Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan:
Apa sajakah pelayanan kesehatan yang dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan?
Advertisement
Jawaban:
Jaminan pelayanan kesehatan yang dapat dijamin dan ditanggung pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan adalah semua pelayanan kesehatan yang dilakukan sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Hormat kami,
Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat
Program Tanya BPJS Kesehatan tayang setiap Rabu pukul 11.30 berisi pertanyaan yang paling sering dilontarkan masyarakat lewat aneka media BPJS Kesehatan. Jawaban dari pertanyaan yang dilontarkan diberikan oleh Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat.
Saksikan juga video menarik berikut: