Liputan6.com, Jakarta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Linda Gumelar, mengatakan bahwa Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA) mulai diberlakukan akhir Juli 2014. Dengan demikian, seorang anak yang berhadapan dengan hukum akan melalui proses yang berbeda dibanding dengan orang dewasa.
"Akan diberlakukan restoratif (pemulihan) dan diversi (mediasi) untuk hukuman pidana di bawah 7 tahun," kata Linda Gumelar `Peran Media Menuju Indonesia Bebas Kejahatan Seksual Terhadap Anak` di Hotel Mandarin Oriental, Thamrin, Jakarta, Senin (7/7/2014).
Saat masalah ini dikonfirmasi langsung kepada Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dr. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, mengatakan, undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA memang sudah seharusnya diterapkan tahun ini. Mau tidak mau dan siap tidak siap efektifnya harus segera diberlakukan.
"UU Nomo 11 Tahun 2012 tentang SPPA sudah ditetapkan akhir Juli 2012 silam. Dilihat dari persiapan seluruh instrumen pendukung, memang harus segera diberlakukan 2 tahun berikutnya (sejak UU ini ditetapkan). Itu berarti, efektifnya Juli tahun ini sudah harus berjalan," kata Asrorun saat dihubungin Health Liputan6.com pada Selasa (8/7/2014)
Hanya saja, tambah Asrorun, infrastruktur pendukung SPPA di Indonesia masih sangat minim. "Kendalanya, soal kelembagaan dan penggantian penjara anak menjadi rehabilitasi, hingga kemarin belum cukup meyakinkan. Untuk infrastruktur, kita memang membutuhkan langkah yang serius lagi," kata dia.
Lebih lanjut Asrorun, mengatakan, selama ini paradigma yang ada, anak yang berhadapan dengan hukum haruslah dipenjara. Padahal, tidak harus seperti itu.
Maka itu, dengan adanya undang-undang SPPA yang berasaskan keadilan restoratif dan diversi, diharapkan UU ini mampu menjadi acuan mengenai sistem peradilan yang mengutamakan kepentingan anak-anak.
Akhir Juli Sistem Peradilan Pidana Anak Diberlakukan
Seorang anak yang berhadapan dengan hukum akan melalui proses yang berbeda dibanding orang dewasa
diperbarui 08 Jul 2014, 13:00 WIBDiterbitkan 08 Jul 2014, 13:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa itu Akuntabilitas: Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
Ciri-ciri Tangga Nada Mayor: Panduan Lengkap untuk Memahami Struktur Musikal
Penyidik Lakukan Upaya Kedua untuk Menahan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol
Memahami Tipe Kepribadian Melankolis: Karakteristik, Kelebihan dan Tantangannya
11 Weton Tulang Wangi Apa Saja: Makna dan Ciri-Cirinya
Hari Terbaik untuk Menghasilkan Uang Bagi Tiap-Tiap Zodiak di Tahun 2025, Bagian I
Apa Itu Hibernasi: Fenomena Tidur Panjang pada Hewan
Elon Musk, Miliarder Teknologi yang Picu Kontroversi Politik Global
2 Klub Bersaing Ketat Dapatkan Pemain Manchester United di Januari 2025
6 Potret Ekspektasi Vs Realita Pesanan Kue Ulang Tahun, Gagal Mirip
Viral Tren Berburu Koin, Pengamat: Aktivitas Tidak Produktif
Fakta Unik Goa Batu Cermin, Keajaiban Geologis di Labuan Bajo yang Wajib Dikunjungi