Terbukti Korupsi, Eks Presiden Brasil Divonis 9,5 Tahun Bui

Mantan Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva dinyatakan bersalah atas tuduhan korupsi.

oleh Elin Yunita Kristanti diperbarui 13 Jul 2017, 12:15 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2017, 12:15 WIB
Mantan Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva
Mantan Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva divonis bersalah dalam kasus korupsi(AFP)

Liputan6.com, Brasilia - Mantan Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva dinyatakan bersalah atas tuduhan korupsi. Vonis 9,5 tahun penjara dijatuhkan hakim atas pria yang pernah memimpin Negeri Samba selama delapan tahun itu. 

Namun, pria yang akrab dipanggil Lula itu tak lantas dijebloskan ke balik jeruji besi. Ia masih bebas sembari menunggu kasusnya diadili di pengadilan banding.

Seperti dikutip dari BBC, Kamis (13/7/2017), Lula membantah klaim yang menyebut, ia menerima sebuah apartemen sebagai gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan minyak negara, Petrobas.

Ia menuding, pengadilan atas kasusnya dilakukan atas motif politik belaka. Kasus dugaan gratifikasi apartemen adalah satu dari lima dakwaan yang dikenakan kepadanya.

Pria yang lahir pada 27 Oktober 1945 itu menolak semua tuduhan tersebut.

Lula--yang menjabat sebagai presiden selama delapan tahun, dari 1 Januari 2003 hingga 1 Januari 2011. Dirinya pun berniat kembali mencalonkan diri dalam pilpres tahun depan, mewakili Partai Pekerja sayap kiri.

Pada Rabu 12 Juli 2017, hakim memutuskannya bersalah atas dakwaan menerima gratifikasi dari OAS dalam bentuk unit apartemen di tepi pantai--sebagai imbalan atas kontrak yang didapat perusahaan teknik dari Petrobas.

Dalam pernyataan menanggapi putusan pengadilan, para pengacara Lula bersikukuh, kliennya tidak bersalah dan pihaknya akan mengajukan banding.

"Selama lebih dari tiga tahun, Lula telah menjadi subjek investigasi yang didorong motif politik. Tak ada bukti kredibel yang diungkap dalam persidangan, sebaliknya hal-hal yang mendukung bahwa ia tak bersalah justru diabaikan," kata para pengacara dalam pernyataan tertulis.

Kepala Partai Pekerja, Senator Gleisi Hoffmann juga mengecam pengadilan. Ia mengatakan, kasus tersebut dirancang untuk menghentikan langkah Luna kembali ke dunia politik.

Dia menambahkan, partainya akan memprotes keputusan tersebut.

Tuduhan yang dihadapi Lula terkait dengan skandal Car Wash, julukan untuk investigasi korupsi terbesar di Brasil.

Penyelidikan fokus pada sejumlah firma atau perusahaan yang diduga menerima kontrak dari Petrobas dengan imbal balik suap--yang masuk ke kantong-kantong para politisi dan dana kotor ke partai-partai politik.

Lula, mantan pekerja sektor baja yang kemudian jadi pemimpin serikat pekerja, adalah presiden pertama Brasil dari sayap kiri selama kurun waktu hampir setengah abad.

Pada masa kepemimpinannya, ia adalah presiden paling populer di Brasil. Presiden ke-44 Amerika Serikat Barack Obama bahkan menjulukinya sebagai "politisi paling populer di muka Bumi". 

Lula tak berhasil merebut kursi presiden untuk kali ketiga, ia dikalahkan Dilma Rousseff, yang kemudian juga dimakzulkan atas sangkaan korupsi. 

Dilma Rousseff, presiden perempuan pertama Brasil (Reuters)

Presiden Brasil saat ini, Michel Temer juga menghadapi tuduhan korupsi dan dituntut mundur.

Saksikan video menarik berikut ini: 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya