IHR, Upaya Pemerintah Hadang Ebola dan MERS-CoV di Indonesia

IHR merupakan kesepakatan global yang secara resmi mengikat untuk melindungi kesehatan masyarakat.

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 15 Agu 2014, 18:00 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2014, 18:00 WIB
IHR, Upaya Pemerintah Cegah Ebola dan MERS-CoV di Indonesia
IHR merupakan kesepakatan global yang secara resmi mengikat untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Demi meningkatkan kewaspadaan seluruh masyarakat di Indonesia terkait dengan virus Ebola dan MERS-CoV, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan telah melakukan sejumlah upaya dalam menghadapi masalah tersebut. Salah satunya dengan penguatan International Health Regulation (IHR) 2014.

IHR merupakan kesepakatan global yang secara resmi mengikat untuk melindungi kesehatan masyarakat. Selain itu, IHR pun adalah komitmen internasional yang dilakukan sebagai tanggung jawab dan upaya bersama dalam mencegah penyebaran penyakit, dua di antaranya adalah Ebola dan MERS-CoV.

Pelaksana tugas (Plt) Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Prof dr Agus Purwadianto SH, M.si, Sp.F(K) mengatakan, saat ini penyakit yang ditularkan dari hewan ke manusia tengah menjadi perhatian banyak pihak, termasuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Karena memang, antara manusia dan hewan ini saling berkaitan. Tidak dapat dipisahkan, dan saling membutuhkan. Tapi, risiko yang terjadi akan seperti ini," kata Prof Agus di Gedung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (15/8/2014)

Kata Agus, IHR merupakan kesepatan 193 negara anggota WHO, dan wajib diberlakukan pada 15 Juni 2007. "Setiap negara diberi waktu 5 tahun untuk meningkatkan kapasitas ini, sehingga dapat menerapkan IHR secara penuh," kata Agus menambahkan.

Sedangkan bagi negara yang dianggap belum mampu melakukan itu, terang Agus, akan diberi waktu dua tahun untuk mencapi kondisi tersebut.

"Tujuan dari IHR ini adalah mencegah, melindungi, dan mengendalikan penyebaran penyakit lintas negara. Tindakan yang dilakukan pun sesuai dengan risiko kesehatan yang dihadapi. Terpenting, tanpa menimbulkan gangguan yang berarti terhadap lalu lintas dan perdagangan internasional," kata Agus menekankan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya