Terancam Hukuman Mati, WNI di Malaysia Akhirnya Dibebaskan dan Pulang ke Tanah Air

Pemerintah Indonesia berhasil mendampingi seorang WNI di Malaysia bebas dari hukuman mati dan memulangkannya ke Tanah Air.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 27 Okt 2020, 13:56 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2020, 13:56 WIB
Menara Kuala Lumpur
Turis dengan mengenakan masker mengambil gambar dari dek obseravsi di Menara Kuala Lumpur di Kuala Lumpur, Rabu (1/7/2020). Malaysia memasuki pelonggaran Perintah Kontrol Gerakan (MCO) setelah tiga bulan pembatasan karena virus corona Covid-19. (AP Photo/Vincent Thian)

Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah Indonesia berhasil mendampingi seorang WNI dari Bima, NTT, bebas dari hukuman mati di Malaysia dan pulang ke Tanah Air pada 26 Oktober 2020.

Dilansir Kemlu.go.id yang mengutip KJRI Kuching, Selasa (27/10/2020) WNI tersebut merupakan tahanan hukuman mati karena kasus pembunuhan pada 2010. WNI tersebut diketahui menderita sakit kejiwaan hingga harus menjadi tahanan di Hospital Sentosa sampai masa pembebasannya. 

Pada 15 Oktober 2020, Indonesia melalui KJRI Kuching telah mengajukan permohonan pengampunan terakhir kepada TYT Sultan Sarawak dan akhirnya mendapatkan pengampunan pada 9 September 2020.

WNI tersebut bebas pada 19 Oktober 2020 dan dijemput tim KJRI Kuching untuk selanjutnya tinggal di rumah perlindungan KJRI Kuching sambil menunggu penyelesaian dokumen administrasinya sebelum kepulangan melalui Tebedu-Entikong.

Saksikan Video Berikut Ini:

Proses Repatriasi Bersama 3 WNI Lainnya

Pemandangan Malam Kuala Lumpur di Tengah Pembatasan Baru COVID-19
Markas Maybank (tengah) terlihat dari KL Tower di Kuala Lumpur (13/10/2020). Malaysia mengumumkan pembatasan baru di sekitar ibu kota dan negara bagian Sabah yang paling parah terkena dampaknya. (AFP/Mohd Rasfan)

Pemulangan WNI itu dibantu oleh KJRI Kuching bersama repatriasi 3 orang WNI kondisi khusus dengan 2 orang anak ke Indonesia melalui perbatasan Tebedu-Entikong.

Konjen RI Kuching mengantarkan langsung para WNI ke zona netral PLBN Entikong, kepada kepala UPT BP2MI Pontianak, Kalimantan Barat yaitu Erwin Rachmat. 

Selanjutnya, WNI tersebut akan dibantu untuk dipulangkan ke daerah asalnya di Bima, NTT.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya