Apa Arti Makruh dalam Islam: Penjelasan Lengkap dan Hukumnya

Pelajari apa arti makruh dalam Islam, hukum dan contohnya. Artikel lengkap tentang makruh dan perbedaannya dengan hukum Islam lainnya.

oleh Ayu Isti Prabandari diperbarui 22 Jan 2025, 16:12 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2025, 16:12 WIB
apa arti makruh
apa arti makruh ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya
Daftar Isi

Liputan6.com, Jakarta Dalam ajaran Islam, terdapat berbagai hukum yang mengatur tindakan dan perilaku umat Muslim. Salah satu hukum tersebut adalah makruh. Namun, banyak orang yang masih belum memahami dengan baik apa arti makruh dan bagaimana penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang makruh dalam Islam, mulai dari definisi, dalil, jenis, contoh, hingga hikmah di baliknya.

Definisi Makruh dalam Islam

Makruh secara bahasa berasal dari kata karaha yang berarti tidak disukai atau dibenci. Dalam istilah syariat Islam, makruh didefinisikan sebagai suatu perbuatan yang apabila ditinggalkan akan mendapat pahala, namun jika dikerjakan tidak mendapat dosa.

Para ulama ushul fiqh mendefinisikan makruh sebagai:

"Sesuatu yang dianjurkan oleh syariat untuk meninggalkannya, tetapi tidak secara pasti."

Dengan kata lain, makruh adalah perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan, namun tidak sampai pada tingkatan haram. Meninggalkan perbuatan makruh akan mendatangkan pahala dan keutamaan, sementara melakukannya tidak mengakibatkan dosa atau hukuman.

Beberapa karakteristik hukum makruh antara lain:

  • Tidak ada ancaman hukuman bagi yang melakukannya
  • Ada anjuran untuk meninggalkannya
  • Meninggalkannya lebih utama daripada mengerjakannya
  • Berada di antara mubah (boleh) dan haram

Jadi, makruh bukanlah larangan yang tegas, melainkan anjuran untuk meninggalkan sesuatu demi mencapai keutamaan yang lebih baik. Meskipun tidak berdosa jika dilakukan, seorang Muslim dianjurkan untuk menghindari perbuatan makruh sebisa mungkin.

Dalil tentang Makruh

Hukum makruh dalam Islam didasarkan pada beberapa dalil dari Al-Qur'an dan Hadits. Berikut beberapa dalil yang menunjukkan adanya konsep makruh:

1. Dalil dari Al-Qur'an

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 38:

"كُلُّ ذَٰلِكَ كَانَ سَيِّئُهُ عِندَ رَبِّكَ مَكْرُوهًا"

"Semua itu kejahatannya amat dibenci di sisi Tuhanmu." (QS. Al-Isra: 38)

Ayat ini menggunakan kata "makruhan" yang berarti dibenci atau tidak disukai. Para ulama menafsirkan bahwa hal-hal yang dibenci oleh Allah termasuk dalam kategori makruh.

2. Dalil dari Hadits

Rasulullah SAW bersabda:

"دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ"

"Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu." (HR. Tirmidzi dan Nasa'i)

Hadits ini menganjurkan untuk meninggalkan hal-hal yang meragukan, yang dapat diinterpretasikan sebagai anjuran untuk meninggalkan perbuatan makruh.

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda:

"إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى عَزَائِمُهُ"

"Sesungguhnya Allah menyukai dilaksanakannya rukhshah-Nya (keringanan-Nya) sebagaimana Dia menyukai dilaksanakannya 'azimah-Nya (ketegasan-Nya)." (HR. Ahmad)

Hadits ini menunjukkan bahwa ada tingkatan-tingkatan dalam hukum Islam, termasuk adanya hukum yang bersifat anjuran (makruh) dan bukan larangan mutlak.

Dalil-dalil ini menjadi landasan bagi para ulama dalam menetapkan hukum makruh. Meskipun tidak secara eksplisit disebutkan, konsep makruh dapat dipahami dari konteks ayat dan hadits yang menganjurkan untuk meninggalkan sesuatu tanpa menegaskannya sebagai larangan mutlak.

Jenis-Jenis Makruh

Para ulama membagi makruh menjadi beberapa jenis berdasarkan tingkat kebencian dan konsekuensinya. Berikut adalah jenis-jenis makruh yang dikenal dalam fiqih Islam:

1. Makruh Tanzih

Makruh tanzih adalah jenis makruh yang lebih ringan. Ini mengacu pada perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan, namun jika dilakukan tidak apa-apa. Meninggalkannya dianggap lebih baik dan lebih utama. Contohnya adalah makan bawang putih sebelum pergi ke masjid.

2. Makruh Tahrim

Makruh tahrim adalah jenis makruh yang lebih berat dan mendekati haram. Beberapa ulama bahkan menganggapnya sebagai haram. Melakukannya bisa mendatangkan celaan meskipun tidak sampai pada tingkat dosa. Contohnya adalah menjual senjata pada masa perang atau fitnah.

3. Makruh li Dzatihi

Makruh li dzatihi adalah perbuatan yang makruh karena esensi perbuatan itu sendiri. Misalnya, membuang-buang air ketika berwudhu dianggap makruh karena sifat pemborosan yang terkandung di dalamnya.

4. Makruh li Ghairihi

Makruh li ghairihi adalah perbuatan yang pada dasarnya boleh atau bahkan dianjurkan, namun menjadi makruh karena faktor eksternal. Contohnya, berpuasa pada hari Jumat saja tanpa hari sebelum atau sesudahnya.

5. Makruh Waktu

Makruh waktu mengacu pada perbuatan yang menjadi makruh karena dilakukan pada waktu tertentu. Misalnya, shalat sunnah setelah shalat Ashar hingga terbenamnya matahari, kecuali ada sebab tertentu.

6. Makruh Tempat

Makruh tempat berkaitan dengan perbuatan yang menjadi makruh karena dilakukan di tempat tertentu. Contohnya adalah shalat di tempat pembuangan sampah atau di kandang unta.

Pemahaman tentang jenis-jenis makruh ini penting untuk mengetahui tingkat kebencian terhadap suatu perbuatan dan bagaimana seharusnya seorang Muslim menyikapinya. Meskipun semua jenis makruh sebaiknya ditinggalkan, ada yang lebih berat konsekuensinya dibanding yang lain.

Contoh Perbuatan Makruh

Untuk lebih memahami konsep makruh, berikut adalah beberapa contoh perbuatan yang dianggap makruh dalam Islam:

1. Dalam Ibadah

  • Berdoa dengan suara yang terlalu keras
  • Membaca Al-Qur'an tanpa tartil (terburu-buru)
  • Shalat menghadap ke arah kuburan
  • Berpuasa pada hari Jumat saja
  • Makan atau minum sambil berdiri

2. Dalam Muamalah

  • Menawar barang yang sudah ditawar orang lain
  • Menjual barang kepada orang yang sedang membutuhkan dengan harga yang sangat tinggi
  • Menimbun barang kebutuhan pokok untuk menaikkan harga
  • Melakukan transaksi jual beli saat adzan Jumat berkumandang

3. Dalam Adab dan Akhlak

  • Tertawa terbahak-bahak
  • Berbicara saat buang air
  • Membuang ingus atau meludah di masjid
  • Meniup makanan atau minuman yang panas
  • Tidur setelah Ashar atau sebelum Isya

4. Dalam Penampilan

  • Memakai pakaian yang menyerupai lawan jenis
  • Memakai cincin emas bagi laki-laki
  • Memanjangkan kuku secara berlebihan
  • Mewarnai rambut dengan warna hitam pekat

5. Dalam Makanan

  • Makan bawang putih atau bawang merah mentah sebelum pergi ke masjid
  • Makan daging kuda (menurut sebagian ulama)
  • Minum langsung dari mulut kendi atau botol

Perlu diingat bahwa status makruh dari perbuatan-perbuatan ini bisa berbeda-beda menurut pendapat ulama dan mazhab fiqih. Beberapa ulama mungkin menganggap sebagian dari contoh di atas sebagai mubah (boleh) atau bahkan sunnah dalam kondisi tertentu. Oleh karena itu, penting untuk selalu merujuk pada pendapat ulama yang terpercaya dan memahami konteks dari setiap hukum.

Perbedaan Makruh dengan Hukum Lain

Untuk memahami posisi makruh dalam sistem hukum Islam, penting untuk membandingkannya dengan hukum-hukum lain. Berikut adalah perbedaan antara makruh dan hukum-hukum lainnya:

1. Makruh vs Haram

  • Haram: Dilarang secara tegas, melakukannya berdosa dan mendapat hukuman.
  • Makruh: Tidak dilarang secara tegas, melakukannya tidak berdosa tapi meninggalkannya lebih baik.

2. Makruh vs Mubah

  • Mubah: Boleh dilakukan atau ditinggalkan, tidak ada pahala atau dosa.
  • Makruh: Sebaiknya ditinggalkan, ada pahala jika ditinggalkan tapi tidak berdosa jika dilakukan.

3. Makruh vs Sunnah

  • Sunnah: Dianjurkan untuk dilakukan, ada pahala jika dilakukan tapi tidak berdosa jika ditinggalkan.
  • Makruh: Dianjurkan untuk ditinggalkan, ada pahala jika ditinggalkan tapi tidak berdosa jika dilakukan.

4. Makruh vs Wajib

  • Wajib: Harus dilakukan, berdosa jika ditinggalkan dan berpahala jika dilakukan.
  • Makruh: Sebaiknya ditinggalkan, tidak berdosa jika dilakukan tapi berpahala jika ditinggalkan.

Perbedaan utama antara makruh dan hukum-hukum lainnya terletak pada tingkat anjuran atau larangan serta konsekuensi yang ditimbulkan. Makruh berada di tengah-tengah antara mubah dan haram, memberikan fleksibilitas bagi umat Muslim untuk memilih tindakan terbaik sesuai situasi dan kondisi.

Hikmah di Balik Hukum Makruh

Adanya hukum makruh dalam Islam memiliki berbagai hikmah dan tujuan. Berikut adalah beberapa hikmah di balik penetapan hukum makruh:

1. Melatih Ketaatan

Hukum makruh melatih seorang Muslim untuk meningkatkan ketaatannya kepada Allah SWT. Dengan meninggalkan perbuatan makruh, seseorang belajar untuk mengendalikan diri dan mengutamakan apa yang lebih disukai oleh Allah.

2. Menjaga Kesucian Jiwa

Banyak perbuatan makruh yang jika dilakukan terus-menerus dapat mengarah pada perbuatan yang dilarang. Dengan menghindari makruh, seorang Muslim menjaga kesucian jiwanya dari hal-hal yang dapat menjerumuskan pada dosa.

3. Meningkatkan Kualitas Ibadah

Dalam konteks ibadah, meninggalkan perbuatan makruh dapat meningkatkan kualitas dan kesempurnaan ibadah. Misalnya, menghindari berbicara saat wudhu dapat meningkatkan kekhusyukan dalam persiapan shalat.

4. Memelihara Adab dan Akhlak

Banyak perbuatan makruh berkaitan dengan adab dan akhlak. Dengan menghindarinya, seorang Muslim belajar untuk memiliki adab yang baik dan akhlak yang mulia dalam kehidupan sehari-hari.

5. Menciptakan Keseimbangan

Hukum makruh menciptakan keseimbangan antara kebebasan dan batasan dalam Islam. Ini memberikan ruang bagi umat Muslim untuk memilih tindakan terbaik sesuai situasi tanpa merasa terlalu terbebani.

6. Mendidik Kehati-hatian

Konsep makruh mengajarkan umat Muslim untuk berhati-hati dalam tindakan mereka. Ini mendorong mereka untuk selalu mempertimbangkan konsekuensi dari setiap perbuatan.

Adanya hukum makruh menunjukkan fleksibilitas Islam dalam mengatur kehidupan umatnya. Ini membuktikan bahwa Islam adalah agama yang moderat dan tidak kaku.

8. Meningkatkan Kesadaran Spiritual

Dengan adanya konsep makruh, seorang Muslim diajak untuk selalu sadar akan tindakannya dan berusaha mencapai tingkat spiritual yang lebih tinggi.

Memahami hikmah di balik hukum makruh dapat membantu seorang Muslim untuk lebih menghargai dan menjalankan ajaran agamanya dengan lebih baik. Ini juga menunjukkan bahwa setiap hukum dalam Islam memiliki tujuan dan manfaat yang mendalam bagi kehidupan manusia.

Pandangan Ulama tentang Makruh

Para ulama memiliki berbagai pandangan tentang konsep makruh dalam Islam. Berikut adalah beberapa perspektif ulama terkemuka:

1. Mazhab Hanafi

Ulama Hanafi membagi makruh menjadi dua kategori:

  • Makruh Tahrim: Mendekati haram, meninggalkannya wajib.
  • Makruh Tanzih: Lebih ringan, meninggalkannya dianjurkan tapi tidak wajib.

2. Mazhab Maliki

Imam Malik cenderung tidak membedakan antara makruh dan haram dalam banyak kasus. Beliau sering menggunakan istilah "la yu'jibuni" (tidak aku sukai) untuk menunjukkan makruh.

3. Mazhab Syafi'i

Imam Syafi'i memandang makruh sebagai sesuatu yang ditinggalkan lebih utama daripada dilakukan. Beliau juga mengakui adanya tingkatan dalam makruh.

4. Mazhab Hanbali

Imam Ahmad bin Hanbal memandang makruh sebagai sesuatu yang sebaiknya ditinggalkan, namun tidak sampai pada tingkat haram.

5. Pandangan Kontemporer

Beberapa ulama kontemporer menekankan pentingnya memahami konteks dan 'illah (alasan) di balik suatu hukum makruh. Mereka berpendapat bahwa status makruh bisa berubah sesuai situasi dan kondisi.

6. Perbedaan Pendapat

Ada beberapa perbuatan yang dianggap makruh oleh sebagian ulama namun mubah atau bahkan sunnah oleh ulama lain. Ini menunjukkan fleksibilitas dalam pemahaman hukum Islam.

7. Makruh dalam Ushul Fiqh

Dalam ilmu Ushul Fiqh, makruh ditempatkan sebagai salah satu dari lima hukum taklifi (pembebanan), yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram.

8. Implikasi Praktis

Para ulama sepakat bahwa melakukan perbuatan makruh tidak mengakibatkan dosa, namun meninggalkannya adalah lebih utama dan mendatangkan pahala.

Memahami berbagai pandangan ulama tentang makruh penting untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif tentang konsep ini dalam Islam. Hal ini juga membantu umat Muslim untuk bersikap bijak dalam menghadapi perbedaan pendapat dan memilih tindakan terbaik sesuai situasi dan kondisi mereka.

Makruh dalam Ibadah

Konsep makruh memiliki peran penting dalam pelaksanaan ibadah umat Muslim. Berikut adalah beberapa aspek makruh dalam berbagai bentuk ibadah:

1. Shalat

  • Menoleh tanpa keperluan saat shalat
  • Meludah ke arah kiblat saat shalat
  • Menggerak-gerakkan anggota badan tanpa keperluan
  • Shalat di tempat yang banyak gambar atau hiasan
  • Shalat dalam keadaan menahan buang air

2. Puasa

  • Berpuasa hanya pada hari Jumat saja
  • Berpuasa wishal (menyambung puasa tanpa berbuka)
  • Mencicipi makanan tanpa ada keperluan saat puasa
  • Berlebihan dalam berkumur dan istinsyaq saat berwudhu ketika puasa

3. Zakat

  • Memberikan zakat kepada orang kaya
  • Memindahkan zakat ke daerah lain jika masih ada mustahik di daerah asal
  • Menunda pembayaran zakat tanpa alasan yang jelas

4. Haji dan Umrah

  • Melakukan thawaf dalam keadaan najis
  • Berbicara hal-hal yang tidak perlu saat thawaf
  • Memakai pakaian yang berlebihan saat ihram
  • Melakukan sa'i dengan kendaraan tanpa uzur

5. Membaca Al-Qur'an

  • Membaca Al-Qur'an tanpa tartil (terburu-buru)
  • Membaca Al-Qur'an di tempat yang kotor atau tidak layak
  • Memegang mushaf Al-Qur'an tanpa wudhu (menurut sebagian ulama)

6. Doa

  • Berdoa dengan suara yang terlalu keras
  • Berdoa dengan mengangkat tangan melebihi kepala
  • Berdoa dengan kata-kata yang berlebihan atau tidak sopan

7. Wudhu

  • Berbicara saat berwudhu
  • Membuang-buang air saat berwudhu
  • Berwudhu di tempat yang najis

8. I'tikaf

  • Keluar masjid tanpa keperluan mendesak
  • Melakukan aktivitas yang tidak berkaitan dengan ibadah
  • Berdiam diri tanpa melakukan ibadah apapun

Penting untuk diingat bahwa status makruh dalam ibadah tidak membatalkan ibadah tersebut. Namun, menghindari perbuatan makruh dapat meningkatkan kualitas dan kesempurnaan ibadah. Umat Muslim dianjurkan untuk berusaha melaksanakan ibadah dengan sebaik-baiknya, termasuk menghindari hal-hal yang makruh, untuk mendapatkan keutamaan yang lebih besar.

Makruh dalam Muamalah

Konsep makruh juga berlaku dalam aspek muamalah atau interaksi sosial dan ekonomi dalam Islam. Berikut adalah beberapa contoh dan penjelasan tentang makruh dalam muamalah:

1. Jual Beli

  • Menawar barang yang sudah ditawar orang lain
  • Menjual barang dengan harga yang sangat tinggi kepada orang yang sangat membutuhkan
  • Melakukan transaksi jual beli saat adzan Jumat berkumandang
  • Menjual barang dengan cara najasy (menaikkan harga palsu)

2. Pinjam Meminjam

  • Meminjam uang tanpa ada kebutuhan mendesak
  • Menunda pembayaran hutang bagi yang mampu
  • Meminjamkan uang dengan syarat pengembalian lebih (menurut sebagian ulama)

3. Kerjasama Bisnis

  • Melakukan kerjasama dengan orang yang dikenal suka berbuat curang
  • Membagi keuntungan tidak sesuai dengan kesepakatan awal
  • Menyembunyikan informasi penting dari mitra bisnis

4. Sewa Menyewa

  • Menyewakan rumah atau kendaraan untuk kegiatan maksiat
  • Menaikkan harga sewa secara sepihak tanpa pemberitahuan
  • Menyewakan barang yang cacat tanpa memberitahu penyewa

5. Pernikahan

  • Melamar wanita yang sudah dilamar orang lain
  • Menikah tanpa wali bagi wanita (menurut sebagian ulama)
  • Mengumumkan pernikahan secara berlebihan

6. Warisan

  • Menunda pembagian warisan tanpa alasan yang jelas
  • Membagi warisan tidak sesuai dengan ketentuan syariat
  • Mengambil harta warisan sebelum semua hutang pewaris dilunasi

7. Perdagangan

  • Menimbun barang kebutuhan pokok untuk menaikkan harga
  • Bersumpah dalam jual beli untuk melariskan dagangan
  • Menjual barang yang tidak jelas kualitas atau kuantitasnya

8. Pekerjaan

  • Bekerja di tempat yang menjual barang haram
  • Menunda pembayaran gaji karyawan
  • Memaksa karyawan bekerja di luar jam kerja tanpa kompensasi yang adil

Dalam muamalah, status makruh sering kali berkaitan dengan etika dan moral dalam bertransaksi. Meskipun tidak sampai pada tingkat haram, menghindari perbuatan makruh dalam muamalah dapat membantu menciptakan lingkungan bisnis dan sosial yang lebih baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Penting untuk diingat bahwa dalam beberapa kasus, status makruh bisa berubah menjadi haram jika dilakukan secara berlebihan atau dengan niat yang buruk. Oleh karena itu, umat Muslim dianjurkan untuk selalu berhati-hati dan mempertimbangkan dampak dari setiap tindakan mereka dalam bermuamalah.

Makruh dalam Akhlak

Akhlak atau etika memiliki peran penting dalam Islam, dan konsep makruh juga berlaku dalam aspek ini. Berikut adalah beberapa contoh dan penjelasan tentang makruh dalam konteks akhlak:

1. Berbicara

  • Berbicara dengan suara yang terlalu keras tanpa keperluan
  • Menggunakan kata-kata kasar atau tidak sopan
  • Berbicara tentang hal-hal yang tidak bermanfaat
  • Memotong pembicaraan orang lain
  • Bergosip atau membicarakan keburukan orang lain

Dalam Islam, berbicara dengan baik dan sopan sangat dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam." (HR. Bukhari dan Muslim). Oleh karena itu, menghindari perkataan yang makruh dapat membantu seseorang menjaga lisannya dan meningkatkan kualitas interaksi sosialnya.

2. Perilaku

  • Tertawa terbahak-bahak
  • Berjalan dengan sombong
  • Menguap tanpa menutup mulut
  • Meludah di tempat umum
  • Membuang sampah sembarangan

Perilaku yang baik dan santun merupakan cerminan dari akhlak mulia dalam Islam. Menghindari perilaku yang makruh tidak hanya menunjukkan kesopanan, tetapi juga menghormati hak-hak orang lain dan lingkungan sekitar. Rasulullah SAW sendiri dikenal memiliki akhlak yang sangat mulia, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an, "Dan sesungguhnya engkau (Muhammad) benar-benar berbudi pekerti yang agung." (QS. Al-Qalam: 4)

3. Hubungan Sosial

  • Mengabaikan salam dari sesama Muslim
  • Menolak undangan tanpa alasan yang jelas
  • Memutuskan silaturahmi
  • Bersikap acuh tak acuh terhadap tetangga
  • Membeda-bedakan dalam bergaul

Islam sangat menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dengan sesama manusia. Menghindari perilaku makruh dalam konteks sosial dapat membantu memperkuat ikatan persaudaraan dan menciptakan masyarakat yang harmonis. Rasulullah SAW bersabda, "Tidak beriman seseorang dari kalian hingga dia mencintai untuk saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya sendiri." (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Penampilan

  • Berpakaian yang terlalu mencolok atau berlebihan
  • Memakai pakaian yang menyerupai lawan jenis
  • Memanjangkan kuku secara berlebihan
  • Mewarnai rambut dengan warna hitam pekat
  • Memakai perhiasan yang berlebihan bagi laki-laki

Dalam Islam, penampilan juga merupakan bagian dari akhlak. Berpakaian dan berhias secara sederhana dan sesuai dengan syariat adalah anjuran dalam Islam. Allah SWT berfirman, "Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." (QS. Al-A'raf: 31)

5. Makan dan Minum

  • Makan dan minum sambil berdiri
  • Meniup makanan atau minuman yang panas
  • Makan dengan tangan kiri
  • Makan dengan berlebihan
  • Mencela makanan

Adab makan dan minum memiliki tempat khusus dalam ajaran Islam. Menghindari perilaku makruh saat makan dan minum tidak hanya menunjukkan kesopanan, tetapi juga merupakan bentuk syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT. Rasulullah SAW mengajarkan untuk makan dengan tangan kanan dan mengucapkan bismillah sebelum makan.

6. Tidur

  • Tidur setelah Ashar atau sebelum Isya
  • Tidur tengkurap
  • Tidur di tempat yang terbuka
  • Tidur sendirian di rumah
  • Tidur tanpa berwudhu

Meskipun tidur adalah kebutuhan biologis, Islam memberikan panduan tentang cara tidur yang baik. Menghindari waktu dan posisi tidur yang makruh dapat membantu menjaga kesehatan fisik dan spiritual. Rasulullah SAW sendiri menganjurkan untuk tidur dalam keadaan suci dan menghadap ke arah kiblat.

7. Interaksi dengan Lawan Jenis

  • Berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram
  • Berkhalwat (berduaan) dengan lawan jenis yang bukan mahram
  • Memandang lawan jenis dengan syahwat
  • Berbicara dengan lawan jenis dengan nada yang menggoda
  • Bercampur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa batas

Islam mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan untuk menjaga kesucian dan kehormatan. Menghindari perilaku makruh dalam konteks ini dapat membantu mencegah fitnah dan menjaga keharmonisan sosial. Allah SWT berfirman, "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An-Nur: 30)

Konsekuensi Melakukan Perbuatan Makruh

Meskipun perbuatan makruh tidak mengakibatkan dosa secara langsung, ada beberapa konsekuensi yang perlu diperhatikan:

1. Berkurangnya Pahala

Melakukan perbuatan makruh dapat mengurangi pahala dari amal baik yang dilakukan. Meskipun tidak menghapus pahala secara keseluruhan, perbuatan makruh dapat mengurangi kualitas dan nilai dari ibadah atau amal saleh. Misalnya, jika seseorang shalat sambil menoleh-noleh tanpa keperluan (yang dianggap makruh), maka kualitas shalatnya mungkin berkurang meskipun tetap sah.

2. Terhalang dari Keutamaan

Perbuatan makruh dapat menghalangi seseorang dari mendapatkan keutamaan atau fadhilah tertentu. Dalam hadits, Rasulullah SAW sering menyebutkan keutamaan-keutamaan dari meninggalkan hal-hal yang makruh. Misalnya, meninggalkan perkara yang meragukan (syubhat) dapat membersihkan agama dan kehormatan seseorang.

3. Membiasakan Diri dengan Hal yang Tidak Disukai

Jika seseorang terbiasa melakukan perbuatan makruh, ia mungkin akan menjadi kurang sensitif terhadap hal-hal yang tidak disukai dalam agama. Ini dapat membuat seseorang lebih mudah terjerumus ke dalam perbuatan yang haram. Oleh karena itu, menghindari makruh dapat menjadi benteng untuk melindungi diri dari perbuatan yang lebih buruk.

4. Mengurangi Ketakwaan

Ketakwaan dalam Islam tidak hanya berarti menjalankan kewajiban dan menjauhi larangan, tetapi juga berusaha untuk mencapai kesempurnaan dalam beragama. Melakukan perbuatan makruh secara konsisten dapat mengurangi tingkat ketakwaan seseorang karena ia tidak berusaha untuk mencapai yang terbaik dalam agamanya.

5. Dampak Psikologis

Bagi orang yang memahami konsep makruh, melakukan perbuatan tersebut mungkin akan menimbulkan perasaan tidak nyaman atau bersalah. Meskipun tidak sampai pada tingkat dosa, perasaan ini dapat mempengaruhi ketenangan hati dan kekhusyukan dalam beribadah.

6. Pengaruh Sosial

Dalam konteks sosial, melakukan perbuatan makruh secara terang-terangan dapat memberikan contoh yang kurang baik bagi orang lain, terutama bagi mereka yang mungkin tidak memahami perbedaan antara makruh dan haram. Ini dapat menyebabkan kesalahpahaman atau bahkan mendorong orang lain untuk melakukan hal yang sama.

7. Potensi Menjadi Haram

Dalam beberapa kasus, perbuatan yang awalnya makruh bisa berubah menjadi haram jika dilakukan secara berlebihan atau dengan niat yang buruk. Misalnya, makan bawang putih sebelum pergi ke masjid dianggap makruh, tetapi jika seseorang sengaja melakukannya untuk mengganggu jamaah lain, maka perbuatan tersebut bisa menjadi haram.

8. Kehilangan Berkah

Beberapa ulama berpendapat bahwa melakukan perbuatan makruh dapat mengurangi keberkahan dalam hidup. Meskipun sulit untuk diukur secara langsung, konsep ini mendorong umat Muslim untuk selalu berusaha melakukan yang terbaik dalam setiap aspek kehidupan mereka.

Memahami konsekuensi dari melakukan perbuatan makruh dapat membantu seorang Muslim untuk lebih berhati-hati dalam tindakannya. Meskipun tidak mengakibatkan dosa, menghindari makruh dapat membawa banyak manfaat spiritual dan sosial. Hal ini sejalan dengan ajaran Islam yang mendorong umatnya untuk selalu berusaha mencapai kesempurnaan dalam beragama dan berakhlak.

Tips Menghindari Perbuatan Makruh

Menghindari perbuatan makruh dapat meningkatkan kualitas ibadah dan kehidupan seorang Muslim. Berikut adalah beberapa tips praktis untuk menghindari perbuatan makruh:

1. Meningkatkan Pengetahuan Agama

Langkah pertama untuk menghindari perbuatan makruh adalah memahami apa saja yang termasuk dalam kategori ini. Pelajari lebih dalam tentang hukum-hukum Islam, terutama yang berkaitan dengan ibadah dan muamalah sehari-hari. Menghadiri kajian, membaca buku-buku fiqih, atau berkonsultasi dengan ulama dapat membantu meningkatkan pemahaman tentang makruh.

2. Membiasakan Diri dengan Alternatif yang Lebih Baik

Untuk setiap perbuatan makruh, biasanya ada alternatif yang lebih baik atau dianjurkan (sunnah). Misalnya, jika makan sambil berdiri dianggap makruh, biasakan diri untuk makan sambil duduk. Dengan membiasakan diri melakukan yang lebih baik, secara alami kita akan menghindari yang makruh.

3. Meningkatkan Kesadaran Diri

Praktikkan muhasabah atau introspeksi diri secara rutin. Evaluasi tindakan sehari-hari dan identifikasi area-area yang mungkin termasuk dalam kategori makruh. Dengan kesadaran yang tinggi, kita akan lebih mudah mengenali dan menghindari perbuatan makruh.

4. Menciptakan Lingkungan yang Mendukung

Bergaullah dengan orang-orang yang memiliki pemahaman dan komitmen yang baik terhadap ajaran Islam. Lingkungan yang positif akan membantu kita untuk tetap pada jalur yang benar dan saling mengingatkan jika ada yang melakukan perbuatan makruh.

5. Memperkuat Niat dan Tekad

Tanamkan niat yang kuat untuk selalu melakukan yang terbaik dalam beragama. Dengan tekad yang kuat, kita akan lebih mudah menahan diri dari perbuatan makruh, bahkan dalam situasi yang menggoda.

6. Berdoa dan Memohon Pertolongan Allah

Jangan lupa untuk selalu berdoa memohon petunjuk dan kekuatan dari Allah SWT. Berdoa agar dijauhkan dari perbuatan yang tidak disukai-Nya, termasuk yang makruh. Allah SWT berfirman, "Dan Tuhanmu berfirman, 'Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu.'" (QS. Ghafir: 60)

7. Memahami Hikmah di Balik Larangan

Cobalah untuk memahami alasan atau hikmah di balik suatu perbuatan dianggap makruh. Dengan memahami manfaat dari menghindari makruh, kita akan lebih termotivasi untuk menjauhinya.

8. Bertahap dalam Perubahan

Jika merasa sulit untuk menghindari semua perbuatan makruh sekaligus, mulailah secara bertahap. Fokus pada satu atau dua hal terlebih dahulu, kemudian secara perlahan tingkatkan ke area lain.

9. Menerapkan Prinsip Kehati-hatian

Dalam situasi yang meragukan, terapkan prinsip kehati-hatian. Jika ragu apakah suatu perbuatan termasuk makruh atau tidak, lebih baik menghindarinya. Rasulullah SAW bersabda, "Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu." (HR. Tirmidzi dan Nasa'i)

10. Memanfaatkan Teknologi

Gunakan aplikasi atau alat bantu digital yang dapat mengingatkan tentang adab-adab Islam. Misalnya, aplikasi pengingat waktu shalat atau aplikasi yang berisi hadits-hadits tentang akhlak dapat membantu kita tetap waspada terhadap perbuatan makruh.

Dengan menerapkan tips-tips di atas, seorang Muslim dapat lebih mudah menghindari perbuatan makruh dan meningkatkan kualitas ibadah serta kehidupannya sehari-hari. Ingatlah bahwa menghindari makruh bukan hanya tentang menghindari sesuatu yang tidak disukai, tetapi juga tentang berusaha mencapai kesempurnaan dalam menjalankan ajaran Islam.

Pertanyaan Seputar Makruh

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan seputar konsep makruh dalam Islam beserta jawabannya:

1. Apakah melakukan perbuatan makruh itu berdosa?

Tidak, melakukan perbuatan makruh tidak mengakibatkan dosa. Namun, meninggalkannya lebih diutamakan dan dapat mendatangkan pahala. Makruh berada di antara mubah (boleh) dan haram dalam tingkatan hukum Islam.

2. Bagaimana jika seseorang tidak tahu bahwa suatu perbuatan itu makruh?

Jika seseorang melakukan perbuatan makruh tanpa mengetahui statusnya, ia tidak berdosa. Namun, setelah mengetahui, sebaiknya ia berusaha untuk menghindarinya di masa depan. Islam mengajarkan untuk terus belajar dan meningkatkan pengetahuan agama.

3. Apakah status makruh bisa berubah menjadi haram?

Ya, dalam beberapa kasus, perbuatan yang awalnya makruh bisa berubah menjadi haram jika dilakukan secara berlebihan atau dengan niat yang buruk. Misalnya, merokok yang dianggap makruh oleh sebagian ulama bisa menjadi haram jika terbukti sangat membahayakan kesehatan.

4. Bagaimana cara membedakan antara makruh dan haram?

Perbedaan utama adalah pada konsekuensinya. Melakukan perbuatan haram mengakibatkan dosa dan hukuman, sementara makruh tidak. Haram biasanya memiliki dalil yang lebih tegas dalam Al-Qur'an atau Hadits, sedangkan makruh seringkali berdasarkan interpretasi atau ijtihad ulama.

5. Apakah ada tingkatan dalam makruh?

Ya, beberapa ulama membagi makruh menjadi beberapa tingkatan, seperti makruh tanzih (ringan) dan makruh tahrim (berat, mendekati haram). Tingkatan ini dapat mempengaruhi seberapa kuat anjuran untuk meninggalkannya.

6. Bagaimana jika ada perbedaan pendapat ulama tentang status makruh suatu perbuatan?

Dalam kasus seperti ini, seseorang dapat memilih untuk mengikuti pendapat yang lebih hati-hati atau pendapat yang lebih kuat dalilnya. Penting untuk memahami konteks dan alasan di balik setiap pendapat.

7. Apakah makruh berlaku dalam semua situasi?

Tidak selalu. Beberapa perbuatan yang biasanya makruh bisa menjadi mubah atau bahkan dianjurkan dalam situasi tertentu. Misalnya, makan bawang putih yang biasanya makruh sebelum ke masjid mungkin diperbolehkan jika untuk tujuan pengobatan yang mendesak.

8. Bagaimana cara meningkatkan motivasi untuk menghindari makruh?

Meningkatkan pemahaman tentang hikmah di balik hukum makruh, memperkuat iman, dan membiasakan diri dengan alternatif yang lebih baik dapat membantu meningkatkan motivasi. Selain itu, bergaul dengan orang-orang yang saleh juga dapat memberikan dukungan dan inspirasi.

9. Apakah anak-anak juga harus menghindari perbuatan makruh?

Meskipun anak-anak belum dibebani kewajiban syariat, mengajarkan mereka untuk menghindari makruh sejak dini dapat membantu membentuk kebiasaan baik. Namun, pendekatan harus dilakukan dengan lembut dan bertahap, sesuai dengan tingkat pemahaman mereka.

10. Bagaimana jika seseorang sudah terbiasa melakukan perbuatan makruh?

Jika seseorang sudah terbiasa dengan perbuatan makruh, ia dapat mulai mengubah kebiasaannya secara bertahap. Mulailah dengan mengurangi frekuensi, kemudian berusaha untuk menghindarinya sama sekali. Memohon pertolongan Allah, berdoa, dan memperkuat tekad sangat penting dalam proses ini.

Memahami konsep makruh dan bagaimana menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari dapat membantu seorang Muslim untuk meningkatkan kualitas ibadah dan kehidupannya. Meskipun bukan larangan mutlak, menghindari makruh merupakan salah satu cara untuk mencapai kesempurnaan dalam menjalankan ajaran Islam.

Kesimpulan

Makruh dalam Islam merupakan konsep yang penting untuk dipahami oleh setiap Muslim. Meskipun bukan larangan mutlak, makruh mengajarkan kita untuk selalu berusaha mencapai yang terbaik dalam beribadah dan berperilaku. Beberapa poin penting yang dapat kita simpulkan:

  • Makruh adalah perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan, namun tidak mengakibatkan dosa jika dilakukan.
  • Meninggalkan perbuatan makruh dapat mendatangkan pahala dan keutamaan.
  • Makruh mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk ibadah, muamalah, dan akhlak.
  • Ada berbagai jenis makruh dengan tingkatan yang berbeda-beda.
  • Menghindari makruh dapat meningkatkan kualitas ibadah dan kehidupan seorang Muslim.
  • Pemahaman tentang makruh dapat membantu seseorang menjaga diri dari perbuatan yang tidak disukai dalam agama.
  • Diperlukan ilmu, kesadaran, dan tekad yang kuat untuk konsisten menghindari perbuatan makruh.

Dengan memahami dan menerapkan konsep makruh dalam kehidupan sehari-hari, seorang Muslim dapat meningkatkan ketakwaannya dan mencapai kesempurnaan dalam menjalankan ajaran Islam. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menjadi panduan bagi kita semua dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam dengan lebih baik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya