Pemuda 17 Tahun Ditangkap dalam Penggerebekan Teroris di Sydney

Polisi anti-terorisme menggerebek beberapa rumah di seluruh penjuru Sydney pada Kamis 3 November 2016 dan menangkap dua pria mencurigakan.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 03 Nov 2016, 09:57 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2016, 09:57 WIB
Polisi melakukan penggerebekan di rumah-rumah warga di Sydney, Australia. (ABC.Net.au)
Polisi melakukan penggerebekan di rumah-rumah warga di Sydney, Australia. (ABC.Net.au)

Liputan6.com, Sydney - Dua orang ditangkap di Sydney karena dicurigai melanggar hukum Australia. Keduanya diduga kuat terlibat dalam konflik di negara lain.

Mereka ditangkap saat polisi anti-terorisme menggerebek beberapa rumah di seluruh penjuru Sydney pada Kamis 3 November 2016 waktu setempat.

Dilansir dari BBC, Memhet Biber, 25 tahun, diduga melakukan perjalanan ke Timur Tengah pada tahun 2013, bergabung dengan Front Al-Nusra, kelompok jihad berbasis Suriah yang terkait Al Qaeda.

Seorang lainnya yakni pemuda 17 tahun, dituduh mencoba melakukan perjalanan pada tahun 2015 untuk bergabung dengan ISIS.

Pemerintah Australia menjatuhi keduanya melakukan tindak pidana.

Mereka dianggap melanggar hukum karena ambil bagian dalam pendanaan, merekrut atau melatih seseorang untuk ISIS, atau melakukan perjalanan ke daerah-daerah tertentu di Suriah dan Irak yang berada dalam kekuasaan kelompok militan tersebut.

Polisi dengan cepat menjatuhkan sanksi atas pelanggaran yang dituduhkan kepada keduanya, lalu melakukan penangkapan.

"Kami memastikan akan terus menindaklanjuti 'serbuan dari kelompok asing' dengan sangat serius," kata Asisten Komisaris, Neil Gaughan.

Polisi juga mengatakan bahwa keterlibatan remaja itu meresahkan warga.

"Sepertinya remaja itu terlibat, dan kami menduga ada potensi keterlibatannya dalam kegiatan memusuhi kelompok lain. Ini akan menjadi keprihatinan bagi kami," kata Wakil Komisaris, Catherine Burn.

Biber adalah salah satu dari sekelompok orang yang direkrut Hamdi Alqudsi, yang membantu perjalanan sejumlah orang dari Australia ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.

Alqudsi adalah orang pertama yang dituntut di bawah hukum pidana di luar negeri Australia, dan pada bulan Agustus dijatuhi enam tahun penjara.

Dalam foto yang diposting di halaman Facebook Biber pada 2013, menunjukkan bangunan yang hancur dibom, anak-anak terluka, dan seorang pekerja bantuan tewas di Suriah.

Perdana Menteri Malcolm Turnbull mengatakan kasus tersebut menunjukkan, mengapa pemerintah terus memberikan kepolisian sumber daya dan kekuasaan legislatif yang dibutuhkan agar masyarakat merasa aman.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya