Komplotan Pemerasan Bermodus Aplikasi Kencan Online di Jakarta Utara Dibekuk

Para pelaku tiba-tiba datang ke kos seorang pelaku wanita. Mereka mengancam korban bakal ditelanjangi karena dituduh selingkuh dengan istrinya.

oleh Aries Setiawan Diperbarui 06 Mar 2025, 06:45 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2025, 06:45 WIB
Pelaku bernama Firli Dewi Pangesti alias Fitri bertugas mencari korban lewat aplikasi 'OMI'. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)
Pelaku bernama Firli Dewi Pangesti alias Fitri bertugas mencari korban lewat aplikasi 'OMI'. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Subdit Resmob Polda Metro Jaya meringkus empat orang komplotan pemerasan bermodus kencan online di Jakarta Utara. Keempat pelaku kini telah ditetapkan menjadi tersangka, termasuk perempuan yang diajak kencan.

"Statusnya sudah tersangka, sudah dilakukan penahanan," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy saat dikonfirmasi, Rabu (5/6/2025).

Dalam perannya, pelaku Firli Dewi Pangesti alias Fitri bertugas untuk mencari korban lewat aplikasi kencan online 'OMI'. Lalu pelaku Sudarna selaku eksekutor bersama-sama dengan Aly Akbar dan Dedeh Supriyatna yang memeras korban disertai dengan pengancaman.

Ressa menyebut korban RPS kenalan dengan Fitri melalui aplikasi kencan OMI dan mengajak bermain di kosnya pada Minggu, 2 Maret 2025. Di lokasi, korban hanya berbincang satu sama lain hingga akhirnya tiga pelaku lainnya masuk ke kamar indekos RPS.

"Salah satu pelaku mengaku sebagai suami Fitri dengan marah mengatakan kepada korban bahwa telah merebut istrinya (Fitri) dengan tuduhan selingkuh, sehingga pelaku mengeluarkan pisau yang diarahkan kepada korban," ucap Ressa.

Pelaku bahkan sempat mengancam korban bakal ditelanjangi karena dituduh selingkuh dengan istrinya.

"Pelaku mengatakan, 'enaknya lu pulang pakai celana dalam atau telanjang saja ya'," ujar Ressa.

Ketiga pelaku lantas meminta akses pin M-Banking milik korban dan mengorek isi rekeningnnya sehingga korban mengalami kerugian Rp6,5 juta.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Promosi 1
INFOGRAFIS CEK FAKTA_Waspada Penipuan Undian Berhadiah Catut Bank BUMN, Kenali Cara Mencegahnya
INFOGRAFIS CEK FAKTA_Waspada Penipuan Undian Berhadiah Catut Bank BUMN, Kenali Cara Mencegahnya (liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya