Liputan6.com, Jakarta Cara mengurus paspor penting untuk anda ketahui bagi yang keluar masuk Indonesia. paspor merupakan salah satu tanda pengenal yang wajib dibawa saat bepergian ke luar negeri. Sebagai identitas resmi, paspor dikeluarkan oleh pihak berwenang, dalam hal ini Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut paspor merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada WNI untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Ada tiga jenis paspor yaitu paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa.
Advertisement
Baca Juga
Saat ini, permohonan paspor bisa diajukan oleh WNI yang ada di Indonesia maupun luar negeri. Cara mengurus paspor juga terbilang mudah sebab sudah ada dua jenis paspor yaitu paspor biasa elektronik (e-Paspor) dan paspor biasa non elektronik.
Berikut ini penjelasan mengenai definisi paspor beserta cara mengurus paspor dan syarat-syaratnya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (24/12/2021).
Definisi Paspor
Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dalam suatu negara untuk melakukan perjalanan lintas negara. Paspor harus ditunjukkan ketika seseorang dari luar negeri memasuki suatu negara. Paspor berisi biodata yang meliputi foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Dokumen resmi ini nantinya akan disegel visa oleh petugas imigrasi negara yang dikunjungi.
Cara mengurus paspor saat ini sudah bisa dilakukan secara online. Pengajuan pendaftaran paspor online membuat masyarakat tak harus wara-wiri ke kantor Imigrasi terdekat. Prosedur membuat paspor online tentunya lebih praktis dan menghemat waktu. Meski begitu, tetap ada dan berlaku cara mengurus paspor secara manual, yakni dengan datang ke kantor Imigrasi.
Tetapi ada beberapa hal yang harus diingat adalah cara mengurus paspor secara online tidak akan membuat kita bebas untuk tidak datang ke kantor Imigrasi. Pemohon paspor tetap harus datang ke kantor Imigrasi untuk keperluan wawancara, verifikasi berkas, pengambilan sidik jari, dan foto.
Advertisement
Syarat Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mengetahui cara mengurus paspor secara online maupun offline, anda perlu mengetahui dokumen apa saja yang diperlukan. Berikut ini syarat mengurus paspor berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Laksana Paspor, diantaranya:
1. KTP, asli dan fotocopy.
2. Kartu Keluarga, asli dan fotocopy.
3. Akta kelahiran, asli dan fotocopy.
4. Surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis asli dan fotokopi (cukup pilih salah satu dokumen yang di dalamnya terdapat informasi nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua).
5. Bagi orang asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia harus menyertakan surat pewarganegaraan Indonesia.
6. Apabila telah ganti nama harus menyiapkan surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang.
7. Paspor lama, jika kamu ingin perpanjang paspor.
Cara Mengurus Paspor Secara Offline
Berikut ini cara mengurus paspor secara offline, yaitu:
1. Datanglah ke kantor imigrasi setempat yang ada di wilayah kabupaten atau kota tempat anda tinggal. Usahakan datang pagi hari sebelum pukul 12.00, sebab jumlah pemohon hanya dibatasi 200 orang setiap harinya.
2. Jangan lupa untuk bawa seluruh dokumen yang sudah dipersiapkan.
3. Setelah sampai, isi formulir permohonan paspor yang tersedia di loket permohonan paspor kantor imigrasi. Pastikan mengisi data sesuai dengan informasi yang ada di dokumen resmi.
4. Jika sudah selesai, anda bisa menyerahkan formulir tersebut ke loket untuk pembuatan paspor baru untuk mendapatkan bukti tanda terima serta jadwal pengambilan sidik jari dan foto.
5. Tahap berikutnya yang harus anda lewati adalah tahap wawancara. Wawancara ini dilakukan untuk memverifikasi dokumen asli dengan keterangan yang ditulis di formulir pembuatan paspor.
6. Kalau semua tahapan ini telah selesai anda lalui, hal yang harus dilakukan selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Jika sudah, anda akan mendapatkan informasi kapan paspor akan selesai dan bisa diambil.
Advertisement
Cara Mengurus Paspor Secara Online
Terdapat beberapa cara mengurus paspor secara online, yaitu:
1. Download aplikasi paspor online melalui Google Play atau App Store. Aplikasi ini gratis dan dapat diunduh kapan saja.
2. Setelah download, masukkan email dan nomor telepon. Tunggu konfirmasi melalui email anda.
3. Kemudian masukkan kode. Selanjutnya, anda harus mengisi data diri sesuai kartu identitas. Usahakan mengisi dengan benar. Setelah semua data sudah dimasukkan, pilih lanjut.
4. Lalu anda akan menuju halaman baru dan pilih menu yang ada di pojok kiri atas. Itu adalah kantor Imigrasi yang ingin anda tuju untuk melakukan permohonan paspor.
5. Kemudian anda bisa bebas memilih jadwal kapan akan mengurus paspor di kantor Imigrasi. Ada kolom tanggal dan jam. Tapi untuk jam di sini hanya tersedia pilihan 'pagi' dan 'siang' saja.
6. Selanjutnya isi jumlah pemohon dan akhir dengan klik 'lanjut'.
7. Setelah itu, anda akan menerima sebuah file berformat pdf yang harus anda download.
8. File tersebut kemudian diprint dan kemudian harus membawanya saat mendatangi kantor Imigrasi. Tidak hanya membawa bukti cetak itu saja, anda juga harus membawa syarat dan kelengkapan lain untuk membuat paspor.
Perlu diingat, meskipun telah membuat melalui online anda tetap harus pergi ke kantor Imigrasi. Hal ini dikarenakan sistem online hanyalah untuk mempersingkat proses pendaftaran. Anda harus tetap datang ke kantor Imigrasi guna melakukan verifikasi data atau berkas serta wawancara.
Wawancara di sini, biasanya akan dilakukan seputar mengenai mengapa anda membutuhkan paspor tersebut. Setelah proses wawancara, anda akan dipersilakan oleh petugas untuk membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi.
Pembayaran dapat dilakukan melalui bank. Sekadar informasi, paspor yang anda buat tidak akan langsung jadi hari itu juga. Melainkan baru akan tersedia setidaknya empat hari kerja sampai satu minggu lamanya.