Cara Mengurus Paspor Online, Begini Langkah-langkahnya

Pelajari cara mengurus paspor online dengan mudah melalui aplikasi M-Paspor. Simak panduan lengkap syarat, biaya, dan prosedur terbaru di sini.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi Diperbarui 19 Mar 2025, 09:40 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2025, 09:40 WIB
cara mengurus paspor online
cara mengurus paspor online ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Paspor merupakan dokumen perjalanan resmi yang wajib dimiliki warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Saat ini, proses pengurusan paspor dapat dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pastikan memeriksa status permohonan melalui aplikasi M-Paspor secara berkala. Dengan mengikuti langkah-langkah di artikel ini, proses pengurusan paspor menjadi lebih praktis dan efisien. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai cara mengurus paspor online, mulai dari persyaratan, biaya, hingga prosedur terbaru.

Promosi 1

Pengertian dan Fungsi Paspor

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai identitas sah pemegang paspor saat bepergian ke luar negeri. Fungsi utama paspor antara lain:

  • Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri
  • Izin untuk memasuki wilayah negara lain
  • Dokumen perjalanan internasional yang diakui secara global
  • Syarat untuk mengajukan visa ke negara tujuan
  • Catatan riwayat perjalanan internasional pemegang paspor

Paspor memuat informasi penting seperti nama lengkap, foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, serta data biometrik pemegang paspor. Dokumen ini wajib dibawa saat melakukan perjalanan internasional dan harus dijaga keamanannya.

Jenis-Jenis Paspor di Indonesia

Di Indonesia terdapat beberapa jenis paspor yang diterbitkan sesuai dengan keperluan dan status pemegangnya:

1. Paspor Biasa

Paspor biasa adalah jenis paspor yang paling umum dimiliki oleh warga negara Indonesia. Paspor ini memiliki sampul berwarna hijau dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan perjalanan internasional seperti wisata, bisnis, atau pendidikan. Masa berlaku paspor biasa adalah 5 tahun.

2. Paspor Elektronik (E-Passport)

Paspor elektronik atau e-passport merupakan paspor biasa yang dilengkapi dengan chip elektronik berisi data biometrik pemegang paspor. E-passport memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dan dapat digunakan di gerbang imigrasi otomatis di beberapa negara. Masa berlakunya juga 5 tahun.

3. Paspor Diplomatik

Paspor diplomatik diterbitkan khusus bagi pejabat diplomatik dan keluarganya. Paspor ini memiliki sampul berwarna hitam dan memberikan kekebalan diplomatik kepada pemegangnya saat berada di luar negeri.

4. Paspor Dinas

Paspor dinas diperuntukkan bagi pegawai negeri atau pejabat pemerintah yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Paspor ini bersampul biru dan hanya dapat digunakan untuk keperluan dinas resmi.

Syarat Membuat Paspor Online

Untuk mengajukan permohonan paspor secara online, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru
  • Akta kelahiran atau ijazah atau buku nikah/akta perkawinan
  • Paspor lama (bagi yang pernah memiliki paspor sebelumnya)
  • Surat rekomendasi instansi berwenang untuk keperluan tertentu
  • Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang putih

Pastikan semua dokumen tersebut masih berlaku dan dalam kondisi baik. Scan atau foto dokumen-dokumen tersebut menggunakan smartphone untuk diunggah saat mengisi formulir online.

Biaya Pembuatan Paspor Terbaru

Biaya pembuatan paspor baru maupun perpanjangan paspor telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Berikut rincian biaya resmi pembuatan paspor:

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
  • Paspor elektronik (e-passport) 48 halaman: Rp650.000
  • Layanan percepatan paspor selesai dalam 1 hari: Rp1.000.000 (di luar biaya paspor)

Biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi bank jika melakukan pembayaran melalui transfer. Pastikan membayar sesuai nominal yang tertera pada kode billing yang diterima.

Cara Mengurus Paspor Online Melalui Aplikasi M-Paspor

Berikut langkah-langkah mengurus paspor secara online menggunakan aplikasi M-Paspor:

1. Unduh dan Instal Aplikasi M-Paspor

Unduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS). Pastikan mengunduh aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

2. Buat Akun dan Aktivasi

Buka aplikasi M-Paspor dan pilih menu "Daftar Akun". Isi data diri sesuai KTP elektronik dengan lengkap dan benar. Verifikasi akun melalui kode OTP yang dikirim ke email yang didaftarkan.

3. Login dan Pilih Layanan

Setelah akun aktif, login ke aplikasi M-Paspor. Pilih menu "Pengajuan Permohonan" dan tentukan jenis layanan yang dibutuhkan (paspor baru/perpanjangan).

4. Isi Formulir Permohonan

Lengkapi formulir permohonan dengan data diri dan informasi yang diminta. Pastikan semua data terisi dengan benar untuk menghindari penolakan permohonan.

5. Unggah Dokumen Persyaratan

Unggah scan atau foto dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya. Pastikan hasil unggahan jelas dan tidak terpotong.

6. Pilih Lokasi dan Jadwal

Tentukan lokasi kantor imigrasi terdekat dan pilih jadwal kedatangan yang tersedia. Usahakan memilih jadwal pagi hari untuk menghindari antrean panjang.

7. Lakukan Pembayaran

Setelah memilih jadwal, lakukan pembayaran sesuai kode billing yang diterima. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, minimarket, atau e-wallet yang bekerja sama.

8. Cetak Bukti Pendaftaran

Setelah pembayaran berhasil, cetak atau simpan bukti pendaftaran yang berisi nomor antrian dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi.

9. Datang ke Kantor Imigrasi

Hadir di kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli dan bukti pendaftaran. Lakukan proses verifikasi data, wawancara, dan pengambilan foto serta sidik jari.

10. Pengambilan Paspor

Paspor dapat diambil sesuai estimasi waktu penyelesaian yang diberikan petugas, biasanya 3-5 hari kerja untuk proses normal.

Kelebihan Mengurus Paspor Online

Mengurus paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor memiliki beberapa keuntungan dibandingkan cara konvensional:

  • Lebih efisien waktu karena tidak perlu mengantri lama di kantor imigrasi
  • Proses pengajuan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja
  • Mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik
  • Pembayaran lebih fleksibel melalui berbagai metode pembayaran
  • Dapat memantau status permohonan secara real-time
  • Mengurangi potensi pungli atau calo dalam proses pengurusan

Tips Mengurus Paspor Online dengan Lancar

Agar proses pengurusan paspor online berjalan lancar, perhatikan tips berikut:

  • Siapkan semua dokumen persyaratan sebelum memulai pengajuan online
  • Isi data dengan teliti dan pastikan sesuai dengan dokumen asli
  • Pilih jadwal kedatangan di awal minggu atau pagi hari untuk menghindari antrean
  • Lakukan pembayaran segera setelah mendapatkan kode billing
  • Datang ke kantor imigrasi tepat waktu sesuai jadwal yang dipilih
  • Bawa dokumen asli dan bukti pendaftaran saat ke kantor imigrasi
  • Ikuti arahan petugas dengan baik saat proses verifikasi dan wawancara

Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik

Meski sama-sama berfungsi sebagai dokumen perjalanan, paspor biasa dan paspor elektronik (e-passport) memiliki beberapa perbedaan:

Paspor Biasa:

  • Tidak memiliki chip elektronik
  • Data pemegang hanya tercetak pada halaman paspor
  • Proses pemeriksaan di imigrasi dilakukan secara manual
  • Biaya pembuatan lebih murah
  • Rentan terhadap pemalsuan

Paspor Elektronik (E-Passport):

  • Dilengkapi chip elektronik berisi data biometrik
  • Tingkat keamanan lebih tinggi dan sulit dipalsukan
  • Dapat digunakan di gerbang imigrasi otomatis (e-gate)
  • Proses pemeriksaan di imigrasi lebih cepat
  • Biaya pembuatan lebih mahal

Prosedur Perpanjangan Paspor Online

Untuk memperpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya, prosedurnya hampir sama dengan pembuatan paspor baru. Berikut langkah-langkah perpanjangan paspor online:

  1. Buka aplikasi M-Paspor dan pilih layanan "Perpanjangan Paspor"
  2. Isi formulir perpanjangan dengan data sesuai paspor lama
  3. Unggah scan paspor lama dan dokumen pendukung lainnya
  4. Pilih jadwal dan lokasi kantor imigrasi
  5. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan
  6. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal untuk verifikasi dan pengambilan data biometrik
  7. Ambil paspor baru sesuai estimasi waktu yang diberikan

Pastikan mengajukan perpanjangan minimal 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis untuk menghindari kendala saat bepergian ke luar negeri.

Frequently Asked Questions (FAQ)

1. Berapa lama proses pembuatan paspor?

Untuk proses normal, pembuatan paspor membutuhkan waktu 3-5 hari kerja sejak pengambilan data biometrik. Layanan percepatan tersedia dengan biaya tambahan untuk paspor selesai dalam 1 hari kerja.

2. Apakah bisa membuat paspor untuk anak di bawah umur?

Ya, anak di bawah umur dapat dibuatkan paspor dengan syarat tambahan berupa akte kelahiran dan surat persetujuan orang tua. Anak di bawah 17 tahun harus didampingi orang tua saat proses di kantor imigrasi.

3. Bagaimana jika paspor hilang atau rusak?

Untuk paspor hilang atau rusak, harus mengajukan permohonan penggantian secara langsung ke kantor imigrasi dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau membawa paspor yang rusak.

4. Apakah bisa membuat paspor di luar domisili KTP?

Ya, pembuatan paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia. Namun disarankan memilih kantor imigrasi terdekat untuk kemudahan proses.

5. Berapa lama masa berlaku paspor?

Masa berlaku paspor biasa maupun elektronik adalah 5 tahun sejak tanggal diterbitkan. Untuk anak di bawah 17 tahun, masa berlaku paspor hanya 3 tahun.

Kesimpulan

Mengurus paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor merupakan langkah inovatif pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam membuat dokumen perjalanan. Dengan memahami prosedur, persyaratan, dan tips yang telah diuraikan dalam artikel ini, diharapkan proses pengurusan paspor dapat berjalan lebih efisien dan lancar.

Pastikan untuk selalu mengikuti perkembangan informasi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi terkait kebijakan pengurusan paspor. Dengan persiapan yang matang, Anda dapat memperoleh paspor dengan mudah dan siap melakukan perjalanan internasional.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya