Liputan6.com, Guatemala City - Hakim di pengadilan Guatemala menjatuhkan vonis berat pada dua eks pejabat militer yang menggunakan perempuan sebagai budak seks ketika perang saudara pecah di negara di Amerika Tengah itu.
Letnan Kolonel Esteelmen Francisco Reyes dijatuhi hukuman 120 tahun, sementara komisioner militer Heriberto Valdéz Asij mendapat vonis 240 tahun dalam persidangan yang digelar Jumat 26 Februari 2016.
Kedua terdakwa dituduh melakukan 'penghilangan paksa' dan secara kejam menjadikan 15 perempuan penduduk asli menjadi budak selama tahun 1980-an.
Baca Juga
"Keputusan bersejarah ini mengirimkan pesan tegas bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan serius. Tak peduli berapa lama waktu yang telah berlalu, pelakunya akan mendapat ganjaran," kata Erika Guevara-Rosas dari Amnesty International, seperti dikutip dari CNN, Minggu (28/2/2016).
"Ini adalah kemenangan besar bagi 11 perempuan yang berjuang memperoleh keadilan selama 30 tahun."
Para perempuan penduduk asli mengatakan, oknum militer Guatelama menjadikan mereka budak, secara fisik maupun seksual selama perang saudara terpanjang di Amerika Tengah.
Advertisement
Seorang korban yang tak disebutkan identitasnya mengungkapkan, mereka disekap di dalam pangkalan militer di Guatemala timur pada 1982 dan 1983.
Pada saat itu, di Guatemala sedang berkecamuk perang saudara yang dimulai pada 1960 dan baru berakhir pada 1996.
Penduduk asli terperangkap di tengah zona merah pertempuran antara militer dan pemberontak.
Dua pejabat militer yang dijatuhi hukuman pidana didakwa telah melakukan pemerkosaan, kekerasan seksual, perbudakan fisik, dan penculikan.
Para korbannya, yang kini berusia 70-an dan 80-an tahun telah menanti lebih dari 3 dekade hingga keadilan berpihak pada mereka.
Para perempuan malang itu tak bisa bicara Bahasa Spanyol. Mereka hanya mampu berkomunikasi dengan bahasa Maya atau Q'eqchi.