BPJS Kesehatan: Prognosa Aset Bersih DJS Kesehatan Tahun 2024 Tercatat Positif

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengungkapkan, prognosa aset bersih DJS Kesehatan pada akhir tahun 2024 masih positif atau sekitar lebih dari Rp32 triliun akan digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan peserta.

oleh Fachri pada 15 Nov 2024, 17:25 WIB
Diperbarui 15 Nov 2024, 17:25 WIB
Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan Diprediksi Pilih Turun Kelas
Petugas melayani warga yang mengurus iuran BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Senin (4/11/2019). Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia memprediksi akan terjadi migrasi turun kelas pada peserta akibat kenaikan iuran 100 persen pada awal 2020. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan diprediksi tercatat positif hingga akhir tahun 2024. Hal itu dimungkinkan terjadi karena akan ada kondisi besaran biaya pelayanan kesehatan (manfaat) yang lebih besar dari penerimaan iuran.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengungkapkan, prognosa aset bersih DJS Kesehatan pada akhir tahun 2024 masih positif atau sekitar lebih dari Rp32 triliun akan digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan peserta.

"Tentu angka ini sangat dipengaruhi oleh akses pelayanan yang semakin terbuka dan tentu kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Rizzky menjelaskan bahwa besarnya biaya pelayanan kesehatan ini dipengaruhi oleh peningkatan pemanfaatan JKN yang cukup tinggi.

"Pada tahun 2023 BPJS Kesehatan melayani 1,7 juta layanan per hari kepada peserta jika diakumulasi dalam 1 tahun 606,7 juta pemanfaatan dan angka ini melonjak signifikan jika dilihat dari tahun 2014 hanya sebesar 92,3 juta pemanfaatan per tahun atau 252 ribu pemanfaatan per hari," jelasnya.

Iuran BPJS Kesehatan Naik
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Menkeu Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta kelas I BPJS Kesehatan naik 2 kali lipat yang semula Rp 80.000 jadi Rp 160.000 per bulan untuk JKN kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000 per bulan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Rizzky menyebut, pada tahun 2023, sebanyak 25% biaya layanan di tingkat lanjutan digunakan untuk membayar pelayanan kesehatan penyakit berbiaya katastropik.

"BPJS Kesehatan mengeluarkan Rp34,7 triliun untuk membayar pelayanan kesehatan 29,7 juta kasus penyakit berbiaya katastropik, hal ini seperti dua sisi mata uang bagi BPJS Kesehatan," sebutnya.

"Di satu sisi, makin banyak masyarakat yang tertolong karena dapat mengakses layanan kesehatan, namun di sisi lain, beban biaya pelayanan kesehatan terus bertambah," jelas Rizzky.

Ia pun mengapresiasi masyarakat khususnya peserta yang semakin banyak memanfaatkan layanan Program JKN. Hal itu menandakan bahwa kualitas layanan Program JKN sudah mendapat kepercayaan dari publik.

"Namun agar Program JKN ini dapat tetap dirasakan manfaatnya di masa mendatang perlu strategi dan upaya untuk menjaga keberlangsungannya termasuk kecukupan dana,” ujar Rizzky.

”Tentu dengan capaian dan manfaat besar Program JKN selama 1 dekade kepada masyarakat, perlu concern bersama meningkatkan kualitas layanan dan memastikan program ini berkelanjutan secara finansial," jelasnya.

Dievaluasi Secara Baik

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Kota Tangerang, Rabu (7/1/2020). Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per hari ini untuk kelas I menjadi sebesar Rp150.000 per orang per bulan dan Rp100.000 per orang per bulan untuk kelas II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rizzky mengungkapkan, BPJS Kesehatan berharap hasil evaluasi pemerintah yang akan menjadi landasan penetapan manfaat, tarif, dan iuran JKN dapat secara baik ditetapkan sesuai dengan amanat Perpres 59 tahun 2024.

"Dalam Perpres disebutkan penetapan manfaat, tarif, dan iuran akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025 dengan mempertimbangkan hasil evaluasi bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN dan BPJS Kesehatan yang saat ini masih dibahas bersama," ungkapnya.

Rizzky juga mengingatkan, sesuai dengan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan pada pasal 38 disebutkan dalam hal aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan bernilai negatif, pemerintah dapat melakukan berbagai tindakan khusus.

"Pertama, penyesuaian besaran iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kedua pemberian suntikan dana tambahan untuk kecukupan Dana Jaminan Sosial dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau, ketiga penyesuaian manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya