Selain Resiprokal, AS Kenakan Dua Tarif Lain ke Indonesia

Kini terdapat tiga besaran tarif yang dikenakan Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia.

oleh Natasha Amani Diperbarui 21 Apr 2025, 16:48 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2025, 16:48 WIB
Selain Resiprokal, AS Kenakan Dua Tarif Lain ke Indonesia
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan kebijakan tarif lain yang dikenakan Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia.(merdeka.com/Imam Buhori)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan kebijakan tarif lain yang dikenakan Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia.

AS awalnya mengenakan tarif resprikoral atau tarif timbal balik sebesar 32% pada Indonesia. Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan, kini terdapat tiga besaran tarif yang dikenakan AS terhadap Indonesia. 

Pertama, adalah tarif dasar baru, di mana  AS menaikan tarif dasarnya sebesar 10% dari tarif dasar yang lama. "Berapa besarannya (tarif) itu macam-macam, mungkin ada yang 0%, 5% dan 10% itu dinaikan menjadi 10% dengan tarif dasar yang baru," kata Djatmiko dalam konferensi pers pada Senin (21/4/2025).

Djatmiko menerangkan, kebijakan tarif dasar baru diterapkan kepada semua negara mitra dagang AS, kecuali Meksiko dan Kanada. Lantaran, kedua negara tersebut karena miliki perjanjian dagang United States-Mexico and Canada. 

Jenis tarif kedua, adalah tarif resprikoral dengan besaran tarif yang akan ditanggung Indonesia untuk ekspor ke AS sebesar 32%. 

Kebijakan baru lainnya, yaitu tarif sektoral yang akan dikenakan kepada beberapa impor komoditas khusus yakni baja, alumunium, otomotif, dan komponen otomotif dari Indonesia sebesar 25%. 

"Jadi kalau sektor ini satu negara sudah dikenakan tarif sektoral misalnya Indonesia ekspor baja atau aluminium ataupun otomotif dan komponennya, kemudian akan dikenakan tarif sektoral sebesar 25% maka tarif dasar baru dan resiprokel tidak akan dikenakan," jelas Djatmiko. 

Ditambahkannya, kebijkan tarif baru ini merupakan tambahan dari tarif awal yang sudah ditetapkan oleh AS kepada mitra dagang berdasarkan jenis barang.

AS Keluhkan Isu Peredaran Barang Palsu di Mangga Dua, Kemendag Buka Suara

FOTO: Neraca Dagang RI Mei 2021 Surplus USD 2,36 Miliar
Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (16/6/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia pada bulan Mei 2021 kembali surplus sebesar USD 2,36 miliar dan menjadi tertinggi sepanjang tahun 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Dalam kesempatan itu, Kementerian Perdagangan juga buka suara menyusul keluhan Amerika Serikat terkait peredaran barang palsu di Pasar Mangga Dua yang dinilai melanggar hak-hak kekayaan intelektual produk Amerika Serikat.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan, Pemerintah terus berkomitmen untuk menegakkan kebijakan Hak Kekayaaan Intelektual (HKI).

"Ini memang menjadi satu hal yang rutin dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat melalui USTR untuk memantau situasi dan kondisi terkait dengan pelaksanaan kebijakan HKI yang tertuang di berbagai negara, termasuk Indonesia,” ujar Djatmiko dalam konferensi pers pada Senin (21/4/2025).

"Jadi kita tidak luput dari itu, pemerintah juga tetap berkomitmen menerapkan kebijakan HKI, kawan-kawan di Dirjen HKI juga terus melakukan tindakan-tindakan  penegakan hukum, itu tetap dilakukan,” terangnya.

Djatmiko menuturkan, pihaknya juga terus memberikan perkembangan HKI di berbagai forum, termasuk Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Jenewa hingga World Intellectual Property Organization (WIPO).

"Jadi pemerintah tetap melakukan berbagai langkah upaya untuk menegakkan aturan mengenai HKI,” tuturnya.

Dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis akhir Maret 2025, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menilai pasar Mangga Dunia masih menjadi lokasi utama peredaran barang bajakan dan produk palsu.

USTR menyatakan Indonesia tetap berada dalam Priority Watch List berdasarkan Special 301 Report tahun 2024. 

Pasar Mangga Dua masih tercantum dalam Notorious Markets List 2024

Saat ini, Pasar Mangga Dua masih tercantum dalam Notorious Markets List 2024, bersama dengan beberapa platform e-commerce asal Indonesia. 

Penegakan hukum yang dinilai masih lemah menjadi salah satu alasan utama AS terus mendesak pemerintah Indonesia untuk memperkuat koordinasi antar-lembaga dalam hal penegakan hukum HKI.

"Pasar Mangga Dua di Jakarta masih tercantum dalam Tinjauan 2024 tentang Pasar Ternama untuk Pemalsuan dan Pembajakan (Notorious Markets List), bersama dengan beberapa marketplace daring asal Indonesia,” tulis USTR, dikutip Liputan6.com, Senin (21/4/2025).

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global
Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya