Akhir Juli Sistem Peradilan Pidana Anak Diberlakukan

Seorang anak yang berhadapan dengan hukum akan melalui proses yang berbeda dibanding orang dewasa

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 08 Jul 2014, 13:00 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2014, 13:00 WIB
Dul Ahmad Dhani Bawakan 'Surat Cinta' untuk Hakim
Dul siap menghadapi apa pun putusan majelis hakim.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Linda Gumelar, mengatakan bahwa Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA) mulai diberlakukan akhir Juli 2014. Dengan demikian, seorang anak yang berhadapan dengan hukum akan melalui proses yang berbeda dibanding dengan orang dewasa.

"Akan diberlakukan restoratif (pemulihan) dan diversi (mediasi) untuk hukuman pidana di bawah 7 tahun,"  kata Linda Gumelar  `Peran Media Menuju Indonesia Bebas Kejahatan Seksual Terhadap Anak` di Hotel Mandarin Oriental, Thamrin, Jakarta, Senin (7/7/2014).

Saat masalah ini dikonfirmasi langsung kepada Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dr. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, mengatakan, undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA memang sudah seharusnya diterapkan tahun ini. Mau tidak mau dan siap tidak siap efektifnya harus segera diberlakukan.

"UU Nomo 11 Tahun 2012 tentang SPPA sudah ditetapkan akhir Juli 2012 silam. Dilihat dari persiapan seluruh instrumen pendukung, memang harus segera diberlakukan 2 tahun berikutnya (sejak UU ini ditetapkan). Itu berarti, efektifnya Juli tahun ini sudah harus berjalan," kata Asrorun saat dihubungin Health Liputan6.com pada Selasa (8/7/2014)

Hanya saja, tambah Asrorun, infrastruktur pendukung SPPA di Indonesia masih sangat minim. "Kendalanya, soal kelembagaan dan penggantian penjara anak menjadi rehabilitasi, hingga kemarin belum cukup meyakinkan. Untuk infrastruktur, kita memang membutuhkan langkah yang serius lagi," kata dia.

Lebih lanjut Asrorun, mengatakan, selama ini paradigma yang ada, anak yang berhadapan dengan hukum haruslah dipenjara. Padahal, tidak harus seperti itu.

Maka itu, dengan adanya undang-undang SPPA yang berasaskan keadilan restoratif dan diversi, diharapkan UU ini mampu menjadi acuan mengenai sistem peradilan yang mengutamakan kepentingan anak-anak.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya