[Tanya BPJS Kesehatan] Ini Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Di program Tanya BPJS Kesehatan pada Rabu, 11 April 2018 membahas tentang pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 11 Apr 2018, 11:30 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2018, 11:30 WIB
Ilustrasi Tulisan Tangan Dokter dan Dokter (iStockphoto)
Suatu Saat Bisa Saja Rekam Medik Harus Dibuka Saat Pasien Bermasalah Sehingga Tulisan Tangan Dokter Tidak Boleh Mirip Cakar Ayam (Ilustrasi/iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan:

Apa sajakah pelayanan kesehatan yang dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan?

 

Jawaban:

Jaminan pelayanan kesehatan yang dapat dijamin dan ditanggung pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan adalah semua pelayanan kesehatan yang dilakukan sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

 

Hormat kami,

Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat 

 

 

Program Tanya BPJS Kesehatan tayang setiap Rabu pukul 11.30 berisi pertanyaan yang paling sering dilontarkan masyarakat lewat aneka media BPJS Kesehatan. Jawaban dari pertanyaan yang dilontarkan diberikan oleh Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat.

 

 

Saksikan juga video menarik berikut:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya