Ini Bedanya Luka yang Boleh Ditutup dan Tidak

Tidak semua jenis luka boleh ditutup. Luka yang boleh ditutup adalah luka terbuka, guna menghentikan pendarahan.

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 19 Nov 2015, 09:30 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2015, 09:30 WIB
Ini Bedanya Luka yang Boleh Ditutup dan yang Tidak
Tidak semua jenis luka boleh ditutup. Luka yang boleh ditutup adalah luka terbuka, guna menghentikan pendarahan.

Liputan6.com, Jakarta Tidak semua jenis luka boleh ditutup, baik menggunakan kasa atau plaster. Luka yang boleh ditutup adalah luka terbuka guna menghentikan pendarahan.

Inilah langkah-langkah menutup luka yang terbuka, seperti diutarakan Koordinator Instalasi Gawat Darurat Brawijaya Children and Women Hospital dr Dita Elvina. "Pertama, kita harus membersihkan luka dengan air mengalir atau antiseptik. Setelah itu, tutup dengan kasa steril," ujarnya. 

Sekarang ini tidak sulit mencari sabun antiseptik dengan kualitas yang bagus. "Barulah kalau masih kotor boleh dibersihkan pakai alkohol (70 persen)," kata dr Dita kepada Health Liputan6.com ditulis Selasa 17 November 2015.

Lakukan itu selama 20 menit. Namun harus diingat, langkah-langkah itu hanya berlaku untuk luka dengan ukuran di bawah 6 milimeter. Menurut dr Dita, segera lakukan penjahitan jika lukanya lebih dari itu.

"Luka yang tidak boleh ditutup adalah luka yang sudah lama, yang sudah bernanah. Kalau kondisinya seperti itu, biarkan saja terbuka," dr Dita menekankan. (*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya