Liputan6.com, Jakarta Demi meningkatkan kewaspadaan seluruh masyarakat di Indonesia terkait dengan virus Ebola dan MERS-CoV, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan telah melakukan sejumlah upaya dalam menghadapi masalah tersebut. Salah satunya dengan penguatan International Health Regulation (IHR) 2014.
IHR merupakan kesepakatan global yang secara resmi mengikat untuk melindungi kesehatan masyarakat. Selain itu, IHR pun adalah komitmen internasional yang dilakukan sebagai tanggung jawab dan upaya bersama dalam mencegah penyebaran penyakit, dua di antaranya adalah Ebola dan MERS-CoV.
Pelaksana tugas (Plt) Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Prof dr Agus Purwadianto SH, M.si, Sp.F(K) mengatakan, saat ini penyakit yang ditularkan dari hewan ke manusia tengah menjadi perhatian banyak pihak, termasuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Karena memang, antara manusia dan hewan ini saling berkaitan. Tidak dapat dipisahkan, dan saling membutuhkan. Tapi, risiko yang terjadi akan seperti ini," kata Prof Agus di Gedung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (15/8/2014)
Kata Agus, IHR merupakan kesepatan 193 negara anggota WHO, dan wajib diberlakukan pada 15 Juni 2007. "Setiap negara diberi waktu 5 tahun untuk meningkatkan kapasitas ini, sehingga dapat menerapkan IHR secara penuh," kata Agus menambahkan.
Sedangkan bagi negara yang dianggap belum mampu melakukan itu, terang Agus, akan diberi waktu dua tahun untuk mencapi kondisi tersebut.
"Tujuan dari IHR ini adalah mencegah, melindungi, dan mengendalikan penyebaran penyakit lintas negara. Tindakan yang dilakukan pun sesuai dengan risiko kesehatan yang dihadapi. Terpenting, tanpa menimbulkan gangguan yang berarti terhadap lalu lintas dan perdagangan internasional," kata Agus menekankan.
IHR, Upaya Pemerintah Hadang Ebola dan MERS-CoV di Indonesia
IHR merupakan kesepakatan global yang secara resmi mengikat untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Diperbarui 15 Agu 2014, 18:00 WIBDiterbitkan 15 Agu 2014, 18:00 WIB
IHR merupakan kesepakatan global yang secara resmi mengikat untuk melindungi kesehatan masyarakat.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kalender 2025 Indonesia: Libur Nasional, Hari Besar Keagamaan, dan Tips Rencanakan Liburan
Kata Dasco Soal Peluang PDIP Gabung Pemerintah Setelah Pertemuan Prabowo-Megawati
Prabowo Lawatan ke Luar Negeri, Kunjungi 5 Negara Timur Tengah hingga Turki
Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini, Rabu 9 April 2025: Simak Ketentuannya Secara Lengkap
Arus Balik Lebaran 2025, Terminal Poris Tangerang Dipadati 4.700 Pemudik
Cuaca Hari Ini Rabu 9 April 2025: Jakarta Pagi Cerah, Siang dan Malam Turun Hujan
Wamendagri Sebut Lucky Hakim Tidak Paham Materi Retret Kepala Daerah
Menginap di Vila Puncak Bogor, 2 Motor Wisatawan Asal Tangerang Hilang Digondol Maling
Hari Ini Lucky Hakim Akan Temui Dedi Mulyadi Terkait Pelesiran ke Jepang
Pelesiran ke Jepang Tidak Izin Kemendagri, Lucky Hakim Siap Diberi Sanksi
Biadab, Kuli Bangunan di Bekasi Perkosa Dua Anak Kandung Bertahun-tahun
Prabowo Perintahkan Hapus Kuota Impor Daging