AS dan Singapura Siap Kembalikan Uang Rp 3,5 Triliun Terkait Skandal 1MDB

Pemerintah AS dan Singapura mengatakan akan segera mengembalian dana terkait skandal 1MDB senilai Rp 3,5 triliun.

oleh Happy Ferdian Syah Utomo diperbarui 03 Mei 2019, 16:58 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2019, 16:58 WIB
Ilustrasi skandal 1MDB Malaysia (AFP PHOTO/Manan Vatsyayana)
Ilustrasi skandal 1MDB Malaysia (AFP PHOTO/Manan Vatsyayana)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Pemerintah Amerika Serikat (AS) dan Singapura dikabarkan siap mengembalikan dana senilai hampir US$ 250 juta (setara Rp 3,5 triliun) yang diduga disalahgunakan dalam skandal 1Malaysia Developmen Berhad (1MDB).

Laporan tersebut pertama kali disiarkan oleh Bloomberg,com, yang mengutip dua sumber anonim, mengatakan bahwa dana terkait 1MDB itu akan dikirim ke pemerintah Malaysia, segera pada pekan depan.

Dikutip dari Today Online pada Jumat (3/5/2019), jumlah yang akan dikembalikan oleh AS termasuk US $ 140 juta (sekitar Rp 1,9 triliun) dari penjualan saham 1MDB di Park Lane Hotel New York.

Selain itu, jumlah lain sebesar US $ 60 juta (S $ 82 juta) ditarik dari penyelesaian oleh rumah produksi yang menaungi film box office The Wolf of Wall Street.

Sementara itu, koalisi Pakatan Harapan yang berkuasa di Malaysia telah mengajukan banding ke beberapa negara, termasuk Swiss dan Singapura, untuk membantu melacak dan menarik kembali sebagian dari US$ 4,5 miliar (setara Rp 64,2 triliun), yang diyakini telah disedot dari skandal 1MDB.

Bulan lalu, Putrajaya menjual kapal pesiar super yacht Equanimity --dulu dimiliki oleh miliarder buron, Low Taek Jho-- seharga US$ 126 juta. Hingga saat ini, Low diyakini sebagai dalang skandal mega korupsi 1MDB.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Negara Pertama yang Bertindak Terhadap 1MDB

Ilustrasi bendera Singapura - Portrait (Wikimedia Commons)
Ilustrasi bendera Singapura - Portrait (Wikimedia Commons)

Pihak berwenang Singapura mengatakan siap untuk mengembalikan dana terkait skandal 1MDB ke Malaysia.

Untuk diketahui, "dana panas" sebesar 35 juta dolar Singapura (setara Rp 366 miliar) telah diserahkan oleh mantan bankir Goldman Sachs, Roger Ng dan keluarganya, sehubungan dengan skandal 1MDB, kata laporan terkait.

September lalu, pengadilan agung Negeri Singa memutuskan pengembalian dana sebesar 15,3 juta dolar Singapura, yang disalahgunakan dari skema investasi 1MDB oleh mantan anak perusahaannya, SRC International.

Otoritas Moneter Singapura adalah yang pertama bertindak terhadap pelanggaran 1MDB, di mana dua bank swasta setempat terpaksa ditutup karena pada 2016, dan delapan bank komersial lainnya didenda masing-masing didenda senilai hampir SG$ 30 juta, atau sekitar Rp 314 miliar.


Dakwaan Najib Razak Tidak Bisa Dicabut

Najib Razak Didakwa Pencucian Uang
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi Malaya, Kuala Lumpur, Rabu (8/8). Najib Razak akan dihadapkan dengan dakwaan baru di bawah undang-undang anti pencucian uang untuk kasus megakorupsi 1MDB. (AP/Yam G-Jun)

Sementara itu, mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak mengajukan permohohonan pencabutan dakwaan dalam persidangan korupsinya pada Jumat, 26 April 2019. Namun, Pengadilan Tinggi Malaysia secara resmi menolak permohonan tersebut pada Senin, 29 April 2019.

Hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali memutuskan bahwa dakwaan terhadap Najib tidak bertentangan dengan prosedur, sehingga persidangan kasus korupsi terkait badan investasi negara 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB dapat dilanjutkan. Ia menambahkan, Najib juga masih bisa melakukan pembelaan yang layak.

"Untuk alasan tersebut, permohonan ini ditolak," katanya mengutip The Strait Times pada awal pekan ini.

Pada Jumat 26 April, pengacara Najib Razak berpendapat bahwa dakwaan korupsi terhadap kliennya dapat merugikan, karena tidak memiliki kejelasan dan bertentangan satu sama lain.

Pengacara Kamarul Hisham Kamaruddin menambahkan, tuduhan korupsi tidak dapat diadili bersamaan dengan dakwaan pelanggaran kepercayaan (CBT) yang melibatkan penyelewengan uang negara senilai RM42 juta (sekitar Rp 144 triliun).

Menanggapi pengacara Najib, Jaksa Ad-hoc V. Sithambaram menjawab bahwa dakwaan itu bukan tidak jelas. Tuntutan akan dibaca bersama dengan dokumen pelengkap yang disediakan oleh penuntut sesuai Bagian 51A KUHAP.

Sang jaksa menambahkan kedua kasus yang menimpa Najib Razak tidak akan diadili secara bersama-sama dalam satu undang-undang.

Sithambaram menyatakan, parlemen telah membuat undang-undang khusus untuk dua kejahatan yang berbeda tersebut, sehingga setiap dakwaan akan diproses dengan hukum masing-masing.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya