Pemerintah Bakal Evakuasi WNI di Kapal Diamond Princess Lewat Jalur Udara

Pemerintah akan melakukan evakuasi terhadap ABK yang merupakan WNI dari kapal pesiar Jepang Diamond Princess --yang terpapar Virus Corona COVID-19-- menggunakan pesawat.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 27 Feb 2020, 20:10 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2020, 20:10 WIB
Konferensi pers  Menko PMK dan Menlu RI Mengenai Evakuasi WNI di Kapal Diamond Princess (27/2).
Konferensi pers Menko PMK dan Menlu RI Mengenai Evakuasi WNI di Kapal Diamond Princess (27/2).(Source: Youtube Kemlu RI)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah mencapai keputusan untuk mengevakuasi ABK WNI di kapal pesiar Diamond Princess yang bersandar di Yokohama, Jepang dengan pesawat udara. Hingga kini, jumlah yang dikonfirmasi akan dievakuasi adalah 68 orang. Delapan lainnya dinyatakan positif Virus Corona sehingga masih harus menjalani perawatan di Jepang. 

Dua orang lagi memilih untuk tetap tinggal.

Menlu Retno menegaskan bahwa proses evakuasi bersifat sukarela. 

"Sehingga kalau ada warga negara kita yang memutuskan untuk tetap tinggal, maka kita tidak bisa memaksa beliau-beliau untuk dievakuasi," papar Menlu Retno dalam konferensi persi di Kemenko PMK, Kamis (27/2/2020).

Evakuasi akan dilakukan setelah tercapainya koordinasi dengan pemerintah Jepang terkait waktu pelaksanaan evakuasi. Protokol evakuasi tentu akan dilakukan sesuai standar kesehatan yang berlaku. 

Meskipun mereka telah menjalani pemeriksaan di Jepang, setibanya di Indonesia, mereka masih akan menjalani pemeriksaan ulang. 

Adapun, tempat evakuasi yang akan digunakan juga sudah ditentukan, yaitu Pulau Sebaru Kecil.

"Itu nantinya akan menjadi domain atau tanggung jawab dari Kementerian Kesehatan," ungkap Menko PMK Muhadjir Effendy.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Menko PMK Muhadjir Effendy bersama Menlu Retno, Menhub Budi Karya dan juga Menkes Terawan. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya