Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah Indonesia berhasil mendampingi seorang WNI dari Bima, NTT, bebas dari hukuman mati di Malaysia dan pulang ke Tanah Air pada 26 Oktober 2020.
Dilansir Kemlu.go.id yang mengutip KJRI Kuching, Selasa (27/10/2020) WNI tersebut merupakan tahanan hukuman mati karena kasus pembunuhan pada 2010. WNI tersebut diketahui menderita sakit kejiwaan hingga harus menjadi tahanan di Hospital Sentosa sampai masa pembebasannya.Â
Pada 15 Oktober 2020, Indonesia melalui KJRI Kuching telah mengajukan permohonan pengampunan terakhir kepada TYT Sultan Sarawak dan akhirnya mendapatkan pengampunan pada 9 September 2020.
Advertisement
WNI tersebut bebas pada 19 Oktober 2020 dan dijemput tim KJRI Kuching untuk selanjutnya tinggal di rumah perlindungan KJRI Kuching sambil menunggu penyelesaian dokumen administrasinya sebelum kepulangan melalui Tebedu-Entikong.
Saksikan Video Berikut Ini:
Proses Repatriasi Bersama 3 WNI Lainnya
Pemulangan WNI itu dibantu oleh KJRI Kuching bersama repatriasi 3 orang WNI kondisi khusus dengan 2 orang anak ke Indonesia melalui perbatasan Tebedu-Entikong.
Konjen RI Kuching mengantarkan langsung para WNI ke zona netral PLBN Entikong, kepada kepala UPT BP2MI Pontianak, Kalimantan Barat yaitu Erwin Rachmat.Â
Selanjutnya, WNI tersebut akan dibantu untuk dipulangkan ke daerah asalnya di Bima, NTT.
Advertisement