Perempuan di Afganistan Masih Dipaksa Lakukan Tes Keperawanan

Dunia boleh saja rayakan Hari Perempuan Internasional, namun para perempuan Afganistan masih dipaksa lakukan tes uji keperawanan.

oleh Nilam Suri diperbarui 08 Mar 2016, 20:31 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2016, 20:31 WIB
Hari perempuan internasional
Dunia boleh saja rayakan Hari Perempuan Internasional, namun para perempuan Afganistan masih dipaksa lakukan tes uji keperawanan.

Liputan6.com, Jakarta Dunia boleh saja merayakan Hari Perempuan Internasional. Namun, perempuan dewasa dan remaja di Afganistan yang dituduh melakukan pelanggaran moral masih sering dipaksa untuk menjalankan tes uji keperawanan. Tes yang kesahihannya masih dipertanyakan ini dilakukan oleh dokter pemerintah, menurut pengacara hak asasi manusia.

Meningkatkan kehidupan dan hak-hak perempuan masih menjadi tantangan besar di Afganistan selama 15 tahun setelah kampanye militer yang didukung Amerika untuk menghentikan rezim kekuasaan Taliban.

Dari 53 perempuan yang diwawancara, yang berasal dari 12 provinsi sepanjang Afganistan, 46 orang mengatakan mereka pernah dipaksa melakukan tes keperawanan yang dilakukan oleh pegawai pemerintah. Tes ini dilakukan setelah para perempuan tadi dituduh melakukan perzinahan atau kabur dari rumah. Hal ini ditemukan oleh penyelidik untuk Komisi Independen Hak Asasi Manusia Afganistan dalam sebuah studi yang dilakukan tahun lalu. 

Studi ini juga diterbitkan oleh Human Right Watch, Senin kemarin, 7 maret, seperti dilansir dari Huffington Post, Selasa (8/3/2016).

"Karena tes keperawanan ini dilakukan tanpa persetujuan korban, hal ini bisa dianggap sebagai kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia," komisi tersebut menyimpulkan, sambil mengingatkan bahwa tes ini melanggar konstitusi Afganistan sekaligus prinsip internasional.

Pada kebanyakan tes, yang termasuk di dalamnya tindakan invasif pada alat kelamin dan uji anal, dilakukan di depan penjaga pria dan petugas lainnya. Tes ini juga dilaporkan hampir seperti "siksaan" dengan "efek dan konsekuensi mengerikan."

Tes ini diklaim untuk membuktikan bahwa seorang perempuan telah aktif secara seksual di luar pernikahan, tapi kesahihan tes ini telah dibantah oleh para ilmuwan secara luas.

Tes ini dilaporkan tidak cukup memiliki landasan ilmiah.

Remaja putri yang baru berusia 13 tahun termasuk di dalam kelompok perempuan yang dipaksa untuk melakukan tes ini. Dan sejumlah perempuan menerima tuduhan hanya karena meninggalkan rumah mereka tanpa izin, yang sebenarnya tidaklah melanggar hukum Afganistan. Lebih dari sepertiga perempuan mengatakan mereka dites lebih dari sekali.

Dalam beberapa kasus, perempuan yang tidak berhasil membuktikan keperawanan mereka pada malam pernikahan harus menghadapi kekerasan, dan beberapa bahkan dibunuh, ujar komisi ini.

Peneliti senior hak asasi manusia Heather Barr bergabung dengan Komisi Hak Asasi Manusia (Human Right Commission) mendesak pemerintah Afganistan untuk melarang tes ini dan berhenti menangkap perempuan tertuduh yang mencoba meninggalkan rumah mereka.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya