Liputan6.com, Surabaya - Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya melakukan pemanggilan pertama terhadap pemilik Hotel Oval Surabaya, atas nama Setiadji Yudho, yang dua kamarnya digunakan sebagai tempat pesta seks gay.
Pesta seks gay di Ruang 203 dan 314 itu digerebek jajaran unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Minggu 30 April 2017.
Kepala Satuan Resor Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan pemilik hotel yang diagendakan dipanggil Senin, 8 Mei 2017, tidak menghadiri panggilan pihak Polresta Surabaya dengan alasan keluar negeri.
Advertisement
Baca Juga
"Pemilik hotel Senin kemarin tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri," kata Shinto, Selasa, 9 Mei 2017.
Shinto mengatakan, pihaknya akan memanggil ulang pemilik Hotel Oval hingga yang bersangkutan datang. "Kami akan lakukan pemanggilan hingga pemanggilan kedua. Jika tidak datang, akan dilakukan pemanggilan ketiga," tutur Shinto.
Shinto juga menyatakan masih memfokuskan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas mesum di Hotel Oval, meski sang pemilik juga memiliki sejumlah hotel lainnya di Surabaya. Di antaranya Hotel V3 (Vini Vidi Vici) dan Hotel Sirkuit Park Kenjeran.
"Kami tetap fokus dengan hotel terkait ini dulu," katanya.