Terkendala Aturan, BPOM Tak Tangani Vaksin Palsu di Faskes Resmi

Vaksin palsu yang beredar di sarana kesehatan resmi seperti rumah sakit bukan kewenangan BPOM

oleh Bella Jufita Putri diperbarui 28 Jun 2016, 16:30 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2016, 16:30 WIB
20160628-Ilustrasi-Vaksin-iStockphoto
Ilustrasi Foto Vaksin (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, vaksin palsu yang beredar di sarana kesehatan resmi seperti rumah sakit, klinik, dan rumah sakit bersalin bukan kewenangannya untuk menangani. 

"Sesuai dengan peraturan dari Kemenkes kami tidak ikut dan kami tidak diundang masuk dan mengetahui proses pengadaan vaksin tersebut di rumah sakit atau sarana kesehatan lainnya," kata Plt Kepala Badan POM, Drs. T. Bahdar Johan H., APT, M.Pharm pada wartawan, Selasa (28/6/2016).

Menurut Bahdar, ada beberapa peraturan yang membuat BPOM tidak bisa bertindak banyak ketika mengawasi vaksin palsu di sarana kesehatan resmi.

"Vaksin palsu ini memang memasok ke sarana kesehatan resmi tapi saya katakan masuknya itu dari jendela dan keluarnya ya dari pintu belakang," ujarnya.

Kendati demikian, Bahdar menyatakan, BPOM tetap merasa prihatin dan mengaku bersalah atas kejadian ini karena mengakibatkan keresahan masyarakat.

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya