Liputan6.com, Male - Mantan presiden Maladewa Mohamed Nasheed divonis hukuman bui 13 tahun oleh pengadilan pidana setempat pada Jumat 14 Maret. Hukuman ini dijatuhkan karena Nasheed dinilai terbukti terlibat kasus terorisme.
"Sidang yang berlangsung kurang dari tiga pekan itu terlihat 'terang-terangan dipolitisasi', dan secara luas dikritik di Maladewa dan luar negeri," demikian diungkapkan Partai Demokrat Rakyat Maladewa (MDP) yang merupakan partai tempat Nasheed bernaung, seperti dikutip dari Xinhua, Sabtu (15/3/2015).
Juru bicara MDP Hamid Abdul Ghafoor mengatakan, Nasheed berulang kali menolak pendampingan hukum dan hak untuk mengajukan banding.
"Saksi kunci yang meringankan Nasheed dilarang hadir, dan secara rutin 'dilatih' oleh para hakim dan polisi," kata Ghafoor.
Selain itu, tim hukum Nasheed entah mengapa juga mengundurkan diri awal pekan ini. Alasannya, pengadilan tidak memberikan waktu yang cukup untuk menyiapkan pembelaan.
Sebelumnya, polisi Maladewa menyeret eks Pesiden Mohamed Nasheed ke pengadilan. Nasheed yang berkemeja putih mengeluhkan perlakukan aparat itu, yang diyakini merupakan upaya menghentikan dia bicara pada para reporter di luar pengadilan --Â di mana ia menghadapi dakwaan memerintahkan penahanan seorang hakim tinggi saat masih berkuasa.
Setelah diseret ke pengadilan, Nasheed kemudian muncul di muka sidang dalam kondisi tangan dibalut kait penyangga.
Pria yang kini memimpin partai oposisi ditahan pertengahan Februari menggunakan UU Antiteror. Upaya jaminan telah ditawarkan pihaknya tapi ditolak.
Polisi di Maladewa dilaporkan menangkap mantan presiden Maladewa Mohamed Nasheed, atas tuduhan menangkap secara tidak sah seorang hakim senior lebih dari delapan tahun lalu. Ketika itu Nasheed masih berkuasa.
"Nasheed ditangkap hari Minggu 22 Februari di kediamannya di Male, ibukota negara kepulauan yang terletak di Laut India itu," demikian diberitakan VOA News 23 Februari.
Sewaktu ia sedang ditangkap, ratusan pendukungnya bentrok dengan polisi yang membalas dengan menembakkan gas air mata guna mengusir para demonstran itu.
Surat penangkapan Nasheed, juga memberi alasan penangkapan yaitu khawatir ia melarikan diri ke luar negeri. Nasheed sendiri terpilih menjadi presiden pada 2008. Februari 2012, ia digulingkan melalui kudeta. (Tnt/Sun)
Divonis Terlibat Terorisme, Eks Presiden Maladewa Dibui 13 Tahun
Di pengadilan pidana setempat pada Jumat 14 Maret, Mohamed Nasheed menyatakan eks presiden Maladewa itu terbukti terlibat kasus terorisme.
diperbarui 14 Mar 2015, 16:02 WIBDiterbitkan 14 Mar 2015, 16:02 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pemerintah Diminta Tak Gegabah untuk Hidupkan Kembali Ujian Nasional
Duka di Bulan Rajab, Wafatnya Paman Nabi dan Perdebatan tentang Keimanannya
Hasil Juventus vs AC Milan: Comeback di Babak Kedua, Rossoneri Kunci Tiket Final Piala Super Italia
Resep Sop Daging Sapi Bening Enak yang Mudah Dibuat, Lengkap dengan Variasinya
Fungsi Jangka Sorong: Pengertian, Jenis, dan Cara Menggunakannya
6 Potret Buah Ukuran Jumbo yang Ditemukan Netizen, Bikin Enggak Percaya
8 Rekomendasi Oleh-Oleh Kekinian Khas Labuan Bajo, Tidak Hanya Makanan
Jembatan Tertua di Indonesia Ada di Kota Ini
Segera Tinggalkan Manchester United, Perilaku Buruk Marcus Rashford Sudah Jadi Rahasia Umum
Rencana Reformasi Pendidikan Suriah Picu Kontroversi
Akhir Pekan Sabtu 4 Januari 2025: Jakarta Bebas Ganjil Genap, Semua Kendaraan Bisa Melaju
BAD GUYS: Serial Adaptasi Pertama Vidio dari Korea, Cuplikannya Tayang Perdana di JAFF 2024