Wanita di Pakistan Bebas dari Hukuman Mati Setelah Ditahan 20 Tahun

Asma Nawab dan calon tunangannya tak mendapat restu dari kedua orangtua, sehingga polisi setempat menduga jika Asma lah tersangka utama dalam kasus ini.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 07 Apr 2018, 18:36 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2018, 18:36 WIB
Asma Nawab dan calon tunangannya tak mendapat restu dari kedua orangtua, sehingga polisi setempat menduga jika Asma lah tersangka utama dalam kasus ini (AFP)
Asma Nawab dan calon tunangannya tak mendapat restu dari kedua orangtua, sehingga polisi setempat menduga jika Asma lah tersangka utama dalam kasus ini (AFP)

Liputan6.com, Karachi - Seorang wanita asal Pakistan dapat menghela napas lega setalah dinyatakan bebas dari hukuman mati. Selama 20 puluh tahun ia mendekam di dalam penjara sambil menunggu jadwal eksekusi yang sangat menegangkan.

Dikutip dari laman AFP, Sabtu (7/4/2018), wanita tersebut bernama Asma Nawab. Ia ditangkap oleh polisi ketika berusia 16 tahun. Kala itu, kedua orangtua dan saudara laki-lakinya ditemukan tewas pada tahun 1998.

Pada saat itu, Asma Nawab dicurigai menjadi tersangka oleh polisi Pakistan. Sebab, polisi menilai pembunuhan tersebut terjadi karena adanya rasa dendam.

Asma Nawab dan calon tunangannya tak mendapat restu dari kedua orangtua, sehingga polisi setempat menduga jika Asma lah tersangka utama dalam kasus ini.

Segala proses hukum telah ia jalani. Bahkan Asma sudah mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan.

Tetapi sistem peradilan di Pakistan masih terbilang buruk dan bertele-tele. Sehingga ia harus terus menggantungkan nasibnya.

Pada tahun 2015, bersama kuasa hukum, Asma berhasil mengajukan banding ke Mahkamah Agung dan menggelar sidang selama tiga tahun.

Dari hasil putusan, Asma dinyatakan bebas. Sebab, pembunuhan tersebut terjadi karena rumah yang ditempati oleh orangtua dan saudaranya itu telah dirampok.

"Mahkamah Agung tak punya bukti yang cukup kuat untuk memberatkan Asma. Sehingga mereka memutuskan untuk membebaskannya," ujar Javed Chatari, kuasa hukum yang sudah mendampingi Asma sejak tahun 1998.

Kini kondisi Asma memang membaik. Namun, Chatari masih menilai bahwa kliennya itu butuh suasana yang dapat menenangkan dirinya.

Untuk itu, ia berencana membawa Asma tinggal di sebuah tempat yang nyaman untuk ditinggali, seperti pesisir Karachi. Chatari juga menyebut bahwa kliennya bisa mengajukan gugatan kepada negara atas pengalaman buruk yang diterima oleh Asma.

Namun, itu semua belum dapat diambil karena masih ingin membuat Asma merasa tenang secara batin.

 

Simak video menarik berikut ini:

Pukuli Ayah Kandung Pakai Kayu

Ilustrasi Kekerasan
Kekerasan dialami penumpang transportasi online.

Jika Asma Nawab dinyatakan bebas dari hukuman, beda halnya dengan pria yang satu ini. Seorang pria asal Malaysia ditangkap oleh polisi wilayah Seberang Perai Tengah, lantaran memukuli ayahnya yang sudah berusia 72 tahun.

Dikutip dari laman Straits Times, pria renta tersebut dipukul oleh anak laki-lakinya dengan menggunakan sepotong kayu.

Kejadian ini sendiri terjadi di desa Kubang Semang, Malaysia pada Jumat, 29 Desember 2017.

Kepala polisi Seberang Perai Tengah, ACP Nik Ros Azhan Nik Abdul Hamid mengatakan, tersangka berusia 28 tahun dan telah ditahan oleh polisi.

Pelaku yang tak disebutkan namanya itu merupakan anak ke-10 dari 11 bersaudara. Ia ditangkap tak jauh dari rumahnya setelah polisi menerima kabar pemukulan tersebut.

Selain menahan pria itu, polisi juga menahan sebatang kayu dengan ukuran sepanjang 60 sentimeter. Kayu itu diduga sebagai alat tersangka mentiksa sang ayah.

Saat dilakukan pemeriksaan, pria ini juga positif mengonsumsi narkoba dan memiliki tiga catatan pelanggaran yang tengah diselidiki oleh polisi Malaysia.

Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki kasus ini. Belum dijelaskan hukuman apa yang annatinya akan diberikan kepada pria tersebut.

Sementara kondisi sang ayah juga tak dijelaskan. Motif pemukulan pun juga belum disampaikan. Namun, kejadian penyiksaan di Malaysia ini tentu jadi pelajaran bagi setiap orang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya