Liputan6.com, Jakarta Meski Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menambah aturan baru dalam Peraturan Direksi BPJS Pusat nomor 211/2014 tentang tata cara pendaftaran, pengamat kebijakan kesehatan masyarakat mengungkapkan BPJS tidak perlu mengatur kapan jaminan kesehatan masyarakat berlaku.
"BPJS berhak mengatur bangaimana cara mendaftar, bayar di mana, iuran berapa tapi tidak boleh mengatur kapan jaminan mulai berlaku. Asuransi swasta saja harus berlaku segera, makannya aturan BPJS harus dianulir, harus dicabut," kata pengamat yang juga Ketua Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (PKEKK FKM UI) Prof. Dr. Hasbullah Thabrany, MPH, DrPH saat ditemui di acara Evaluasi JKN 2014, ditulis Jumat (19/12/2014).
Jika alasan BPJS adalah menjaga Sustainability (keberlanjutan), kata Hasbullah, BPJS harus mulai transparasi. Sehingga informasi seperti biaya operasional, gaji direksi, Dewan Pengawan dan pegawai harus terbuka. "Ini adalah bagian dari pertanggungjawaban publik."
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek juga sempat mengatakan bahwa peraturan baru BPJS Kesehatan Nomor 4/2014 perlu dianulir atau dipertimbangkan ulang karena masa aktivasi kartu tidak boleh diatur BPJS.
Namun dengan alasan penertiban administrasi dan menarik minat masyarakat sehat untuk mendaftar, BPJS kembali mengeluarkan Peraturan Direksi BPJS Pusat nomor 211/2014 yang salah satunya berisi bahwa pemberlakuan 7 hari in hanya berlaku untuk peserta BPJS Kelas I dan II.
BPJS Tak Berhak Atur Aktivasi Kartu 7 Hari
"BPJS berhak mengatur bangaimana cara mendaftar, bayar di mana, iuran berapa tapi tidak boleh mengatur kapan jaminan mulai berlaku."
diperbarui 19 Des 2014, 10:32 WIBDiterbitkan 19 Des 2014, 10:32 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Survei PUSKAPI, Banyak Warga Musi Banyuasin Belum Tahu Ada Pilkada Sumsel 2024
Waktu Terbaik Sholat Taubat, Lengkap dengan Bacaan Dzikir dan Doanya
Maruarar Sirait: Jokowi dan Prabowo Hanya Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta
Jelajah Keunikan dan Pesona Pulau Tikus Bengkulu
Galaksi Hantu NGC 4535 Contoh Sempurna Galaksi Spiral di Alam Semesta
Kemenag Gorontalo Lambat Cairkan Tukin P3K, Mahasiswa Ikut Protes
Cara agar Terkoneksi dengan Allah saat Sholat, Ini Kuncinya Kata UAH
Deretan WAGs Pemain Diaspora Timnas Indonesia, Mulai Atlet hingga Model Internasional
Gibran Minta Hapus Penerimaan Siswa Sistem Zonasi, Solusi Atau Masalah Baru?
Intip Sejarah di Balik Megahnya Gedung Sate Bandung
OVO Perangi Judi Online, Sinergi dengan Pemerintah dan Swasta
Dugaan Korupsi Nyaris Rp1 Miliar, Dua Mantan Pegawai RSUD Embung Fatimah Batam jadi Tersangka