Liputan6.com, Jakarta Demi meningkatkan kewaspadaan seluruh masyarakat di Indonesia terkait dengan virus Ebola dan MERS-CoV, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan telah melakukan sejumlah upaya dalam menghadapi masalah tersebut. Salah satunya dengan penguatan International Health Regulation (IHR) 2014.
IHR merupakan kesepakatan global yang secara resmi mengikat untuk melindungi kesehatan masyarakat. Selain itu, IHR pun adalah komitmen internasional yang dilakukan sebagai tanggung jawab dan upaya bersama dalam mencegah penyebaran penyakit, dua di antaranya adalah Ebola dan MERS-CoV.
Pelaksana tugas (Plt) Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Prof dr Agus Purwadianto SH, M.si, Sp.F(K) mengatakan, saat ini penyakit yang ditularkan dari hewan ke manusia tengah menjadi perhatian banyak pihak, termasuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Karena memang, antara manusia dan hewan ini saling berkaitan. Tidak dapat dipisahkan, dan saling membutuhkan. Tapi, risiko yang terjadi akan seperti ini," kata Prof Agus di Gedung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (15/8/2014)
Kata Agus, IHR merupakan kesepatan 193 negara anggota WHO, dan wajib diberlakukan pada 15 Juni 2007. "Setiap negara diberi waktu 5 tahun untuk meningkatkan kapasitas ini, sehingga dapat menerapkan IHR secara penuh," kata Agus menambahkan.
Sedangkan bagi negara yang dianggap belum mampu melakukan itu, terang Agus, akan diberi waktu dua tahun untuk mencapi kondisi tersebut.
"Tujuan dari IHR ini adalah mencegah, melindungi, dan mengendalikan penyebaran penyakit lintas negara. Tindakan yang dilakukan pun sesuai dengan risiko kesehatan yang dihadapi. Terpenting, tanpa menimbulkan gangguan yang berarti terhadap lalu lintas dan perdagangan internasional," kata Agus menekankan.
IHR, Upaya Pemerintah Hadang Ebola dan MERS-CoV di Indonesia
IHR merupakan kesepakatan global yang secara resmi mengikat untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Diperbarui 15 Agu 2014, 18:00 WIBDiterbitkan 15 Agu 2014, 18:00 WIB
IHR merupakan kesepakatan global yang secara resmi mengikat untuk melindungi kesehatan masyarakat.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jepang Tetapkan Target Baru Terkait Iklim dan Energi hingga 2040
Bawa Beragam EV, Wuling Berikan Banyak Promo Menarik di BCA Expoversary
456 Kepala Daerah Mengikuti Retret di Magelang, 47 Lainnya Belum Hadir
Riset: Hanya 40% Persen Responden di Indonesia yang Siap Hadapi Serangan Siber AI
Rekrutmen Bersama BUMN 2025: Peluang Emas Lulusan SMA!
Ketahanan Pangan Nasional, Petani di Banten Panen Raya 80 Ton Jagung
Lamine Yamal Tegaskan Kesetiaan Bersama Barcelona
15 Destinasi Wisata Jakarta Terpopuler dan Low Budget, Nikmati Liburan Seru tapi Tetap Hemat
VIDEO: Buntut Hasto Ditahan, Megawati Perintahkan Kepala Daerah dari PDIP Tak Ikut Retret?
Tak Ada Itikad Baik, Della Puspita Laporkan Temannya Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Umrah
BPOM Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Rp31 Miliar, Mayoritas Viral di Medsos
Initial Coin Offering di Indonesia, Peluang atau Tantangan?