Pemerintah Bawa Kasus Pencurian Ikan ke Forum PBB

Penangkapan ikan ilegal dan kejahatan lingkungan direncanakanakan dibawa Kementerian Luar Negeri ke Konvensi PBB UNTOC.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 27 Nov 2014, 18:57 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2014, 18:57 WIB
RI Siap Bawa Masalah Pencurian Ikan ke Forum PBB
Penangkapan ikan ilegal dan kejahatan lingkungan direncanakanakan dibawa Kementerian Luar Negeri ke Konvensi PBB UNTOC.

Liputan6.com, Jakarta - Penangkapan ikan ilegal dan kejahatan lingkungan direncanakanakan dibawa Kementerian Luar Negeri ke Konvensi PBB Menentang Kejahatan Transnasional Terorganisir (UNTOC). Hal tersebut mengemuka dalam seminar nasional yang digelar kemlu beberapa waktu lalu.

Seminar yang mengambil tema Refleksi Presidensi Indonesia pada Konferensi Para Pihak pada Konvensi PBB Menentang Kejahatan Transnasional Terorganisir Serta Tantangan dan Proyeksi ke Depan diadakan pada 26 November 2014. Dalam semimar tersebut  Direktur Jenderal Multilateral Kemlu, Hasan Kleib mengatakan masalah ini akan menjadi salah satu prioritas pemerintah.

"Indonesia akan memprioritaskan pencegahan dan pemberantasan illegal, unregulated, unreported fishing, perdagangan satwa liar dan hasil hutan serta pembalakan liar, dalam kerangka kerja sama multilateral di bawah payung UNTOC," sebut Hasan Kleib  dalam keterangan tertulis Kemlu RI yang diterima Liputan6.com, Kamis (27/11/2014)
 
"Upaya pengarusutamaan kriminalisasi isu-isu ini di tingkat internasional akan diperjuangkan oleh Indonesia menjelang pelaksanaan Crime Congress di Doha tanggal 12-19 April 2015 mendatang," sambung dia.

Pernyataan Hasan yang akan membawa masalah ini ke forum PBB didukung pula oleh Dubes RI untuk Austria, Rachmat Budiman. Menurut Rachmat, hal tersebut akan memperkuat citra Indonesia di mata internasional.

"Pengalaman Indonesia sebagai Presiden Konferensi Para Pihak sesi keenam UNTOC tahun 2012-2014 menjadi modal untuk semakin memperkuat peran Indonesia dalam kerja sama internasional untuk memberantas kejahatan transnasional terorganisir yang menjadi prioritas nasional," ujar Rachmat.

Selain melingkupi kejahatan lingkungan, Konvensi ini juga menangani permasalahan tindak kejahatan lain. Di antarnya adalah pencegahan dan pemberantasan penyelundupan manusia dan perdagangan orang, pencegahan dan pemberantasan korupsi, perlindungan benda dan cagar budaya dari perdagangan ilegal, pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pemeliharaan keamanan siber. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya