Liputan6.com, Jakarta Demi meningkatkan kewaspadaan seluruh masyarakat di Indonesia terkait dengan virus Ebola dan MERS-CoV, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan telah melakukan sejumlah upaya dalam menghadapi masalah tersebut. Salah satunya dengan penguatan International Health Regulation (IHR) 2014.
IHR merupakan kesepakatan global yang secara resmi mengikat untuk melindungi kesehatan masyarakat. Selain itu, IHR pun adalah komitmen internasional yang dilakukan sebagai tanggung jawab dan upaya bersama dalam mencegah penyebaran penyakit, dua di antaranya adalah Ebola dan MERS-CoV.
Pelaksana tugas (Plt) Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Prof dr Agus Purwadianto SH, M.si, Sp.F(K) mengatakan, saat ini penyakit yang ditularkan dari hewan ke manusia tengah menjadi perhatian banyak pihak, termasuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Karena memang, antara manusia dan hewan ini saling berkaitan. Tidak dapat dipisahkan, dan saling membutuhkan. Tapi, risiko yang terjadi akan seperti ini," kata Prof Agus di Gedung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (15/8/2014)
Kata Agus, IHR merupakan kesepatan 193 negara anggota WHO, dan wajib diberlakukan pada 15 Juni 2007. "Setiap negara diberi waktu 5 tahun untuk meningkatkan kapasitas ini, sehingga dapat menerapkan IHR secara penuh," kata Agus menambahkan.
Sedangkan bagi negara yang dianggap belum mampu melakukan itu, terang Agus, akan diberi waktu dua tahun untuk mencapi kondisi tersebut.
"Tujuan dari IHR ini adalah mencegah, melindungi, dan mengendalikan penyebaran penyakit lintas negara. Tindakan yang dilakukan pun sesuai dengan risiko kesehatan yang dihadapi. Terpenting, tanpa menimbulkan gangguan yang berarti terhadap lalu lintas dan perdagangan internasional," kata Agus menekankan.
IHR, Upaya Pemerintah Hadang Ebola dan MERS-CoV di Indonesia
IHR merupakan kesepakatan global yang secara resmi mengikat untuk melindungi kesehatan masyarakat.
diperbarui 15 Agu 2014, 18:00 WIBDiterbitkan 15 Agu 2014, 18:00 WIB
IHR merupakan kesepakatan global yang secara resmi mengikat untuk melindungi kesehatan masyarakat.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-ciri Miom Sembuh: Panduan Lengkap Mengenali Tanda Kesembuhan
Lewat Ambassador’s Youth Diplomacy Academy, Kedubes AS Beri Keterampilan Dasar Diplomasi bagi Pemimpin Muda Indonesia
Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Dibuka, Cek Tahapan Seleksinya
Polisi Identifikasi Penyiram Air Keras Anggotanya di Tangsel
Iman Muslim Zaman Now Lebih Hebat dari Umat Terdahulu di Zaman Nabi, Bagaimana Bisa Gus?
NMAA Great of Indonesia Bakal Ramaikan Osaka Auto Messe 2025
Kenangan 19 Tahun Lalu, Konser Super Diva Perkenalkan Memori Tak Terlupakan Krisdayanti, Titi DJ, dan Ruth Sahanaya
Ciri Leukemia: Gejala, Penyebab, dan Penanganan Kanker Darah
Ditarget Selesai Paling Cepat 10 Hari, TNI AL Bersama Nelayan Cabut Pagar Laut di Tangerang
Mengukir Prestasi dan Karakter Melalui Pekan Olahraga PENABUR 2025
Satu Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Kembali Dievakuasi, Total Jadi 8
Bunga Zainal Tunjukkan Dukungan Penuh pada Anaknya Sebelum Kompetisi Asian World MUN dengan Pakaikan Dasi