Sebar Gambar Porno pada Anak-anak, Pria Ini Dipenjara 50 Tahun

Seorang pria Amerika dihukum penjara 50 tahun karena menyebarkan gambar porno pada anak

oleh Liputan6 diperbarui 05 Des 2014, 12:30 WIB
Diterbitkan 05 Des 2014, 12:30 WIB
Sebar Gambar Porno pada Anak-anak, Pria Ini Dipenjara 50 Tahun
Seorang pria Amerika dihukum penjara 50 tahun karena menyebarkan gambar porno pada anak

Liputan6.com, Jakarta Otoritas pengadilan di Kenya, Selasa lalu menghukum seorang pria Amerika Serikat, usia 59-tahun, dengan hukuman penjara selama 50 tahun karena mengedarkan gambar-gambar porno anak-anak di Internet.

Terry Ray Krieger, yang awalnya mengaku tidak melakukan tindakan tersebut kemudian mengubah permohonan dan mengaku bersalah, dihukum oleh hakim utama senior Nairobi Joseph Karanja.

Krieger dituduh mengedarkan penggambaran cabul anak-anak di situs media sosial antara Mei 2013 dan Oktober 2014.

Karanja mengatakan, Krieger telah menghadapi tuduhan serupa di Michigan, Amerika Serikat di masa lalu. Dia tidak memberikan lebih lanjut rincian tentang kasus itu.

Krieger, yang surat-surat kabar mengatakan ditangkap pada akhir Oktober, memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya