Liputan6.com, Jakarta - Penggerebekan diduga pesta seks gay di Kelapa Gading, Jakarta Utara, mengagetkan masyarakat Indonesia.
Sebab, ada lebih dari 100 orang yang ditangkap aparat. Foto-foto yang beredar liar dari lokasi kejadian memperlihatkan tubuh-tubuh tersangka yang nyaris telanjang.
Advertisement
Baca Juga
Kasus tersebut ternyata tidak hanya menjadi pemberitaan di Tanah Air. Beberapa media asing menyorot tajam hal tersebut. Tak sedikit yang menerbitkan artikel bernada menyayangkan sikap aparat.
Tak cuma pesta gay Kelapa Gading. Beberapa kasus tekait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang terjadi di Indonesia juga disorot dunia.
Dirangkum dari beberapa sumber berikut 4 kasus LGBT Indonesia yang mengejutkan dunia:
1. Pesta Gay Kelapa Gading
Insiden penggerebekan 141 pria diduga homoseksual, di ruko yang diduga sebagai lokasi pesta seks gay di Kelapa Gading, Jakarta Utara menjadi sorotan dunia.
Media asing dari beberapa benua turut menyoroti peristiwa tersebut.
Dari Asia, artikel berjudul 'Indonesian police arrest 141 men in Jakarta over 'gay party' digunakan oleh media Singapura New Straits Times untuk melaporkan pesta tersebut.
Sementara dari Australia, ABC News, melaporkan insiden itu dengan 'Indonesia police arrest dozens in raid on Jakarta gay sauna'.
"Setelah penggerebekan di Jakarta pada Minggu malam, polisi merilis beberapa gambar laki-laki bertelanjang dada yang ditahan polisi di situs berita lokal. Aktivis hak asasi manusia mengkhawatirkan teman-teman dan keluarga yang mengenali," tulis media Amerika Serikat New York Times dengan judul 'Indonesia Police Arrest 141 Men Accused of Having Gay Sex Party' yang dikutip Senin (22/5/2017).
Dalam artikel berjudul 'Indonesian police arrest 141 men over 'gay sex party', BBC mengupas soal pesta gay tersebut, termasuk biaya Rp 185 ribu yang harus dibayar para pengunjung -- yang juga datang dari Singapura dan Inggris.
Sedangkan media Inggris lainnya, The Guardian, memuat artikel 'Indonesian police arrest more than 140 men at alleged gay sauna party'.
Advertisement
2. Hukum Cambuk Pasangan Gay Aceh
Terdakwa pasangan gay (liwath) berinisial MH (20) dan pasangannya, MT (24), menjalani 80 kali hukuman cambuk di depan umum. Eksekusi hukuman cambuk itu dilaksanakan pada Selasa (23/5/2017) di halaman Masjid Syuhada, Lamgugob, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Pasangan sejenis itu didakwa melanggar Pasal 63 ayat 1 juncto Pasal 1 angka 28 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 mengenai hukum jinayah. Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan liwath diancam hukuman paling banyak 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan."
Kasat Pol PP dan WH Kota Banda Aceh, Yusnardi, menyatakan kasus liwath atau hubungan sesama jenis itu baru pertama kali ditemukan setelah Qanun (Peraturan Daerah di Aceh) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah mulai berlaku.
"Ya, mungkin masyarakat di luar (Aceh) merasa asing (dengan peraturan Qanun Jinayah di Aceh), karena memang perbuatan liwath ini di luar tidak terlalu diatur ya. Namun karena kekhususan Aceh, dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Syariat Islam yang dengan rinci mengatur soal ini," ujar Yusnardi.
Kejadian ini disorot media asal Inggris BBC. Mereka menulis artikel berjudul 'No place to hide for LGBT people in Indonesia's Aceh province' untuk membahas kejadian tersebut.
3. Pernikahan Gay di Bali
Pada September 2015, warga Bali dihebohkan dengan pernikahan pasangan dua pria di sebuah hotel di daerah Ubud Kabupaten Gianyar, Bali.
Pernikahan itu dihadiri seorang pemangku (pemimpin upacara agama Hindu) dan dihadiri oleh kedua orang tua salah satu mempelai pasangan sejenis itu.
Ulah pasangan beda warga negara ini membuat Gubernur Bali Made Mangku Pastika naik pitam.
"Ndak boleh itu, di mana itu. Menurut agama Hindu sangat dilarang itu. Makannya pingin tahu dimana persisnya lalu kita tegur. Kita sampaikan ke Majelis Desa Pakraman atau Majelis Desa Madya. Saya kira itu benar-benar satu aib lagi," tegas Made Mangku, seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (15/9/2015).
Kontroversi tersebut mengundang pemberitaan dari media asing. Salah satunya berasal dari Australia, News.com.au.
Dalam satu artikelnya, media menuliskan judul 'Controversy after gay marriage wedding in Bali' sebagai tajuk pemberitaannya.
Mereka menuliskan dari laporan yang mereka terima kemungkinan besar pasangan itu berasal dari Amerika Serikat dan Indonesia.
Advertisement
4. Pesta Gay Surabaya
Pada awal Mei masyarakat Surabaya dikejutkan dengan pesta gay yang diduga dilakukan di dua kamar di Hotel Oval Surabaya.
Pesta seks gay di Ruang 203 dan 314 itu digerebek jajaran unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Minggu 30 April 2017.
Dalam kejadian tersebut sebanyak 14 orang ditangkap. Satreskrim Polresta Surabaya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya menggelar tes Infeksi Menular Seksual (IMS) terhadap belasan peserta pesta itu.
Dari hasil tes itu ditemukan fakta mengejutkan. Di mana lima dari 14 orang peserta pesta seks gay itu positif mengidap Human Immunodeficiency Virus (HIV).
"Berdasarkan pemeriksaan dari lima di antara empat belas peserta yang menggelar party itu dinyatakan positif HIV. Hasilnya sungguh mengejutkan," kata Kasat Reskrim Polresta Surabaya, AKBP Shinto Silitonga.
Peristiwa ini disorot oleh kantor berita Prancis AFP. Mereka menulis judul pemberitaan Indonesian Men Facing 15 Years In Prison For 'Gay Party'.
Mengutip pernyataan Shinto dua orang yang diduga pelaksana pesta seks tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Di Indonesia pernikahan sejenis melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam undang-undang itu disebutkan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri.