[Tanya BPJS Kesehatan] Apa Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta JKN?

Dalam program Tanya BPJS Kesehatan kali ini, salah satu pertanyaan yang kerap ditanyakan peserta JKN-KIS tentang kepesertaan bayi baru lahir.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 14 Nov 2018, 11:30 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2018, 11:30 WIB
Kelahiran Bayi
Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS, wajib didaftarkan agar memiliki juga terdaftar sebagai peserta JKN-KIS (Foto: Ilustras iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan:

Apakah bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan sebagai peserta? Atau bisa langsung otomatis terjamin?

 

Pertanyaan:

Bayi baru lahir dari peserta jaminan kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini ditetapkan untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi bayi tersebut, sehingga apabila mendadak mengalami sakit atau kondisi lain yang membutuhkan layanan kesehatan, biayanya dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Namun, khusus bagi peserta JKN-KIS segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), status kepesertaan bayi yang dilahirkan otomatis aktif dan langsung ditetapkan sebagai peserta PBI. Setelah didaftarkan ke BPJSKesehatan, bayi peserta PBI tersebut dapat langsung memperoleh manfaat pelayanan kesehatan.

Apabila peserta tidak mendaftarkan bayinya dalam waktu 28 hari sejak kelahiran bayi tersebut, makadapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

 

Salam,

Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat

 

 

Program Tanya BPJS Kesehatan tayang setiap Rabu pukul 11.30. Di dalamnya berisi pertanyaan yang paling sering dilontarkan masyarakat lewat aneka media BPJS Kesehatan. Jawaban dari pertanyaan yang dilontarkan diberikan oleh Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya