Liputan6.com, Jakarta Hakim ketua memerintahkan mantan presiden Peru, Alberto Fujimori segera dikembalikan ke tahanan untuk menjalani sisa hukuman 14 tahun dari 25 tahun vonis penjara.
VIDEO: Sakit Jantung, Mantan Presiden Peru Tetap Ditahan 25 Tahun
Hakim ketua memerintahkan mantan presiden Peru, Alberto Fujimori segera dikembalikan ke tahanan untuk menjalani sisa hukuman 14 tahun dari 25 tahun vonis penjara.
diperbarui 05 Okt 2018, 19:30 WIBDiterbitkan 05 Okt 2018, 19:30 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Berenang: Makna, Tafsir, dan Penjelasan Lengkap
BTN Lucurkan Super Apps Bale, Apa Saja Keunggulannya?
Langkah Hijau Garuda Metalindo, Panel Surya untuk Masa Depan Berkelanjutan
Heboh Isu Jonathan Frizzy dan Ririn Dwi Ariyanti Nikah Siri, Keluarga Ijonk Klarifikasi Begini
27 Tahun Menetap di Teheran, Diaspora Indonesia: Iran Tak Seperti yang Dibayangkan Banyak Orang
Tok, UMK 2025 Kabupaten Bekasi Ditetapkan Naik jadi Sebesar Ini
Apa Arti Mimpi Hamil: Penjelasan Lengkap dari Berbagai Sudut Pandang
Pemerintah Mau Beri Diskon Tarif Tiket Kereta di Momen Libur Natal dan Akhir Tahun
Arti Mimpi Bertemu Orang yang Disukai: Makna dan Interpretasi Mendalam
KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2025: Line Up Perdana, dari Reality Club hingga Juicy Luicy
Pos Indonesia Sukses Kembangkan Talenta Digital Muda, Ini Buktinya
Perbedaan Ciri Hamil dan Menopause: Panduan Lengkap untuk Wanita