Gara-gara Status Facebook, Senator Kamboja Terancam 10 Tahun

Hong Sok Hour dibawa ke Pengadilan Kota Phnom Penh hari Jumat, dengan mengenakan pakaian seragam penjara berwarna kuning.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 02 Okt 2015, 17:38 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2015, 17:38 WIB
Gara-gara Status Facebook, Senator Kamboja Terancam 10 Tahun
Senator Kamboja Hong Sok Hour. (Washington Post)

Liputan6.com, Phnom Penh - Seorang senator oposisi Kamboja diadili karena postingan status bernada kritik terhadap perjanjian perbatasan dengan Vietnam yang berusia 36 tahun.

Pengadilan Kamboja menolak permohonan seorang senator oposisi agar dibebaskan dengan uang jaminan dan memulai peradilan terhadapnya atas tuduhan yang dapat dikenakan hukuman 17 tahun penjara, karena komentar yang dimuatnya dalam Facebook.

Ketua Majelis Hakim di persidangan, Ros Piseth menolak permintaan pembebasannya tanpa memberikan alasan.

"Saya tidak akan lari jika Anda melepaskan saya dengan jaminan," kata senator yang telah ditahan di penahanan pra-sidang sejak 15 Agustus setelah Perdana Menteri Hun Sen mengatakan komentarnya merupakan pengkhianatan, seperti dikutip dari Zee News, Jumat (2/10/2015).

Hong Sok Hour dibawa ke Pengadilan Kota Phnom Penh hari Jumat, dengan mengenakan pakaian seragam penjara berwarna kuning.

Dalam komentar yang dimuatnya dalam Facebook, Hong Sok Hour mengecam persetujuan perbatasan 36 tahun dengan Vietnam. Ia dituduh menghasut dan dua tuduhan lain, yang dibantahnya.

Melalui bantahan yang disampaikan pengacaranya, Hong Sok Hour mengatakan dia tidak menulis komentar dalam postingan statusnya di Facebook. Tapi mengambilnya kata-katanya dari sebuah situs.

Human Rights Watch telah meminta kepada pihak berwenang agar membatalkan kasus itu, dengan alasan tuduhan yang keliru dan bahwa peradilannya merupakan balas dendam pemerintah terhadap oposisi politik.

Hong Sok Hour didakwa atas 3 tuduhan termasuk pemalsuan dokumen publik, menggunakan dokumen palsu dan menghasut kekacauan. Ia terancam 10 tahun penjara, masing-masing tuntutan menjeratnya 2 hingga 5 tahun bui. (Tnt/Ein)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya