Sudan Selatan Larang Taksi Asing, Sopir asal Sudan Resah

Bila tetap beroperasi, petugas menyita taksi mereka dan menuntut tebusan senilai Rp 2 juta.

oleh Anri Syaiful diperbarui 04 Jul 2014, 05:00 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2014, 05:00 WIB
Taksi di Sudan
Taksi di Sudan. (Alitravelstheworld.com)

Liputan6.com, Juba, Sudan Selatan - Keresahan kini menghinggapi para pengemudi taksi asal Sudan yang bekerja di Juba, ibukota negara tetangga, Sudan Selatan. Mereka mengaku resa lantaran adanya pemberlakuan larangan terhadap sopir taksi asing oleh pemerintah Sudan Selatan.

"Kementerian Dalam Negeri Sudan Selatan pekan silam tiba-tiba mengeluarkan aturan itu," beber seorang sopir taksi yang marah kepada Radio Tamazuj, stasiun Belanda yang siarannya mencakup daerah perbatasan antara dua Sudan, seperti dilansir BBC, Jumat (4/7/2014).

Ia mengungkapkan pula, sejumlah petugas menyita taksi mereka di Juba. Setiap sopir asing kemudian diharuskan membayar uang tebusan sebesar 600 pound Sudan Selatan atau hampir Rp 2 juta. "Akibatnya sekitar 500 pengemudi Sudan terpaksa menganggur," imbuh sang sopir.

"Kondisi ini tidak hanya mempengaruhi mata pencaharian kami, tapi juga menimbulkan krisis transportasi di Juba," tukas beberapa sopir.

Pada tahun lalu, Pemerintah Sudan Selatan melarang orang asing menjadi pengemudi boda-boda -- semacam ojek atau taksi sepeda motor -- dengan dalih untuk memerangi penculikan, pencopetan dan kecelakaan lalu lintas.

Banyak pengamat menganggap aturan itu sesungguhnya sekadar untuk menyelamatkan lapangan pekerjaan bagi penduduk setempat.

Warga Uganda, Kenya dan Sudan, sangat cepat memanfaatkan peluang bisnis di Sudan Selatan sejak kawasan itu memisahkan diri dari utara pada tahun 2011. Ketegangan akibat langkanya lapangan kerja pun menjadi hal yang lumrah di sana.

Sejauh ini pihak Kedutaan Sudan telah berjanji membantu para sopir taksi warga mereka. Hanya saja mereka belum mengeluarkan pernyataan resmi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya