Liputan6.com, Jakarta Otoritas pengadilan di Kenya, Selasa lalu menghukum seorang pria Amerika Serikat, usia 59-tahun, dengan hukuman penjara selama 50 tahun karena mengedarkan gambar-gambar porno anak-anak di Internet.
Terry Ray Krieger, yang awalnya mengaku tidak melakukan tindakan tersebut kemudian mengubah permohonan dan mengaku bersalah, dihukum oleh hakim utama senior Nairobi Joseph Karanja.
Krieger dituduh mengedarkan penggambaran cabul anak-anak di situs media sosial antara Mei 2013 dan Oktober 2014.
Advertisement
Karanja mengatakan, Krieger telah menghadapi tuduhan serupa di Michigan, Amerika Serikat di masa lalu. Dia tidak memberikan lebih lanjut rincian tentang kasus itu.
Krieger, yang surat-surat kabar mengatakan ditangkap pada akhir Oktober, memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.