Rencana Kesaksian Dalang Serangan 11 September Bisa Sudutkan Arab Saudi

Arab Saudi berpotensi disudutkan atas kesaksian yang akan diungkap oleh dalang Serangan 11 September.

oleh Happy Ferdian Syah Utomo diperbarui 30 Jul 2019, 10:24 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2019, 10:24 WIB
Ilustrasi tragedi teror Serangan 11 September di New York, AS (AFP/Henry Ray Abrams)
Ilustrasi tragedi teror Serangan 11 September di New York, AS (AFP/Henry Ray Abrams)

Liputan6.com, New York - Khalid Sheikh Mohammed, yang dituduh sebagai dalang Serangan 11 September 2001, telah mengindikasikan kesediaannya untuk berpihak pada para korban yang menuntut Arab Saudi atas kerusakan terkait, jika pemerintah Amerika Serikat (AS) memutuskan tidak menuntut hukuman mati terhadapnya, ungkap laporan resmi yang diterbitkan pada hari Senin.

Tawaran Mohammed diungkapkan pada Jumat malam, dalam sepucuk surat yang diajukan ke Pengadilan Distrik AS di Manhattan oleh seorang pengacara yang mewakili tuntutan ganti rugi multi-pihak senilai miliaran dolar terhadap Arab Saudi.

Dikutip dari Al Jazeera pada Selasa (30/7/2019), Arab Saudi telah lama membantah terlibat dalam Serangan 11 September, di mana beberapa pesawat sengaja ditabrakkan ke gedung kembar WTC di New York, area Pentagon di luar Washington DC, dan sebuah ladang di negara bagian Pennsylvania.

Hampir 3.000 orang dilaporkan tewas akibat Serangan 11 September, yang disebut sebagai teror terburuk pada awal Abad ke-21 itu.

Sementara itu, surat kabar The Wall Street Journal turut melaporkan tentang surat yang dikirimkan Mohammed itu.

Disebutkan bahwa tim pengacara penggugat telah mengontak bantuan advokasi hukum terhadap lima saksi dalam tahanan federal, tentang kebersediaan mereka untuk deposisi.

Tim pengacara terkait mengatakan tiga tahanan, termasuk Mohammed, ditempatkan di Kamp Teluk Guantanamo, di mana mereka menghadapi dakwaan aksi teroris trans nasional, sementara dua lainnya ditahan di penjara keamanan maksimum "Supermax" di Florence, Colorado.

Kegunaan dalam Pengadilan Belum Diketahui

Palu hakim
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Dalam surat yang dikirimkannya, Mohammed disebut tidak menyetujui "untuk dibersihkan" dari tuduhan hukum saat ini, tapi mengatakan itu bisa berubah.

"Counsel menyatakan bahwa 'pendorong utama' dari keputusan ini adalah 'sifat dasar dari penuntutan', dan bahwa 'dengan tidak adanya hukuman mati potensial, kerja sama yang lebih luas akan dimungkinkan'," kata surat itu.

Mohammed dan tahanan Guantanamo lainnya telah menghadiri pemeriksaan pra-persidangan dalam kasus mereka, lanjut surat terkait.

James Kreindler, seorang pengacara untuk penggugat, mengatakan tidak jelas seberapa berguna Mohammed dalam kemungkinan "kerja sama" ini.

Keraguan senada juga dikemukakan oleh mantan perwira CIA Glenn Carle, yang mengaku tidak ada bayangkan bagaimana kesaksian Mohammed akan berguna di pengadilan.

"Dia memang tahu sedikit tentang struktur al-Qaeda, keputusan individu yang diambil, bagaimana hal-hal terjadi. Banyak dari itu adalah pemikirannya. Jadi, saya pikir dia memang memiliki informasi, tentu saja. Apakah itu dapat digunakan di pengadilan hukum di Amerika Serikat adalah salah satu pertanyaan besar," katanya.

"Jawabannya sama sekali tidak jelas ya, karena informasi yang diperoleh telah ternoda, klaim pertahanan, dan dengan alasan, dengan menggunakan metode ilegal, interogasi yang ditingkatkan, yang merupakan eufemisme untuk penyiksaan," tambah Carle.

Arab Saudi Tidak Lagi Kebal atas Serangan 11 September

Ilustrasi bendera Arab Saudi (AFP Photo)
Ilustrasi bendera Arab Saudi (AFP Photo)

Arab Saudi sejak lama memiliki kekebalan yang luas dari tuntutan hukum atas Serangan 11 September di AS.

Tapi, itu berubah pada September 2016, ketika Kongres AS mengesampingkan veto Presiden Barack Obama dari Justice Against Sponsors of Terrorism Act (JASTA), yakni rancangan kebijakan khusus dalam penanganan kasus terorisme di Negeri Paman Sam.

Pada Maret 2018, Hakim Distrik AS George Daniels di Manhattan, yang mengawasi proses pengadilan untuk para korban, mengatakan klaim mereka "secara sempit mengartikulasikan dasar yang masuk akal" baginya untuk menegaskan yurisdiksi melalui JASTA atas Arab Saudi.

Keputusannya mencakup klaim oleh keluarga korban, sekitar 25.000 orang yang menderita luka-luka, serta kerusakan yang diderita banyak institusi bisnis dan asuransi.

Upaya sebelumnya untuk menengahi perjanjian pembelaan dengan Khalid Sheikh Mohammed dan empat terdakwa 9/11 lainnya dibatalkan, karena kekhawatiran bahwa menjatuhkan hukuman mati akan berubah menjadi kecaman resmi atas penyiksaan pemerintah terhadap para tahanan.

Selain serangan 9/11, anggota al-Qaeda telah mengklaim bertanggung jawab atas penculikan dan pembunuhan jurnalis AS Daniel Pearl pada 2002.

Mohammed ditangkap di Pakistan pada 2003 dan telah ditahan di penjara Teluk Guantanamo AS sejak 2006.

Laporan HAM menyebut para tahanan tersebut diinterogasi dengan teknik waterboarding hingga 183 kali pada 2003, yang kemudian diakui oleh mantan Presiden AS George W Bush sebagai bagian dari otorisasinya.

 

Simak video pilihan berikut: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya