UNODC: Mayoritas Korban Perdagangan Manusia di ASEAN Perempuan di Bawah Umur

Sebuah data terbaru menunjukkan, hampir 70 persen dari korban perdagangan manusia di Asia Tenggara adalah perempuan di bawah umur.

oleh Siti Khotimah diperbarui 18 Jul 2019, 16:06 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2019, 16:06 WIB
Ilustrasi perdagangan manusia (iStock)
Ilustrasi perdagangan manusia (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Data terbaru menunjukkan, hampir 70 persen dari korban perdagangan manusia untuk eksploitasi seksual di Asia Tenggara pada 2016-2018 adalah perempuan di bawah umur. Hal itu tertuang dalam laporan terbaru dari Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC).

Di kawasan Asia Tenggara, kasus perdagangan manusia terutama telah melibatkan korban perempuan dari wilayah Mekong, beberapa negara di Afrika, Timur Tengah, Asia Tengah, Rusia, dan Sri Lanka.

Dalam dokumen setebal 194 halaman itu dijelaskan, pelaku kejahatan telah memanfaatkan celah dalam penegakan hukum di Asia Tenggara.

"Faktanya, penegakan hukum dan manajemen perbatasan di wilayah itu kuat di beberapa yurisdiksi, namun tidak berfungsi di yang lain," kata laporan berjudul "Transnational Organised Crime in South East Asia: Evolution, Growth and Impact."

Para migran di wilayah itu diselundupkan untuk diperdagangkan dengan tujuan eksploitasi seksual dan tenaga kerja, menurut laporan UNODC seperti dikutip dari The Straits Times, Kamis (18/7/2019). Adapun sindikat kejahatan transnasional terorganisasi itu menggunakan suap untuk melancarkan bisnis hitam mereka.

"Mereka telah menghancurkan kehidupan banyak orang di Asia Tenggara," laporan itu menyimpulkan.

Upaya Pemberantasan

Dalam rangka mengatasi kejahatan lintas-negara seperti perdagangan manusia dan penyelundupan narkoba, Asia Tenggara perlu menerapkan apa yang disebut sebagai "strategi fungsional," menurut laporan UNODC.

Beberapa jalan yang dapat ditempuh yakni dengan pengumpulan dan pelaporan data intelijen baik nasional maupun regional.

"Diperlukan pengumpulan dan pertukaran (data) intelijen lintas batas yang lebih besar di antara negara-negara anggota ASEAN," kata laporan.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Perdagangan Narkoba

Dirut BPR Rokan Hulu Simpan Narkoba di Tumpukan Batu Pekarangan Rumah
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Bentuk kejahatan transnasiona di Asia Tenggara yang lain adalah produksi dan perdagangan metamfetamin.

Pasar metamfetamin terlarang di Asia Tenggara, dan pasar Asia Timur, Australia, Selandia Baru, dan Bangladesh "saling terkait dan sekarang diperkirakan bernilai antara US $ 30,3 hingga US $ 61,4 miliar per tahun," kata laporan itu.

Catatan tersebut mencatat bahwa Australia, Jepang, Selandia Baru, dan Republik Korea menyumbang sekitar sepertiga dari total nilai perkiraan pasar metamfetamin.

Perdagangan Satwa Liar dan Obat palsu

Laporan yang sama juga membahas kasus kriminal perdagangan satwa liar.

"Perdagangan trenggiling Afrika ke pasar di Asia Timur dan Tenggara juga dengan cepat muncul sebagai masalah besar," kata laporan yang sama.

Sementara dalam konteks obat palsu, Asia Tenggara telah menghabiskan uang berkisar antara US $ 520 juta dan US $ 2,6 miliar per tahun untuk obat palsu.

Laporan intelijen menunjukkan bahwa sindikat dan pemodal kriminal besar yang berbasis di Macau, Hong Kong, Cina, dan Thailand, bekerja dengan jaringan kriminal dan ahli kimia dari Taiwan, telah menjadi pemain dominan dalam produksi dan perdagangan metamfetamin dan obat-obatan palsu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya