Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Internasional (ICJ) akan mengeluarkan opini tentang penjajahan Israel terhadap Palestina. Upaya mendapatkan pertimbangan ICJ itu saat ini tengah dilakukan Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Perdana Menteri Israel Yair Lapid pun meminta lebih dari 50 kepala negara, termasuk Inggris dan Prancis, untuk menekan Otoritas Palestina yang dianggapnya menjalankan kekuasaan tanpa batas di Tepi Barat, wilayah yang diduduki Israel.
Baca Juga
Lapid juga meminta mereka mencegah Palestina mendorong pengesahan resolusi soal opini ICJ itu di tingkat Majelis Umum PBB. Resolusi itu sendiri sudah disetujui di tingkat komite PBB pada November 2022.
Advertisement
Resolusi tersebut berisi permintaan agar ICJ "segera" memberikan pertimbangan soal "pendudukan berlarut-larut, permukiman, dan pencaplokan wilayah Palestina" oleh Israel. Tindakan Israel tersebut, seperti yang disebutkan dalam resolusi, merupakan pelanggaran atas hak Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri.
Lapid mengatakan, status wilayah yang disengketakan seharusnya diselesaikan melalui perundingan langsung antara Israel dan Palestina. Menurut dia, membawa masalah itu ke ICJ, "hanya akan menguntungkan para ekstremis."
Israel pada 1967 mencaplok Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur --daerah-daerah yang diinginkan Palestina menjadi bagian dari negaranya kelak-- saat perang Timur Tengah. Rangkaian perundingan Israel-Palestina yang didorong Amerika Serikat menemui jalan buntu pada 2014.
Para anggota senior partai-partai Israel, yang kemungkinan akan membentuk pemerintahan koalisi, telah menentang upaya pendirian negara Palestina.
Indonesia Dukung Palestina
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan Indonesia mendukung resolusi PBB mengenai pendudukan Israel di Palestina, dan praktik-praktik Israel yang memengaruhi hak asasi manusia rakyat Palestina di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk di Yerusalem Timur.
"Sejalan posisi dasar RI, yang dukung Palestina wujudkan hak dasar kemerdekaannya, Indonesia voted yes," kata Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kemlu RI Tri Tharyat, melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu 12 November 2022 seperti dikutip dari Antara.
Tri Tharyat mengatakan dukungan tersebut disampaikan melalui pemungutan suara yang dilakukan oleh Komite 4 urusan Politik Khusus dan Dekolonisasi PBB pada Jumat 11 November 2022 di Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat (AS).
Tri Tharyat mengaku terdapat elemen baru dalam rancangan resolusi yang dibuat atas permintaan pendapat dari Mahkamah Internasional.
Elemen tersebut dibuat untuk menjawab sejumlah pertanyaan seperti kemungkinan adanya konsekuensi legal atas pelanggaran hak dasar kemerdekaan Palestina oleh Israel dan kemungkinan dampak dari praktik-praktik yang dilakukan oleh Israel terhadap status pendudukan serta konsekuensi hukum bagi negara-negara lain dan PBB.
Advertisement
Elemen Baru Resolusi PBB
"Benar bahwa terdapat elemen baru dalam rancangan resolusi, yakni permintaan advisory opinion dari ICJ terhadap 2 pertanyaan, yakni apakah konsekuensi legal pelanggaran hak dasar kemerdekaan Palestina oleh Israel, dan bagaimana dampak praktik-praktik Israel terhadap status pendudukan dan apa konsekuensi hukum bagi negara-negara lain dan PBB," katanya.
Indonesia, kata dia, mendukung elemen tersebut karena sangat tepat waktu agar penguasa yang menduduki wilayah Palestina dapat dimintai pertanggungjawaban.
Kemudian, dukungan Indonesia juga sejalan dengan hukum internasional, khususnya prinsip-prinsip Piagam PBB, dan sejalan dengan pemenuhan hak sipil, ekonomi, sosial dan budaya rakyat Palestina.
"Sekali lagi, Indonesia dukung perjuangan Palestina untuk memenuhi hak sipil, politik dan ekososbud-nya sebagai negara merdeka, dan solusi damai permanen pembentukan dua negara yang sejalan dengan parameter yang disepakati secara internasional," demikian katanya.
Palestina Minta Israel Akhiri Program Nuklir
Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki pada Senin (30/10) menyerukan untuk menghentikan program nuklir Israel untuk membangun zona bebas senjata nuklir.
Al-Maliki mengajukan banding sebagai tanggapan atas adopsi Komite Pertama Majelis Umum PBB dari resolusi yang diajukan oleh Mesir.
Dimana isinya mendesak Israel untuk menyingkirkan senjata nuklirnya, dikutip dari Xinhua, Selasa (1/11/2022).
Menyambut adopsi resolusi tersebut, menteri luar negeri Palestina mengatakan, "Israel berkewajiban untuk mengatur programnya untuk dipantau oleh Badan Energi Atom Internasional (IAEA) karena merupakan satu-satunya pihak di Timur Tengah yang memiliki senjata pemusnah massal, terutama senjata nuklir."
Sangat penting bahwa Israel harus mematuhi aturan hukum internasional yang relevan, katanya.
Media Israel melaporkan pada Senin bahwa Komite Pertama Majelis Umum PBB memutuskan melalui pemungutan suara 152-5 bahwa Israel harus mengakhiri senjata nuklirnya.
Resolusi yang diajukan oleh Mesir dan didukung oleh Yordania, Maroko, Otoritas Palestina dan Bahrain, juga meminta Israel untuk menempatkan fasilitas nuklirnya di bawah pengawasan IAEA.
Komite Pertama Majelis Umum PBB adalah salah satu dari enam komite utama PBB yang menangani masalah perlucutan senjata nuklir global.
Dalam langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya, komite tersebut meminta Israel untuk menyetujui Perjanjian Proliferasi Nuklir tanpa penundaan, untuk tidak mengembangkan, memproduksi, menguji, atau memperoleh senjata nuklir, dan untuk berhenti memperoleh senjata nuklir.
Advertisement