Liputan6.com, Jakarta Teo (24) memanfaatkan kartu JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan di sebuah puskesmas di kawasan Jakarta Pusat beberapa hari lalu. Dia mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)Â karena sakit gigi.
Pegawai swasta tersebut sudah antre sejak pukul 9 pagi. Dia mendapatkan nomor antrean 26 dari total 30. Lalu, butuh waktu berapa lama dia antre hingga diperiksa oleh dokter?
Baca Juga
"Sekitar jam dua siang baru ketemu dokter gigi. Pas diperiksa, memang agak lama, sekitar setengah jam," ungkapnya ke Health-Liputan6.com.
Advertisement
Niat Teo hanya izin masuk kerja setengah hari pun pupus sudah karena waktu sudah menunjukkan pukul 14.30. Selesai mendapatkan pelayanan kesehatan, dia pun memutuskan pulang ke kos.
Bisa jadi apa yang dialami oleh Teo juga dirasakan peserta JKN-KIS yang lain.
Menurut Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Primer BPJS Kesehatan, Fachrurrazi, tidak semua pelayanan di FKTP lama. Biasanya pelayanan kesehatan yang panjang atau lama itu di FKTP puskesmas yang ada di kota-kota besar. Alasannya, dibanding klinik dokter keluarga dan klinik swasta, jumlah peserta yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS di puskesmas lebih banyak.Â
Â
Â
Saksikan juga video menarik berikut:
Â
2 Faktor Penyebab Pelayanan FKTP Panjang dan Lama
Fachrurrazi menyebutkan ada dua faktor penyebab panjang dan lamanya antrean peserta JKN-KIS mendapatkan pelayanan di FKTP di puskesmas, yakni:
1. Jumlah dokter terbatas
Bila tenaga kesehatan, termasuk dokter, di sebuah FKTP jumlahnya terbatas, ini membuat antrean pasien jadi mengular.
2. Jumlah peserta JKN-KIS berlebihan
"FKTP tersebut memiliki jumlah peserta yang terdaftar amat banyak, berlebih," kata Fachrurrozi kepada Health-Liputan6.com di sela-sela Pertemuan Nasional Pelayanan Primer Tahun 2018 di Jakarta Pusat pada Rabu (18/4/2018).
Solusi atas dua permasalahan di atas, kata Fachrurrazi, adalah kehadiran regulasi yang mengatur rasio jumlah dokter di FKTP. Regulasi tersebut dibuat oleh Kementerian Kesehatan.Â
Fachrurrazi juga menyampaikan, jika peserta JKN-KIS merasa mendapatkan pelayanan kesehatan yang kurang memuaskan bisa pindah ke FKTP lain.
"Kalau sudah tahu ramai, kenapa tidak pindah? FKTP tidak hanya puskesmas, bisa juga klinik swasta atau dokter, (karena pindah FKTP) adalah hak asasi peserta," katanya.
Syarat utama untuk pindah FKTP adalah peserta JKN harus sudah terdaftar/aktif selama minimal 3 bulan. Peserta bisa melakukan pengubahan data seperti melakukan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) lewat aplikasi Mobile JKN. Pengubahan data juga bisa dilakukan ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.Â
Advertisement