Buang Ratusan Kilogram Daging Bebek, Pria di Australia Didenda Rp 60 Juta

Seorang pria dihukum denda puluhan juta karena membuang ratusan kilogram daging bebek di taman Adelaide yang dikenal dengan bebek-bebeknya.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jul 2018, 12:31 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2018, 12:31 WIB
Bendera negara Australia - AFP
Bendera Australia (AFP PHOTO)

Liputan6.com, Adelaide - Seorang pria dihukum denda puluhan juta karena membuang ratusan kilogram daging bebek di sebuah taman di kota Adelaide, Australia yang dikenal dengan bebek-bebeknya.

Pengadilan Lingkungan, Sumber Daya, dan Pembangunan telah menjatuhkan denda sebesar 5.600 dolar Australia (setara Rp 60 juta) kepada pria bernama Huaqi Li, atas empat dakwaan menggunakan sebuah kendaraan untuk membuang sampah.

Huaqi Li juga diwajibkan membayar biaya penuntutan Dewan Kota Adelaide sebesar 900 dolar (Rp9,6 juta) dan 640 dolar (Rp 6,8 juta) pada pungutan korban kejahatan. Demikian seperti dikutip dari ABC Indonesia, Senin (23/7/2018).

Seorang hakim Australia menemukan Huaqi Li, yang memiliki toko bernama Jue Wei yang menjual leher bebek rebus di kota pecinan, Adelaide, membuang empat drum berkapasitas 50 liter berisi potongan daging bebek di tempat sampah umum di Himeji Gardens pada September dan Oktober tahun lalu.

Taman Himeji bergaya Jepang, di South Terrace, dipenuhi dengan ikan, bebek, dan kura-kura.

Staf dewan kota memasang kamera pengawas setelah laporan sejumlah besar unggas dibuang di tempat sampah milik kebun tersebut.

Pada empat tanggal terpisah, rekaman kamera keamanan menunjukkan mobil mpv merek Holden berwarna hitam, dengan nomor parkir terdaftar atas nama Li di South Terrace, di sebelah tempat sampah terkait.

Seorang pria dan seorang wanita kemudian keluar dari mobil, mendekati tempat sampah, mengosongkan bak besar ke dalam tong dan menutupinya dengan plastik biru.

Tempat sampah itu memiliki papan peringatan bertuliskan: "Tempat sampah ini hanya untuk pengguna di area publik ini. Bukan untuk pembuangan limbah rumah tangga atau bisnis."

Li terdaftar di dewan kota Adelaide, Australia sebagai pemilik bisnis Jue Wei, yang hanya menampilkan papan nama dalam aksara China.

 

Simak video pilihan berikut:

Menyesal

Ilustrasi bebek (File / Liputan6.com)
ilustrasi bebek(foto : istimewa)

Pada satu sidang awal bulan ini, Huaqi Li mengklaim unggas-unggas itu berasal dari sebuah pesta yang merayakan kelulusannya dari Magister Akuntansi dan Keuangan dari Universitas Adelaide.

Pada sidang kedua, dia mengatakan bahwa dia meminjamkan mobil kepada seorang teman untuk berkeliling Australia.

Hakim Susanne Cole menolak alasan Li.

"Semua pelanggaran melibatkan penggunaan fasilitas dewan kota untuk membuang limbah makanan dalam jumlah besar tanpa biaya kepada orang atau badan yang menghasilkan limbah itu," tulis Hakim Cole dalam keputusannya.

"Ini adalah pengalihan tanggung jawab yang tidak dapat diterima atas biaya dari orang atau badan yang memiliki manfaat dari proses apa pun yang menghasilkan limbah bagi para pensiunan dewan.

"Selain itu, pembuangan potongan-potongan unggas di taman sampah memiliki potensi menciptakan kondisi yang tidak menyenangkan bagi pengguna Taman Himeji."

Hukuman maksimum yang bisa diterima Huaqi Li adalah denda 120.000 dolar Australia (setara Rp1,2 miliar) atau hukuman dua tahun penjara.

Dia mengatakan kepada pengadilan bahwa dia bermaksud untuk kembali ke China setelah pengadilan dijatuhkan.

Huaqi Li tidak bisa dihubungi untuk dimintai keterangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya