Pemerintah Pantai Gading Diminta Serahkan Mantan Ibu Negaranya

Menurut Pengadilan Internasional, Simone Gbagbo dituding sebagai pihak yang bertanggungjawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 12 Des 2014, 12:28 WIB
Diterbitkan 12 Des 2014, 12:28 WIB
Eks Ibu Negara Pantai Gading Dituding Lakukan Pembantaian Warga
Foto:Reutres

Liputan6.com, Den Haag - Hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) resmi meminta Pemerintah Pantai Gading menyerahkan mantan ibu negaranya, Simone Gbagbo. Istri dari eks Presiden Laurent Gbagbo, dituding sebagai pihak yang bertanggungjawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di negara eks jajahan Prancis ini.

Kejahatan yang diduga dilakukan Simone, Laurent dan seorang koleganya, Charles Ble Gloude terkait dengan perang suadara yang terjadi di Pantai Gading. Peperangan yang berlangsung saat Gbagbo berkuasa dan diduga keras telah terjadi pembantain.

Aksi itu pembantaian itu diduga dilancarkan demi menyelamatkan Gbagbo dari kursi kepresidenan. Dari keterangan beberapa lembaga independen tak kurang ada 3.000 orang yang menjadi korban pembantaian.

Saat ini Laurent dan Charles sudah mendekam di penjara Pengadilan Kriminal Internasional yang berkedudukan di Belanda. Namun, Simone masih berada di Pantai Gading.

Pihak Pengadilan Kriminal Internasional pun sangat menyangkan tindakan tidak kooperatif dari pengadilan lokal Pantai Gading. Hal ini karena Pengadilan Pantai Gading menolak menyerahkan Simone. Otoritas lokal beralasan, mereka masih terus mencoba mengadili perempuan berusia 65 tahun itu di negaranya sendiri.

"Kami sudah menyampaikan posisi yang kami ambil dalam masalah ini," sebut Juru Bicara Pemerintah Pantai Gading, Bruno Kone, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (12/12/2014).

Sampai sekarang, Pengadilan Kriminal Internasional masih terus mendesak agar Otoritas Pantai Gading mau menyerahkan Simone. Namun, bila otoritas Pantai Gading bersikeras atas sikapnya, dipastikan negara ini akan dijatuhkan sanksi.

Simone sendiri memang tidak dibiarkan bebas begitu saja oleh pemerintah lokal. Walau tidak dipenjara mantan orang berkuasa ini harus menerima status sebagai tahanan rumah. (Ein)

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya