Kaum LBGTQ+ di Nigeria Jadi Sasaran Penangkapan, Kelompok HAM Protes Keras

Nigeria adalah satu di antara 30-an dari 54 negara di Afrika di mana homoseksualitas dikriminalisasi dalam undang-undang yang didukung luas oleh masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Okt 2023, 14:04 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2023, 14:04 WIB
Ilustrasi Foto LGBT atau GLBT (Lesbian Gay Biseksual dan Transgender). (iStockphoto)
Ilustrasi Foto LGBT atau GLBT (Lesbian Gay Biseksual dan Transgender). (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas penegak hukum di Nigeria menggunakan undang-undang larangan pernikahan sesama jenis untuk menarget orang-orang LGBTQ+ sambil mengabaikan pelanggaran terhadap mereka, kata kelompok-kelompok HAM menyusul penangkapan massal baru-baru ini terhadap komunitas itu.

Nigeria adalah satu di antara 30-an dari 54 negara di Afrika di mana homoseksualitas dikriminalisasi dalam undang-undang yang didukung luas oleh masyarakat, meskipun konstitusi menjamin kebebasan dari diskriminasi, dan hak atas kehidupan pribadi dan keluarga.

Penangkapan massal dan penahanan warga LGBTQ+ Nigeria yang berlanjut minggu ini dilakukan tanpa penyelidikan yang tepat dan dapat membuat mereka semakin terancam bahaya di tengah sentimen anti-LGBTQ+ di negara terpadat di Afrika itu, kata kelompok-kelompok HAM, dikutip dari VOA Indonesia, Minggu (29/10/2023).

Badan paramiliter negara tersebut pada hari Senin mengumumkan penangkapan lebih dari 70 anak muda, 59 laki-laki dan 17 perempuan di negara bagian Gombe, setelah menuduh mereka “mengadakan ulang tahun homoseksual” dan memiliki “niat untuk menyelenggarakan pernikahan sesama jenis.”

Menyusul penahanan serupa terhadap lebih dari 60 orang pada pesta pernikahan gay di negara bagian Delta pada bulan Agustus, penangkapan terbaru menunjukkan “peningkatan tren pelanggaran berat terhadap HAM” terhadap komunitas tersebut, kata Isa Sanusi, direktur Amnesty International Nigeria, kepada Associated Press.

Penangkapan tersebut juga menyiratkan bahwa negara-negara bagian saling berlomba “untuk mendapatkan penghargaan” terkait tindakan mereka terhadap komunitas LGBTQ+ sesuai hukum yang berlaku, menurut Anietie Ewang, peneliti Nigeria di Divisi Afrika Human Rights Watch. Ia mengatakan kekhawatiran yang disoroti oleh organisasi tersebut dalam laporan tahun 2016 tentang pelecehan dan stigma yang dihadapi kaum gay di Nigeria, masih tetap ada.

Undang-Undang Larangan Pernikahan Sesama Jenis di Nigeria tahun 2013, yang dikutuk secara internasional namun didukung oleh banyak orang di negara berpenduduk lebih dari 210 juta orang itu, melarang pernikahan sesama jenis dengan hukuman hingga 14 tahun penjara. Undang-undang itu telah memaksa banyak kaum gay Nigeria meninggalkan negara tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Korea Selatan Tegaskan Larangan Hubungan Seks Sesama Jenis di Militer

Ilustrasi bendera Korea Selatan (AP/Chung Sung-Jun)
Ilustrasi bendera Korea Selatan (AP/Chung Sung-Jun)

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menguatkan undang-undang yang melarang hubungan sesama jenis di militer. Pengadilan menilai bahwa hubungan sesama jenis dapat membahayakan kesiapan tempur pasukan dan melemahkan disiplin.

Namun, hubungan sesama jenis antara warga sipil bukanlah kejahatan.

Para aktivis mengecam keputusan Mahkamah Konstituasi Korea Selatan dan mengatakan bahwa hal tersebut memicu kekerasan dan diskriminasi terhadap prajurit homoseksual.

"Larangan tersebut telah melembagakan diskriminasi, memperkuat kerugian sistematis yang dihadapi kelompok LGBT dan berisiko menghasut atau membenarkan kekerasan terhadap mereka, baik di dalam militer maupun dalam kehidupan sehari-hari," sebut peneliti Amnesty International Asia Timur Boram Jang, seperti dilansir BBC, Sabtu (28/10/2023).

Undang-undang terkait tidak secara eksplisit merujuk pada hubungan sesama jenis tetapi melarang "hubungan anal" atau "tindakan tidak senonoh lainnya" selama bertugas.


Kali Keempat

Ilustrasi bendera Korea Selatan (unsplash)
Ilustrasi bendera Korea Selatan (unsplash)

Ini adalah keempat kalinya sejak tahun 2002 pengadilan menguatkan undang-undang tersebut, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga dua tahun.

"Dunia telah maju menuju penghapusan diskriminasi LGBT, namun pikiran para hakim konstitusi belum mengambil satupun langkah maju," kata kepala Pusat Hak Asasi Manusia Militer Korea Lim Tae-hoon.


Diskriminasi Masih Terjadi

LGBT atau GLBT Lesbian Gay Biseksual dan Transgender
Ilustrasi Foto LGBT atau GLBT (Lesbian Gay Biseksual dan Transgender). (iStockphoto)

Homoseksualitas tidak ilegal di Korea Selatan. Sejak tahun 2003, homoseksualitas tidak lagi diklasifikasikan sebagai berbahaya dan cabul. Meski demikian, diskriminasi dilaporkan masih meluas.

Pernikahan sesama jenis tidak diakui dan menjadi gay terkadang dianggap sebagai disabilitas atau bahkan kondisi medis di Korea Selatan.

Infografis Isu LGBT Berhembus di Parlemen
Infografis Isu LGBT Berhembus di Parlemen
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya