Ingin Sembuh dari Kecanduan Narkoba, Ini Imbauan BNN

BNN mengimbau para pencandu narkoba untuk melaporkan diri guna mendapatkan rehabilitasi.

oleh Umi Septia diperbarui 10 Agu 2017, 19:00 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2017, 19:00 WIB
[Bintang] Obat
Ilustrasi obat. (3DPrint.com)

Liputan6.com, Jakarta Guna memberantas penyalahgunaan psikotropika dan narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) mendukung gerakan aksi nasional pemberantasan penyalahgunaan obat. Tak hanya mendukung aksi tersebut, BNN juga mengimbau para pecandu narkoba untuk melaporkan diri ke BNN, Kementerian Kesehatan, atau Kementerian Sosial untuk mendapatkan rehabilitasi.

Dalam acara tersebut, Kasubdit Masyarakat dan Pendidikan BNN, Sudirman, S.Ag, M.SL, mendukung aksi pemberantasan penyalahgunaan obat serta mengimbau agar para pecandu obat-obatan dapat melaporkan diri ke BNN. Sudirman mengatakan, rehabilitasi yang disediakan bagi para pencandu tidak dipungut bayaran. 

"Saya ingin menekankan rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan atau Kementerian Sosial diberikan secara gratis. Mudah-mudahan para pecandu bisa tergerak hatinya untuk melaporkan diri ke BNN. Sebelum tertangkap lebih baik melapor karena kalau tertangkap proses pidananya akan berjalan. Sementara jika melapor akan diberikan rehabilitasi secara gratis," papar Sudirman dalam acara konferensi pers mengenai aksi nasional pemberantasan penyalahgunaan obat di Hotel Grand Mercure, Kamis (10/8/2017).

"Dengan adanya aksi ini, kami merasa terbantu karena ini juga merupakan tugas kami. Mudah-mudahan dengan adanya gerakan ini masyarakat kita bisa lebih baik dan bebas dari ancaman narkoba," lanjutnya.

Sudirman menjelaskan, pada 2016, sabu asal Tiongkok masuk ke Indonesia sebanyak 250 ons. Berdasarkan informasi yang diterima BNN, sejumlah 800 psikotropika dan narkoba jenis baru sudah tercipta di Tiongkok dan telah ditemukan 65 jenis tersebut yang kemungkinan akan masuk ke Indonesia. Ini merupakan tantangan bagi seluruh lapisan masyarakat agar mewaspadai serta memerangi dan memberantas penyalahgunaan narkoba. 

 

Saksikan juga video berikut ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya