Liputan6.com, Jakarta Hakim ketua memerintahkan mantan presiden Peru, Alberto Fujimori segera dikembalikan ke tahanan untuk menjalani sisa hukuman 14 tahun dari 25 tahun vonis penjara.
VIDEO: Sakit Jantung, Mantan Presiden Peru Tetap Ditahan 25 Tahun
Hakim ketua memerintahkan mantan presiden Peru, Alberto Fujimori segera dikembalikan ke tahanan untuk menjalani sisa hukuman 14 tahun dari 25 tahun vonis penjara.
Diperbarui 05 Okt 2018, 19:30 WIBDiterbitkan 05 Okt 2018, 19:30 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Respons KPK soal Wacana Memiskinkan Keluarga Koruptor
Anggota Komisi I DPR Dukung Rencana Prabowo Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
198.727 Jemaah Haji Reguler 2025 Sudah Lunasi Bipih, Tersisa 2,26 Persen Kuota
Sachrudin Dukung Perluasan Jaklingko hingga Kota Tangerang, Asal Tak Rugikan Masyarakat
Komitmen Konkret Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina
Indonesia dan Turki Jalin Kemitraan Budaya, Perkuat Ikatan Sejarah Abad 16
Kronologi Pramono Anung Pecat Direktur IT Bank DKI: Gara-Gara 3 Kali Gangguan Sistem
KPK Gali Keterangan Djoko Tjandra soal Pertemuan dengan Harun Masiku di Malaysia
Jadi Sorotan, Anggaran Perjalanan Dinas Kesehatan Depok Naik Jadi Rp9,6 Miliar
Ridwan Kamil Tak Kunjung Diperiksa Usai Rumahnya Digeledah, Ini Kata KPK
Direktur IT Bank DKI Dicopot Pramono Anung, Ini Kronologi Gangguan Sistem dan Dugaan Kebocoran Dana
Pimpin Sertijab Kakorpolairud, Kabaharkam Polri: Keamanan Laut dan Udara Perlu Siaga Tinggi