Seks di Luar Nikah Kini Dilarang Hukum RI, Turis Australia Jadi Ragu Liburan ke Bali

Para turis Australia memiliki pertimbangan baru ketika hendak berkunjung ke Bali.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 07 Des 2022, 13:19 WIB
Diterbitkan 07 Des 2022, 13:00 WIB
Keindahan Pantai Kelan di Samping Bandara Ngurah Rai
Wisatawan mengunjungi objek wisata Pantai Kelan dengan latar belakang pesawat yang mendarat di Tuban, Badung, Denpasar, Kamis (5/5/20222). Kunjungan wisatawan domestik (Wisdom) ke Pulau Bali, saat libur Lebaran Idul Fitri tahun 2022 terus meningkat. Per hari kedatangan wisdom rata-rata 40 ribu. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku pariwisata di Indonesia masih berusaha pulih dari dampak buruk pandemi COVID-19. 

DPR RI juga telah mengesahkan RKUHP undang-undang baru yang dikhawatirkan dapat membuat turis pergi sekali lagi - karena berhubungan seks di luar nikah akan dilarang.

Undang-undang kontroversial, yang oleh para kritikus disebut sebagai "bencana" bagi hak asasi manusia, juga melarang pasangan yang belum menikah untuk hidup bersama dan membatasi kebebasan politik dan agama. 

Dilansir Channel News Asia, Rabu (7/12/2022), hukum pidana baru ini akan berlaku dalam tiga tahun dan berlaku untuk orang Indonesia dan orang asing yang tinggal di negara itu, bahkan bagi pengunjung atau turis. Berita ini telah dilaporkan secara luas di Australia terdekat, di mana beberapa surat kabar menjulukinya sebagai "Bali bonk bank". 

Perekonomian Indonesia sangat bergantung pada pariwisata dari Australia yang merupakan sumber wisata nomor satu Indonesia sebelum pandemi. 

Ribuan orang terbang ke Bali setiap bulan untuk menikmati cuaca hangatnya, menikmati bir yang murah, dan pesta pantai sepanjang malam.

Selain itu, pernikahan di Bali juga cukup umum, dan ribuan mahasiswa pascasarjana Australia terbang ke Bali setiap tahun untuk merayakan kelulusan SMA. Bagi banyak anak muda Australia, perjalanan ke Bali dipandang sebagai masa peralihan.

Tetapi begitu RKUHP tersebut disahkan setelah hanya menjadi desas-desus selama bertahun-tahun, keraguan tentang perjalanan di waktu mendatang mulai muncul.

Pertimbangan Turis Australia

Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali
Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali. (Liputan6.com/Putu Elmira)

Beberapa turis mengatakan mereka akan mulai bepergian dengan surat nikah mereka, sementara yang lain yang belum menikah mengatakan mereka akan pergi ke tempat lain jika undang-undang tersebut membuat mereka tidak akan diizinkan untuk berbagi kamar hotel dengan pasangan mereka.

"Cara yang bagus untuk menghancurkan industri pariwisata Bali," tulis salah satu pengguna di grup Bali Travel Community, sementara yang lain setuju bahwa "taktik menakut-nakuti" tidak mungkin diterapkan. 

Di bawah undang-undang baru, pasangan yang belum menikah yang ketahuan berhubungan seks dapat dipenjara hingga satu tahun dan mereka yang kedapatan hidup bersama dapat dipenjara hingga enam bulan.

Pembuat Hukum Selektif

Aksi Kamisan ke -755
Anggota Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) melakukan Aksi Kamisan ke-755 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/12/2022). Dalam aksinya mereka meminta Presiden Joko Widodo memperhatikan pasal bermasalah pada draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah mendapat persetujuan tingkat pertama oleh Komisi III DPR dan pemerintah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kritikus mengatakan turis asing juga bisa terjerat.

"Katakanlah seorang turis Australia punya pacar atau pacar yang orang lokal," kata Andreas Harsono, seorang peneliti senior di Human Rights Watch kepada Australian Broadcasting Corporation (ABC).

"Kemudian orang tua setempat atau saudara laki-laki atau perempuan setempat melaporkan turis itu ke polisi. Ini akan menjadi masalah."

"Pengunjung telah diberitahu untuk tidak terlalu khawatir, karena polisi hanya akan menyelidiki jika ada anggota keluarga yang mengajukan pengaduan - seperti orang tua, pasangan, atau anak dari tersangka pelaku.Tapi itu sendiri berbahaya, kata Harsono, karena membuka pintu untuk "penegakan hukum selektif".

Artinya, itu hanya akan diterapkan terhadap target tertentu, katanya kepada radio ABC.

"Mungkin hotel, mungkin turis asing... yang akan memungkinkan petugas polisi tertentu memeras suap atau politisi tertentu menggunakan, katakanlah, undang-undang penistaan ​​agama, untuk memenjarakan lawan mereka."

Turis Australia Sangat Khawatir

Melihat Para Turis Berlibur di Pantai Kuta Bali
Dua turis berjemur di pantai Kuta di pulau pariwisata Indonesia di Bali (4/1). Sebelum menjadi objek wisata, Kuta merupakan sebuah pelabuhan dagang tempat produk lokal diperdagangkan kepada pembeli dari luar Bali. (AFP Photo/Sony Tunbelaka)

Warga Australia sangat menyadari betapa seriusnya mendapatkan masalah dengan pihak berwenang Indonesia - bahkan untuk pelanggaran yang relatif kecil.

Seorang juru bicara kementerian kehakiman Indonesia mencoba menenangkan kekhawatiran dengan menyatakan bahwa risikonya lebih kecil bagi wisatawan karena siapa pun yang melaporkan ke polisi kemungkinan besar adalah warga negara Indonesia.

"Artinya [turis] Australia tidak perlu khawatir," kata Albert Aries seperti dikutip situs berita Australia WAToday.com.

Bali tidak bisa menanggung beban pariwisata lebih banyak lagi.

Pemulihannya dari pandemi lambat, dan banyak bisnis serta keluarga masih berusaha mendapatkan kembali apa yang hilang dari mereka.

Pada 2019, rekor 1,23 juta turis Australia mengunjungi Bali, menurut Institut Indonesia, sebuah organisasi non-pemerintah yang berbasis di Perth.

Bandingkan dengan tahun 2021 - ketika hanya 51 turis asing yang mengunjungi pulau itu sepanjang tahun karena pandemi, catatan Statistica menunjukkan. Namun, pariwisata Indonesia menguat - pada Juli 2022, Badan Pusat Statistik Indonesia mencatat lebih dari 470.000 kedatangan turis asing di negara itu - jumlah tertinggi sejak pelonggaran pembatasan Covid-19 pada Oktober tahun lalu.

Phil Robertson, Wakil Direktur Asia di Human Rights Watch men-tweet bahwa undang-undang baru itu akan "meledakkan pariwisata Bali".

Infografis Draft Final RKUHP Ancam Penghina Presiden dan Wapres 3,5 Tahun Bui. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Draft Final RKUHP Ancam Penghina Presiden dan Wapres 3,5 Tahun Bui. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya