Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan melalui siaran pers, ditulis Minggu (28/2/2016), hingga saat ini masih banyak warga yang berhak dan memenuhi syarat untuk menerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Conditional Cash Transfer (CCT).
“Tadi setelah masuk ke dalam masih banyak warga yang berhak dan memenuhi syarat menerimaPKH, tapi belum semua tercover, ” ujarMensos usai meninjauKSM penerimaPKH di Jalan JenderalSudirman RT 03, KelurahanKelandasan Ulu, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat kemarin, 26 Februari 2016.
Baca Juga
Tahun lalu, kata Mensos, cakupan, jangkauan dan perluasan PKH baru menyasar 3,5 juta Keluarga Sangat Miskin (KSM). Sedangkan, untuk tahun 2016 ini ditargetkan bisa menyasar 6 juta KSM.
“Tahun ini, PKH ditargetkan menyasar 6 juta KSM, sehingga tetangga penerima tahun lalu bisa mendapatkan program bantuan serupa,” tandasnya.
Khusus di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ini, besok kami akan mengumpulkan para pendamping PKH untuk melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dan segera melakukan verifikasi-validasi (Veri-vali) data PKH.
“Besok, kami akan menggelar rakor dengan para pendamping PKH agar segera melakukan veri-vali data untuk perluasan cakupan program dari 3,5 menjadi 6 juta,” ucapnya.
Perluasan tidak hanya bagi penerima manfaat saja, melainkan dari segi jumlah kabupaten, kecamatan, serta penerima dalam satu kecamatan yang sama.
“Perluasan tidak hanya dari sisi jumlah penerima manfaat saja, melainkan bisa juga kabupaten, kecamatan, serta penerima dalam kecamatan yang sama,” tandasnya.
Pada rakor yang bakal digelar tersebut, para pendamping PKH diminta agar berkoordinasi dengan aparat pemerintah, misalnya dengan kepala desa (kades), lurah, serta RT/RW setempat.
Bagi penerima manfaat PKH yang rumahnya tidak layak, bisa mendapatkan program bedah rumah atau dari tidak layak menjadi rumah layak huni (rutilahu). Sedangkan, keluarganya bisa mendapatkan intervensi Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan anaknya berusia sekolah dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta mendapatkan beras keluarga sejahtera (rastra).
“Penerima manfaat PKH bisa mendapatkan intervensi, Rutilahu, rastra, KIS dan KIP yang disebut program perlindungan yang integratif holistik,” jelas Mensos.
Program rutilahu diberikan bagi warga penerima PKH yang memiliki rumah sendiri dengan bangunan tidak layak huni atau mendiami tanah orang lain dengan lantai rumah belum disemen.
“Jika ada warga tidak memiliki tanah sendiri dan lantai bangunannya belum disemen, itu bisa mendapatkan prioritas rutilahu sebagai bagian dari PKH integratif holistik,” tutupnya.