Apa Tujuan Menikah dalam Islam: Panduan Lengkap Pernikahan Islami

Pelajari tujuan menikah dalam Islam, mulai dari memenuhi fitrah manusia hingga membangun keluarga sakinah. Temukan panduan lengkap pernikahan Islami di sini.

oleh Ayu Isti Prabandari Diperbarui 25 Feb 2025, 16:32 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2025, 16:32 WIB
tujuan menikah menurut islam
tujuan menikah menurut islam ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pernikahan merupakan salah satu ibadah paling sakral dan penting dalam ajaran Islam. Sebagai umat Muslim, memahami tujuan menikah dalam Islam sangatlah esensial sebelum memutuskan untuk mengikat janji suci. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai berbagai aspek tujuan pernikahan dalam Islam, mulai dari definisi, manfaat, hingga panduan praktis mempersiapkan diri menuju pernikahan yang sesuai syariat.

Definisi Pernikahan dalam Islam

Dalam perspektif Islam, pernikahan atau nikah memiliki makna yang jauh lebih dalam dari sekadar penyatuan dua insan. Secara etimologi, kata nikah berasal dari bahasa Arab "An-Nikah" yang berarti berkumpul, bersatu, atau berhubungan intim. Sedangkan secara terminologi syariat, nikah didefinisikan sebagai sebuah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram serta menimbulkan hak dan kewajiban di antara keduanya.

Para ulama memiliki pandangan yang sedikit berbeda namun esensinya sama dalam mendefinisikan pernikahan:

  • Imam Maliki: Akad yang menjadikan halalnya hubungan seksual dengan wanita yang bukan mahram, budak, atau penyembah berhala.
  • Imam Hanafi: Akad yang memberikan faedah dihalalkannya bersenang-senang dengan pasangan.
  • Imam Syafi'i: Akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan suami istri dengan lafaz nikah/tazwij atau yang semakna.
  • Imam Hambali: Akad yang dilakukan dengan menggunakan kata inkah atau tazwij guna mendapatkan kesenangan.

Dari berbagai definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa inti dari pernikahan dalam Islam adalah akad yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan, yang sebelumnya diharamkan, menjadi halal dalam bingkai ibadah kepada Allah SWT.

Dalil-dalil Tentang Pernikahan dalam Al-Quran dan Hadits

Islam sangat menganjurkan pernikahan bagi umatnya. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya dalil baik dari Al-Quran maupun hadits yang membahas tentang keutamaan menikah. Berikut beberapa di antaranya:

Dalil dari Al-Quran:

1. Surat Ar-Rum ayat 21:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."

2. Surat An-Nur ayat 32:

وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

"Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."

Dalil dari Hadits:

1. Hadits riwayat Bukhari dan Muslim:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng)."

2. Hadits riwayat Ibnu Majah:

النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي وَتَزَوَّجُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ

"Menikah adalah sunnahku. Barangsiapa yang enggan melaksanakan sunnahku, maka ia bukan dari golonganku. Menikahlah kalian! Karena sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan seluruh ummat."

Dalil-dalil di atas menunjukkan betapa pentingnya pernikahan dalam ajaran Islam. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, pernikahan juga membawa banyak manfaat bagi kehidupan manusia baik secara individu maupun sosial.

Tujuan Utama Menikah dalam Islam

Pernikahan dalam Islam memiliki beberapa tujuan mulia yang tidak hanya bermanfaat bagi individu yang menikah, tetapi juga bagi masyarakat dan umat secara keseluruhan. Berikut adalah tujuan-tujuan utama menikah dalam Islam:

1. Memenuhi Fitrah Manusia

Allah SWT telah menciptakan manusia dengan fitrah untuk saling tertarik kepada lawan jenis. Pernikahan merupakan sarana yang halal dan diridhai Allah untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia. Dengan menikah, seseorang dapat menyalurkan hasratnya secara terhormat dan bernilai ibadah.

Dalam surat Ar-Rum ayat 21, Allah berfirman:

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang."

Ayat ini menunjukkan bahwa kecenderungan untuk hidup berpasangan merupakan fitrah yang telah Allah tanamkan dalam diri manusia.

2. Menjaga Kesucian Diri

Pernikahan menjadi benteng pertahanan dari perbuatan zina dan maksiat lainnya. Dengan menikah, seseorang dapat menjaga pandangan dan kemaluannya dari hal-hal yang diharamkan. Rasulullah SAW bersabda:

"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menegaskan bahwa menikah merupakan solusi terbaik untuk menghindari perbuatan zina dan menjaga kesucian diri.

3. Mewujudkan Ketenangan Jiwa

Pernikahan yang dilandasi cinta dan kasih sayang dapat memberikan ketenangan jiwa bagi pasangan suami istri. Dalam kehidupan berumah tangga, pasangan dapat saling memberikan dukungan, perhatian, dan kasih sayang yang membuat jiwa menjadi tenteram.

Allah SWT berfirman dalam surat Ar-Rum ayat 21:

"...supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang."

Ayat ini menggambarkan bahwa pernikahan dapat menjadi sumber ketenangan dan ketentraman jiwa bagi pasangan suami istri.

4. Melestarikan Keturunan

Salah satu tujuan penting dari pernikahan adalah untuk melanjutkan keturunan dan memperbanyak umat Islam. Dengan memiliki keturunan yang shalih dan shalihah, seseorang tidak hanya melestarikan jenisnya, tetapi juga berkontribusi dalam memperkuat umat Islam.

Allah SWT berfirman dalam surat An-Nahl ayat 72:

"Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik."

Ayat ini menunjukkan bahwa memiliki keturunan merupakan salah satu nikmat yang Allah berikan melalui pernikahan.

5. Membangun Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah

Tujuan tertinggi dari pernikahan dalam Islam adalah untuk membangun keluarga yang sakinah (tenteram), mawaddah (penuh cinta), dan rahmah (kasih sayang). Keluarga yang dibangun atas dasar nilai-nilai Islam akan menjadi fondasi yang kuat bagi terbentuknya masyarakat yang baik.

Allah SWT berfirman dalam surat Ar-Rum ayat 21:

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang."

Ayat ini menggambarkan konsep keluarga ideal dalam Islam yang penuh dengan ketentraman, cinta, dan kasih sayang.

Manfaat Menikah dalam Islam

Selain memiliki tujuan-tujuan mulia, pernikahan dalam Islam juga membawa banyak manfaat bagi individu dan masyarakat. Berikut adalah beberapa manfaat menikah dalam Islam:

1. Meningkatkan Kualitas Ibadah

Pernikahan dapat meningkatkan kualitas ibadah seseorang. Dalam kehidupan berumah tangga, banyak aktivitas sehari-hari yang bernilai ibadah, seperti memenuhi hak dan kewajiban suami istri, mendidik anak, dan mencari nafkah untuk keluarga. Rasulullah SAW bersabda:

"Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya." (HR. Al-Baihaqi)

Hadits ini menunjukkan bahwa menikah dapat membantu seseorang menyempurnakan agamanya dan meningkatkan ketakwaannya kepada Allah SWT.

2. Mendapatkan Ketenangan dan Kedamaian

Pernikahan yang dilandasi cinta dan kasih sayang dapat memberikan ketenangan dan kedamaian bagi pasangan suami istri. Dalam kehidupan berumah tangga, pasangan dapat saling memberikan dukungan, perhatian, dan kasih sayang yang membuat jiwa menjadi tenteram.

Allah SWT berfirman dalam surat Ar-Rum ayat 21:

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang."

Ayat ini menggambarkan bahwa pernikahan dapat menjadi sumber ketenangan dan kedamaian bagi pasangan suami istri.

3. Menjaga Kesehatan Fisik dan Mental

Pernikahan dapat membantu menjaga kesehatan fisik dan mental seseorang. Dengan menikah, seseorang dapat menyalurkan hasrat biologisnya secara halal, yang berdampak positif pada kesehatan fisik. Selain itu, dukungan emosional dari pasangan dapat membantu menjaga kesehatan mental.

Penelitian ilmiah telah menunjukkan bahwa orang yang menikah cenderung memiliki tingkat stres yang lebih rendah dan umur yang lebih panjang dibandingkan dengan mereka yang tidak menikah.

4. Membangun Jaringan Sosial

Pernikahan tidak hanya menyatukan dua insan, tetapi juga dua keluarga. Hal ini dapat memperluas jaringan sosial seseorang, yang bermanfaat dalam berbagai aspek kehidupan. Selain itu, memiliki keluarga dapat meningkatkan rasa tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap masyarakat.

5. Meningkatkan Produktivitas

Pernikahan dapat meningkatkan produktivitas seseorang. Dengan memiliki tanggung jawab terhadap keluarga, seseorang akan terdorong untuk bekerja lebih giat dan meningkatkan kualitas hidupnya. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 34:

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka."

Ayat ini menunjukkan bahwa laki-laki memiliki tanggung jawab untuk menafkahi keluarganya, yang dapat mendorong peningkatan produktivitas.

Persiapan Menuju Pernikahan dalam Islam

Untuk mencapai tujuan-tujuan mulia pernikahan dalam Islam, diperlukan persiapan yang matang sebelum memasuki jenjang pernikahan. Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipersiapkan:

1. Persiapan Spiritual

Persiapan spiritual merupakan hal yang paling penting sebelum menikah. Calon pengantin harus mempersiapkan diri dengan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain:

  • Memperdalam ilmu agama, terutama yang berkaitan dengan hak dan kewajiban suami istri dalam Islam
  • Meningkatkan kualitas ibadah, seperti shalat, puasa, dan membaca Al-Quran
  • Memperbanyak doa dan istighfar
  • Melakukan shalat istikharah untuk memantapkan pilihan pasangan

2. Persiapan Mental

Menikah berarti siap untuk menjalani kehidupan baru dengan segala tanggung jawabnya. Oleh karena itu, persiapan mental sangat diperlukan. Beberapa hal yang perlu dipersiapkan antara lain:

  • Memahami konsep pernikahan dalam Islam
  • Belajar mengelola emosi dan berkomunikasi dengan baik
  • Mempersiapkan diri untuk berbagi dan berkorban demi pasangan
  • Belajar menyelesaikan konflik secara dewasa

3. Persiapan Fisik

Kesehatan fisik juga penting dalam mempersiapkan pernikahan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh
  • Menjaga pola makan dan olahraga teratur
  • Menghindari kebiasaan buruk yang dapat merusak kesehatan

4. Persiapan Finansial

Meskipun Islam mengajarkan untuk tidak memberatkan dalam hal mahar dan walimah, namun persiapan finansial tetap diperlukan untuk membangun rumah tangga. Beberapa hal yang perlu dipersiapkan antara lain:

  • Memiliki pekerjaan atau sumber penghasilan yang halal
  • Menyiapkan dana untuk mahar dan walimah
  • Merencanakan keuangan rumah tangga

5. Persiapan Administrasi

Pernikahan dalam Islam juga harus memenuhi syarat administratif sesuai dengan hukum yang berlaku. Beberapa hal yang perlu dipersiapkan antara lain:

  • Menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pencatatan pernikahan
  • Mengurus surat-surat yang diperlukan dari KUA atau lembaga terkait
  • Mempersiapkan wali nikah dan saksi-saksi

Hukum Menikah dalam Islam

Dalam Islam, hukum menikah dapat berbeda-beda tergantung pada kondisi dan kemampuan seseorang. Berikut adalah penjelasan tentang hukum menikah dalam Islam:

1. Wajib

Menikah menjadi wajib bagi seseorang yang telah mampu secara fisik, mental, dan finansial, serta khawatir akan terjerumus dalam perbuatan zina jika tidak menikah. Dalam kondisi ini, menikah menjadi satu-satunya jalan untuk menghindari perbuatan maksiat.

2. Sunnah

Bagi seseorang yang telah mampu secara fisik, mental, dan finansial, namun masih bisa mengendalikan nafsunya, maka hukum menikah adalah sunnah. Menikah dalam kondisi ini akan mendatangkan pahala dan keberkahan.

3. Mubah

Menikah menjadi mubah (boleh) bagi seseorang yang berada dalam kondisi normal, tidak ada dorongan yang kuat untuk menikah, namun juga tidak ada halangan untuk menikah.

4. Makruh

Menikah menjadi makruh bagi seseorang yang belum mampu secara finansial atau memiliki penyakit yang dapat membahayakan pasangannya. Dalam kondisi ini, lebih baik menunda pernikahan sampai kondisinya membaik.

5. Haram

Menikah menjadi haram jika tujuannya adalah untuk menyakiti atau menzalimi pasangan, atau jika seseorang yakin bahwa dengan menikah ia akan melalaikan kewajibannya sebagai suami atau istri.

Rukun dan Syarat Sah Pernikahan dalam Islam

Agar pernikahan dianggap sah secara syariat Islam, ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah penjelasannya:

Rukun Nikah

Rukun nikah adalah hal-hal yang harus ada dalam sebuah pernikahan. Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka pernikahan dianggap tidak sah. Rukun nikah dalam Islam adalah:

  1. Calon suami
  2. Calon istri
  3. Wali nikah
  4. Dua orang saksi
  5. Ijab dan qabul

Syarat Sah Nikah

Selain rukun nikah, ada juga syarat-syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah. Syarat-syarat tersebut antara lain:

  1. Calon suami dan istri harus beragama Islam
  2. Calon suami dan istri harus baligh dan berakal
  3. Tidak ada paksaan dalam pernikahan
  4. Calon istri bukan mahram bagi calon suami
  5. Calon istri tidak dalam masa iddah
  6. Wali nikah harus laki-laki, muslim, baligh, berakal, dan adil
  7. Saksi harus dua orang laki-laki yang adil
  8. Ijab dan qabul harus diucapkan dalam satu majelis

Kesimpulan

Pernikahan dalam Islam memiliki tujuan yang mulia dan membawa banyak manfaat bagi individu, keluarga, dan masyarakat. Mulai dari memenuhi fitrah manusia, menjaga kesucian diri, hingga membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, pernikahan menjadi sarana untuk meraih kebahagiaan dunia dan akhirat.

Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, diperlukan persiapan yang matang sebelum memasuki jenjang pernikahan. Persiapan spiritual, mental, fisik, finansial, dan administratif perlu dilakukan agar pernikahan dapat berjalan sesuai dengan syariat Islam dan membawa keberkahan.

Sebagai umat Muslim, hendaknya kita memahami dan menghayati tujuan menikah dalam Islam ini. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan kita dapat membangun rumah tangga yang sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya, sehingga dapat meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca yang ingin memahami lebih dalam tentang tujuan menikah dalam Islam. Jangan lupa untuk selalu memohon petunjuk dan ridha Allah SWT dalam setiap langkah menuju pernikahan dan kehidupan berumah tangga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya