Liputan6.com, Jakarta - YouTuber dari Filipina, Maki Trip, menyebarkan sebuah video yang berisi narasi bahwa Indonesian Navy (TNI Angkatan Laut) menembak kapal ikan China yang masuk Indonesia secara ilegal. Insiden disebut terjadi pada 10 Maret 2023.
Media Filipina, Rappler, melihat video tersebut dan menyatakan bahwa video itu hoaks. Ternyata, video itu memakai editan konten-konten lama.
Advertisement
Baca Juga
"Keseluruhan video Youtube itu adalah koleksi klip-klip video lama dan tak terkait yang dimanipulasi untuk menyesatkan penonton agar berpikir bahwa konflik naval terjadi antara Indonesia dan China," tulis Rappler, dikutip Kamis (16/3/2023).
Era Menteri Susi
Setelah Liputan6.com periksa, foto yang digunakan video tersebut berasal dari akhir 2014 ketika pemerintah menangkap kapal ilegal di wilayah perairan Maluku. Kapal-kapal itu juga bukan berasal dari China, melainkan Papua Nugini.
Kapal-kapal itu ditangkap pada awal Desember 2014. kemudian ditenggelamkan pada 21 Desember 2014 oleh TNI dengan metode pengeboman.
Kedua kapal tersebut yakni KM Century 4/PNG-051 dan KM Century 7/PNG-069. Orang-orang di kapal tersebut juga bukan orang China. Sebanyak 72 ABK berasal dari Thailand dan Kamboja, serta ada 7 WNI,
Saat itu, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti memang gencar menenggelamkan kapal agar kapal ikan ilegal tidak berani masuk ke Indonesia.
"Ini supaya bombastis, supaya ada efek jera. Karena yang kita perlukan itu efek jeranya," ujar Susi Pudjiastuti pada Januari 2015.
Hingga artikel ini ditulis, video berjudul "INDONESIAN NAVY PINAPUTUKAN ANG BARKO NG CHINA NA ILIGAL NA NANGINGISDA SA KANILANG KATUBIGAN!" telah ditonton hampir 20 ribu kali.
Penenggelaman Kapal di Ambon
Pada laporan Desember 2014, TNI menenggelamkan 2 kapal asing berbendera Papua Nugini, yang dipimpin langsung Panglima Komando Armada Kawasan Timur (Pangarmatim) Laksda TNI Arie Henriycus Sembiring Meliala.
Dalam penenggelaman ini, Pangarmatim didampingi Danguspurlatim, Danlantamal IX Ambon, Wakapuspen TNI, Kadispenal, Kejati Maluku, Danrem 151 Binaya dan Dirpolair Polda Maluku di perairan Ambon, Minggu, (21/12/2014) pukul 10.00 waktu setempat.
"2 Buah kapal yang ditenggelamkan tersebut yakni KM Century 4/PNG-051 dan KM Century 7/PNG-069. Saat ditangkap, dua kapal asing ini mengangkut 72 ABK berkewarganegaraan Thailand dan Kamboja serta 7 WNI," ujar Kadispenum Puspen TNI Kolonel Infanteri Bernardus Robert dalam keterangan tertulisnya, Minggu 21 Desember 2014.
Bernardus menjelaskan, 2 kapal itu ditangkap di perairan Maluku pada 7 Desember 2014, karena terbukti menangkap ikan di wilayah Indonesia tanpa izin atau tidak memiliki dokumen yang dikeluarkan pemerintah Indonesia.
Menurut Bernardus, penenggelaman 2 kapal ini merupakan tindakan tegas yang diambil pemerintah Indonesia untuk menjaga kedaulatan maritim RI, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 01/Pid Prkn/2014/PN Ambon tertanggal 18 Desember 2014.
"Tindakan penenggelaman 2 kapal ini dilakukan untuk menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tegas dan tidak main-main terhadap kapal asing yang mencuri ikan secara ilegal di perairan indonesia," tegas Bernardus.
Advertisement
KKP Bekuk 83 Kapal Ikan Ilegal Selama Semester I 2022
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menindak 83 kapal ikan ilegal selama semester I 2022. Potensi penyelamatannya mencapai 7.000 ton ikan di perairan Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyatakan hal itu. 83 unit kapal ikan pelaku praktik illegal unreported unregulated atau IUU fishing berhasil dibekuk tim patroli sepanjang semester I tahun 2022.
11 di antaranya adalah kapal ikan berbendera asing dengan ukuran rata-rata 70-75 Gross Ton. 8 kapal di antaranya berbendera Malaysia, satu kapal berberbendera Filipina, dan dua kapal berbendera Vietnam. Sedangkan 72 unit kapal ikan lainnya berbendera Indonesia.
"Untuk kapal asing yang 11 itu, kalau dikalkulasi potensi kerugian bila mereka tidak tertangkap kira-kira hasil tangkapannya 6.000 sampai 7.000 ton yang kemungkinan bisa diambil dari perairan Indonesia untuk dibawa ke negara asalnya. Bila dikonversi ke Rupiah dengan harga ikan Rp35 ribu per kilogramnya, hasilnya bisa sekitar Rp270 miliar. Tapi ini sekali lagi adalah angka potensi kerugian ya," bebernya mengutip keterangan resmi, Selasa (9/8/2022).
Adin menyebut, kinerja PSDKP Selain menyelamatkan potensi kerugian negara atas praktik pencurian ikan, juga melakukan penertiban pemanfaatan ruang laut dan pemulangan nelayan Indonesia yang menghadapi proses hukum di luar negeri.
"Untuk kapal asing yang 11 itu, kalau dikalkulasi potensi kerugian bila mereka tidak tertangkap kira-kira hasil tangkapannya 6.000 sampai 7.000 ton yang kemungkinan bisa diambil dari perairan Indonesia untuk dibawa ke negara asalnya," ungkapnya.
Bahkan jika dikonversi ke nilai tunai, bisa mencapai Rp 270 Miliar. Ini merupakan angka potensi kerugian dengan asumsi harga Rp 35.000 per kilogram ikan.
Aset Negara
Terkait penanganan kapal illegal fishing berbendera asing, Adin menjelaskan kapal-kapal asing hasil tangkapan yang sudah disita menjadi aset negara. Menegacu pada putusan pengadilan, nantinya tidak akan dimusnahkan melainkan dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendukung peningkatan produktivitas nelayan.
"Pemanfaatan kapal pelaku ilegal fishing yang telah disita untuk negara sejalan dengan amanat UU Perikanan. Jangan sampai kapal tersebut menjadi terbuang sia-sia tanpa bisa bermanfaat bagi negara dan masyarakat sebagaimana arahan Bapak Menteri," akunya.
Selain itu, Adin juga menjelaskan bahwa Selama Semester I banyak melakukan penertiban praktik importasi yang tidak sesuai dengan ketentuan termasuk diantaranya menyita 4.7 ton ikan asal Tiongkok yang masuk ke Batam. Tindakan tegas dikenakan kepada pelaku usaha perikanan yang mencemari lingkungan.
“Beberapa penertiban kami lakukan di Batam dan Jakarta pada Semester I ini”, ungkap Adin
Advertisement