Liputan6.com, Rusia Menurut laporan dari kepolisian, seorang pemuda berusia 21 tahun ditangkap polisi atas perusakan makam dan memperkosa mayat wanita berusia 39 tahun yang baru dikubur di Monchegorsk, Rusia.Â
Dilansir dari mirror.co.uk, Selasa (11/8/2015), pemuda yang berasal dari wilayah Arkhangelsk telah melakukan pelanggaran pidana terhadap orang yang sudah meninggal dunia dan perusakan makam. Hukuman maksimal bagi kasus ini berupa tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 8,5 juta.
Kasus ini tercatat sebagai kasus serangan seksual kedua yang dilakukan terhadap mayat di Rusia pada tahun 2015. Kasus pertama terjadi di Republik Komi, di mana dua orang kini sedang menjalani hukuman penjara atas pemerkosaan mayat perempuan muda pada bulan Februari lalu. (Dsu/rcy)
Advertisement