Liputan6.com, Jakarta - Seorang WNI ditangkap di bandar udara Tullamarine pada Minggu 7 Juni 2020. Saat itu ia hendak naik pesawat ke Indonesia.
Polisi di kota Melbourne, Australia menangkap WNI perempuan berusia 21 tahun itu dengan dugaan mencuri tas mewah dan barang mewah lainnya senilai hampir Rp 500 juta.
Menurut laman 7news.com.au, WNI perempuan tersebut dikenai tuduhan pencurian dan dibebaskan dengan jaminan, sebelum diadili ke Pengadilan Magistrat Melbourne pada tanggal 2 Oktober mendatang.
Advertisement
Mengetahui kabar tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dan siap memberikan bantuan hukum yang dibutuhkan.
"KJRI Melbourne telah bertemu dengan pihak keluarga untuk menjelaskan proses hukum yang berlaku di Australia serta bantuan pendampingan hukum yang dapat diberikan KJRI, jika diminta," ujar Joedha Nugraha, Direktur PWNI dan BHI Kemlu RI dalam pernyataan tertulisnya yang dimuat Jumat (12/6/2020).
Joedha menambahkan, saat ini WNI tersebut sudah mendapat pengacara.
"Dalam hal ini pihak keluarga telah menunjuk pengacara untuk memberikan pembelaan hukum di pengadilan," tegasnya.
Saksikan Video Berikut Ini:
Kronologi Kejadian Versi Media Australia
7news.com.au, Kamis 11 Juni 2020 memberitakan, wanita WNI itu mulanya pergi ke gerai LV di Whiteman Street, Southbank tepat sebelum jam satu siang pada 19 Mei 2020.
Dari keterangan polisi, ada trik yang digunakan oleh wanita tersebut saat hendak menjalankan aksi mencurinya.
Mulanya, wanita itu meminta untuk mencoba beberapa sepatu. Namun, saat karyawan toko berada di gudang, wanita itu diduga menyembunyikan dua tas dan melarikan diri.
Tas Louis Vuitton yang ia curi ditafsir mencapai US$ 11.000 atau setara dengan Rp 155 juta.
Setelah menerima laporan pencurian, warga negara Indonesia (WNI) itu ditangkap di Bandara Melbourne dan berupaya mencoba terbang ke Tanah Air.
Tak hanya tas, ia juga diduga membawa pakaian dari brand terkenal yang merupakan hasil curian. Serta asesoris bernilai sekitar US$ 50.000 atau setara dengan Rp 708 juta.
Polisi Melbourne yang membawa surat perintah penggeledahan kemudian memeriksa tempat tinggalnya di Carlton, menemukan barang-barang lain yang diduga hasil curian ditemukan.
Ketika ditangkap di bandara Tullamarine, perempuan tersebut membawa barang dan aksesoris yang diduga hasil curian dengan perkiraan keseluruhannya bernilai sekitar AU$ 50 ribu, sekitar Rp 500 juta.
Setelah ditangkap, polisi kemudian melakukan penggeledahan di sebuah alamat di daerah Carlton, Melbourne, lokasi di mana barang-barang mewah yang diduga hasil curian berada.
Perempuan tersebut sekarang sudah dikenai tuduhan pencurian dan dibebaskan dengan jaminan, sebelum diadili ke Pengadilan Magistrat Melbourne pada tanggal 2 Oktober mendatang.
Advertisement