Kemlu: Peluang Pembelaan Ekekusi Mati TKI Tarsimi Masih Besar

Masih banyak cara dapat diambil pemerintah demi membebaskan Karni dari eksekusi mati di Arab Saudi.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 17 Apr 2015, 19:20 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2015, 19:20 WIB
Ini Cara Unik Kemlu Jalankan Diplomasi Publik
Kementerian Luar Negeri punya terobosan baru dalam menjalankan peran diplomatiknya. Berikut ulasannya.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah Siti Zaenab dan Karni, satu lagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dikabarkan akan segera dieksekusi. WNI tersebut adalah Tarsini binti Tamir.

Merespons kabar tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) angkat bicara. Mereka meyakini Tarsini tak akan dihukum mati dalam waktu dekat.

"(Eksekusi) itu masih jauh," ucap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Lalu Muhamad Iqbal kepada Liputan6.com, Jumat (17/4/2015).

Iqbal menyebut, pernyataannya ini didasari hal yang kuat. Sebab, masih banyak cara dapat diambil pemerintah demi membebaskan Karni dari eksekusi mati di Arab Saudi. "Peluang pembelaan (terhadap Karni) masih luas," tegas Iqbal.

Tarsini binti Tamir menjadi TKI di Arab Saudi sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT). Ia diberangkatkan oleh PT Putra Aweni pada 4 Maret 2009.

Dirinya divonis mati lantaran dituduh meracuni anak majikannya. Namun Tarsini menolak semua tuduhan yang dialamatkan padanya.

TKI asal Brebes ini mengaku sama sekali tidak tahu menahu soal tudingan meracuni anak di bawah umur. Yang dia ingat, ia diperintah Faisal -- anak istri pertama majikannya -- untuk mencampurkan bubuk pada makanan keluarga istri kedua.

Saat dihidangkan, makanan itu justru disantap adik Faisal. Tarsini menyatakan tidak tahu kalau bubuk itu adalah racun mematikan.

Perusahaan pemberangkat Tarsini juga diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen keberangkatan. Pemalsuan ini dilakukan karena umur Tarsnini masih belum cukup untuk bekerja sebagai PLRT di negeri orang. (Tnt/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya