Australia Selidiki Pengunggah Video Pengibaran Bendera OPM

Bendera OPM dikibarkan di KJRI Melbourne dan Pemerintah Indonesia menyebut tindakan pengibaran OPM sebagai tindakan kriminal.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 10 Jan 2017, 15:00 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2017, 15:00 WIB
Bendera OPM Berkibar di Depan SDN 4 Kuta
Saat ini, bendera berukuran 2x3 meter itu sudah diturunkan.

Liputan6.com, Jakarta Aparat keamanan Australia terus memburu pelaku pengibaran bendera bintang kejora di KJRI Melbourne. Bendera tersebut kerap digunakan oleh kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka.

"(Pelaku) belum (ditangkap), investigasi masih dilakukan polisi setempat," ucap Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir di kantor Kemlu, Jakarta Kamis (10/1/2016).

Pria yang akrab disapa Tata ini mengatakan, selain pengejaran pelaku, penyelidikan melalui beberapa barang bukti telah dilakukan.

"Polisi sedang mencari tahu mendalami individu yang mengunggah video tersebut saat ini polisi sedang mencari tahu di mana yang bersangkutan tinggal karena yang bersankutan tidak memiliki alamat permanen," ujarnya.

"Polisi sedang koordinasi dengan apartemen sebelah dan mencoba investigasi dari CCTV mereka karena pelaku menerobas private properti dari apartemen untuk bisa naik ke pagar kita," tambah dia.

Insiden pengibaran bendera bintang kejora berlangsung pada Jumat 6 Januari 2016 siang waktu setempat. Ketika itu, kondisi kantor KJRI tidak begitu ramai.

"Tindakan kriminal tersebut terjadi pada Jumat pukul 12.52 siang, saat sebagian besar staff KJRI sedang melakukan Ibadah Salat Jumat," sebut Tata.

"Pelaku menerobos halaman gedung apartemen tetangga KJRI sebelum memanjat pagar tembok KJRI yang tingginya lebih dari 2,5 meter," tambah Tata.


* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya