Gigit Kuping Pramugara, Penumpang Mabuk Didenda Rp 3,3 Miliar

Penumpang bernama Jonah Cayle Snow diputus penjara dan denda miliaran.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 24 Des 2016, 14:24 WIB
Diterbitkan 24 Des 2016, 14:24 WIB
20160412-pesawat terbang
Ilustrasi pesawat terbang lepas landas dari bandara.

Liputan6.com, Jakarta Pria asal Amerika Serikat (AS), Jonah Cayle Snow biknin onar di pesawat. Ia menggigit telinga dua pramugara saat sedang berada dalam penerbangan dari Amsterdam ke San Fransisco.

Snow pun diputus bersalah oleh Pengadilan Federal AS. Mereka menyatakan aksi Snow dilakukan karena ia ada di bawah pengaruh minuman keras.

Awalnya, dari keterangan pengadilan AS, Snow dan kekasihnya Nikki Zeebregts, merupakan penumpang pesawat KLM penerbangan 605. Ia marah karena ditegur untuk tidak merokok dan meminum alkohol.

Dari keterangan agen FBI yang mengurus kasusnya, David Peacock, Snow dan kekasihnya masuk dalam daftar hitam larangan terbang. Sebabnya, saat terbang dari Jerman ke Belanda, ia dan pasanganya berulah di pesawat karena terlalu banyak menenggak alkohol.

Namun, pasangan ini akhirnya diizinkan terbang usai menandatangani perjanjian tidak akan minum alkohol selama perjalanan.

"Tapi ketika pesawat ini lepas landas, Snow yang mabuk karena minum minuman keras sebelum perjalanan menyerang dua orang pramugara," sebut Peacock seperti dikutip dari East Bay Times, Sabtu (24/12/2016).

Akibat dari ulahnya Snow dihukum penjara selama 20 tahun. Ia pun harus membawa denda sebanyak Rp 3,3 miliar.

Peacock menegaskan, hukuman ini pantas bagi Snow. Ia sudah terbukti merokok, mabuk dan mencoba membawa alkohol ke dalam pesawat meski dilarang.

Keributan yang dipicu Snow, diakui maskapai KLM. Namun, mereka tak mau mempermasalahkan persoalan ini lebih jauh lagi.

"Prioritas nomor satu KLM yaitu keselamatan dan keamanan seluruh penumpang tidak terimbas dengan adanya insiden ini," ucap pernyataan resmi KLM.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya