Mendagri: Beri Sanksi Sosial RS yang Tak Manusiawi

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan publik dapat memberikan sanksi sosial terhadap rumah sakit yang tidak manusiawi

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Sep 2017, 17:33 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2017, 17:33 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo
Mendagri Tjahjo Kumolo (Liputan6.com/Delvira Chairani Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, publik dapat memberikan sanksi sosial terhadap rumah sakit yang tidak manusiawi dalam menangani pasien, yakni dengan cara tidak berobat lagi di rumah sakit tersebut.

"Mari beri sanksi sosial terhadap RS yang tidak manusiawi. Paling tepat adalah jangan berobat ke RS yang tidak manusiawi, berpikirnya hanya uang, uang, tanpa rasa kemanusiaan," tegas Tjahjo Kumolo melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu.

Pernyataan Tjahjo berkaitan dengan kasus meninggalnya bayi berinisial D lantaran dalam kondisi kritis tidak ditangani secara langsung oleh salah satu rumah sakit swasta di kawasan Kalideres, Jakarta, lantaran pihak keluarga korban tidak dapat membayar uang muka biaya pengobatan, dan pihak RS juga bukan rekanan dari BPJS kesehatan.

Dokter atau perawat di RS tersebut tahu bayi berinisial D sakit parah dan harus ada tindakan gawat darurat, tapi malah disarankan untuk dirujuk ke RS lain yang bekerja sama dengan BPJS. Upaya mencari RS rujukan memakan waktu cukup lama sehingga akhirnya bayi berinisial D meninggal dunia.

"Harusnya ditangani dulu, kalau sudah stabil bisa dirujuk. Rumah sakit yang tidak memroses pasien dalam kondisi darurat harus diberikan sanksi oleh masyarakat dan pers," jelas dia.

Tjahjo menegaskan semua pihak harus mencegah kasus serupa terulang kembali. Dia menilai, undang-undang yang ada memang masih lemah dalam mengontrol rumah sakit semacam ini.

Sebagai satu langkah konkret, Mendagri telah memerintahkan Sekjen dan Ditjen terkait di Kemendagri untuk mengirimkan surat kepada seluruh kepala daerah, bupati dan wali kota yang ditembuskan kepada gubernur, (Senin 11/9) besok, agar pemda memonitor dan memberikan penyuluhan kepada rumah sakit umum daerah dan khususnya RS swasta untuk tidak menolak pasien yang memerlukan tindakan darurat.

"RSUD dan RS swasta wajib memberikan pengobatan kepada warga," kata Tjahjo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya