Hindari Rabies, Anjing, Kera dan Kucing Dirazia di Jakut

Sejak Januari hingga April 2014, petugas telah merazia 62 anjing, dari 4 kecamatan.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 08 Mei 2014, 14:42 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2014, 14:42 WIB
Anjing Nakal
(Foto: Khongthe.com)

Liputan6.com, Jakarta - Guna mencegah penyebaran penyakit rabies, puluhan ekor anjing dirazia petugas Suku Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan (P2K) Jakarta Utara. Tak hanya anjing, petugas juga mengincar kucing dan kera liar sering berkeliaran di jalan umum atau di luar pekarangan rumah.

Kebijakan ini berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995, tentang pengendalian, pencegahan penular hewan rentan rabies di wilayah DKI. Sejak Januari hingga April 2014, petugas telah merazia 62 anjing, dari 4 kecamatan. Yakni, 22 ekor di Kelapa Gading, 14 ekor di Cilincing, 14 ekor di Pademangan, dan 12 ekor dari Penjaringan.

"Setiap hewan yang termasuk kategori penular rabies seperti anjing, kucing dan kera yang tidak memiliki izin serta berkeliaran ditertibkan. Sudah banyak keluhan masyarakat," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian, Sudin Peternakan, Perikanan dan Kelautan (P2K) Jakarta Utara Muhammad Mikron, Jakarta Utara, Kamis (8/5/2014).

Setelah ditangkapi, hewan-hewan tersebut akan dikirim ke Balai Kesehatan Hewan dan Ikan (BKHI) Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta. Bagi hewan yang tidak sehat, akan dimusnahkan. Sedangkan yang masuk kategori sehat akan dirawat.

"Masyarakat yang mau mengadopsi juga bisa meminta untuk memelihara dengan beberapa persyaratan, salah satunya mengisi pernyataan mau merawat dan memiliki kesangggupan," tandas Mikron.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya