Liputan6.com, Jakarta Penyalahgunaan Trihexyphenidyl masih berlangsung di beberapa wilayah di Indonesia. Terbaru, di Yogyakarta ada dua dari empat anak muda yang meninggal dunia usai pesta miras oplosan ditambah gerusan obat tersebut.
Sebenarnya, Trihexyphenidyl atau Triheksipenidil adalah obat yang digunakan untuk penyakit parkinson (parkinson disease) yang gejalanya dapat membuat tubuh terasa kaku dan sulit untuk digerakkan.
Baca Juga
Orang awam kadang mudah menyebut obat ini dengan THP atau trihex.
Advertisement
Konselor Adiksi Badan Narkotika Nasional Provinsi DIY, Apt Ari Sutyasmanto, mengatakan obat Trihexyphenidyl termasuk dalam golongan obat anti–muskarinik yang bekerja dengan cara menghalangi asetilkolin, zat alami yang berfungsi menghantarkan sinyal saraf ke otot. Konsumsi obat ini membantu untuk meningkatkan kendali otot dan mengurangi kekakuan.
"Obat ini termasuk obat keras yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter," kata Ari seperti mengutip di laman BNN Yogyakarta.
Ari mengatakan dalam penggunaan obat Trihexyphenidyl harus patuh kepada kaidah penggunaan obat secara rasional yakni tepat diagnosis, tepat indikasi penyakit, tepat memilih obat, tepat dosis, tepat penilaian kondisi pasien termasuk waspada terhadap efek samping obat.
Trihexyphenidyl Masuk Kategori Obat-Obat Tertentu
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menggolongkan Trihexyphenidyl ke dalam jenis obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan atau disebut dengan Obat-Obat Tertentu (OOT).
Obat-obat tertentu adalah obat-obat yang bekerja di sistem susunan syaraf pusat selain Narkotika dan Psikotropika. Bila OOT digunakan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Selain Trihexyphenidyl ada empat jenis obat lain yang masuk dalam OOT berdasarkan Peraturan Kepala BPOM RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan. Yakni obat-obat yang mengandung Tramadol, Klorpromazin, Amitriptilin dan/atau Haloperidol.
Pil Sapi, Nama Jalanan untuk Trihexyphenidyl
Sayangnya, di DIY obat ini kerap disalahgunakan untuk tujuan rekreasi. Biasanya penggunanya adalah pelajar dan anak-anak muda lantaran konon harga yang murah untuk kantong pelajar.
"Wilayah DIY rentan terhadap peredaran dan penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) terutama Trihexyphenidyl yang bertujuan untuk rekreatif," seperti tertulis di laman BPOM Yogyakarta.
Trihexyphenidyl punya banyak nama tak resmi alias nama jalanan mulai dari pil sapi hingga pil koplo.
Untuk kasus di Yogyakarta, berbagai kejadian tawuran dan klitih konon tidak lepas dari penyalahgunaan pil sapi. Disebut-sebut mengonsumsi agar berani.
"Dari beberapa kejadian klitih, ketika pelaku diperiksa ternyata sebelum melakukan kejahatan itu mengonsumsi pil sapi untuk menambah keberanian," tulis Instagram Info BNN Kota Yogyakarta.
Advertisement
Penyalahgunaan Trihexyphenidyl atau Pil Sapi Bisa Fatal
Penggunaan obat ini tanpa resep dokter sangat berbahaya. Banyak kasus penyalahgunaan yang berujung pada efek samping serius, baik fisik maupun psikologis.
Mengutip Instagram Info BNN Kota Yogyakarta, penyalahgunaan pil tersebut jangka panjang bisa berujung fatal.
"Efek samping jika menggunakan pil ini dengan dosis berlebih adalah mulut kering, penglihatan kabur, pusing, cemas, konstipasi, retensi urine, takiardi, dilatasi, pupil, sakit kepala dan halusinasi," tulis @infobnn_kota_yogyakarta.
