Perokok Anak Meningkat, FCTC Harus Segera Diaksesi

Aksesi FCTC merupakan regulasi komprehensif yang dapat melindungi anak dari bahaya rokok

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 16 Sep 2014, 10:00 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2014, 10:00 WIB
8 Negara yang Susah Aksesi FCTC, Termasuk Indonesia
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat hingga kini ada 178 Negara (88 persen populasi dunia)

Liputan6.com, Jakarta Prevalensi perokok anak di Indonesia terus meningkat. Karena itu diperlukan satu regulasi komperehensif yang dapat melindungi anak-anak, salah satunya dengan mengaksesi Kerangka Kerja Pengendalian Produk Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia Heri Chariansyah mengatakan bahwa saat ini sudah ada beberapa regulasi yang mengatur mengenai pelindung zat adiktif rokok pada anak.

"Seperti Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2012 yang mengatur seperti itu dan Peraturan Pemerintah (PP). Namun sampai saat ini, regulasi nasional ini belum cukup dapat melindungi seluruh anak Indonesia," kata Heri dalam Konferensi Pers `Urgensi FCTC untuk Perlindungan Anak` di Hotel Akmani, Jl. Wahid Hasyim, Jakarta, pada Senin (15/9/2014)

Lebih lanjut Heri mengatakan bahwa FCTC sangat penting bila ingin menyelamatkan nyawa anak-anak di Indonesia.

"Selain itu, permasalahan tembakau sebenarnya adalah permasalahan lintas negara. Sehingga, dibutuhkan komitmen bersama lintas negara untuk melakukan pengendaliannya dalam melindungi seluruh anak dari zat adiktif rokok," kata dia menambahkan.

Menurut Heri, dengan pemerintah meratifikasi FCTC berarti sudah mewujudkan komitmen yang dimiliki oleh mereka untuk melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya merokok.

"UU itu secara tegas menyatakan bahwa negara dan pemerintah wajib bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus pada anak dari zat adiktif, termasuk rokok," kata dia menekankan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya